Jumat, 01 Juli 2011

Sertifikasi Belum Cukup Melindungi Tanah Wakaf


Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran. Namun, setidaknya keberadaan sertifikasi memberikan kejelasan ihwal identitas kepemilikan.

Sekjen Dewan Masjid Indonesia, Natsir Zubaedi, mengatakan jangan sampai ketiadaan sertifikasi wakaf menjadi sasaran tembak pihak tertentu untuk melakukan penggusuran. "Lha ada sertifikasi saja itu bisa digusur," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (21/6).

Karena itu, Zubaedi mengatakan bahwa DMI selalu mendorong setiap tanah wakaf. Utamanya yang diperuntukan bagi tempat ibadah agar memiliki sertifikasi tanah wakaf.

Namun, Zubaedi tidak mengetahui berapa sertifikasi wakaf yang sudah diterbitkan. Yang pasti, bantuan itu diberikan pada setiap masjid di seluruh Indonesia.

Data kementerian agama tahun 2010 menyebutkan tanah wakaf mencapai 3.3 miiar meter persegi dan tersebar di 454 ribu lokasi. Sebagian besar digunakan sebagai tempat ibadah 68 persen. Sisanya dipakai sarana pendidikan.

Sementara, data per April Badan Wakaf Indonesia mencatat wakaf mencapai 2.6 miliar meter persegi.

Sumber : Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN