Kamis, 08 Desember 2011

Meski Kalah, BKM Ikhlas Bertekad Tetap Bela Masjid Jalan Timor Medan


Ratusan massa pembela Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan yang memadati ruang pengadilan merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Listrik Medan yang menangani perkara Nomor 59/ G/ 2011/ PTUN - Mdn.

Majelis hakim diketuai Yarwan, SH. MH pada sidang Kamis (08/12/2011) intinya menyebutkan gugatan penggugat Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas yang diketuai Sudirman Timsar Zubil dinyatakan tidak diterima alias NO (Niet Onvanklard).

Alasan PTUN Medan menolak gugatan BKM Al Ikhlash Jalan timor Medan berdasarkan pertimbangan bahwa PTUN Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan penggugat BKM Al Ikhlas. Karena menurut majelis hakim persoalan waqaf dan kepemilikan merupakan kewenangan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN).

Kepada wartawan salah seorang tim advokasi hukum pembela Masjid Al Ikhlas Irwansyah Gultom,SH di tengah-tengah kerumunan massa berteriak-teriak menyumpahi hakim menegaskan, gugatan penggugat BKM Al Ikhlas diajukan ke PTUN Medan telah sangat tepat dan materi persoalan yang diperkarakan dimuka persidangan merupakan wewenang PTUN Medan. Kita merasa aneh mengapa bisa terjadi seperti ini, keputusan ini keliru karena itu kita akan mengajukan banding ketingkat pengadilan lebih tinggi.

"Untuk menguji atau membuktikan sah atau tidak sahnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 847 tanggal 10 Agustus 2006 (Departemen Pertahanan RI lahan seluas lebih kurang 9.825. M2 adalah pada tanggal 23 Maret 2011 dengan adanya plank pengumuman yang dipasang tergugat intervensi II (Menteri Pertahanan RI - red) yang dipegang pihak Kodam I/BB bahwa PTUN Medan memiliki kewenangan absolut untuk menggelar persidangan dan memutuskan perkaranya," ujar Gultom aktivis yang juga pengacara ini.

Sementara itu H. Muhammad Kamaruddin Aldian Pinem, SH.MH. ditempat terpisah mengungkapkan, perbuatan tergugat (kantor Pertanahan Kota Medan/ BPN yang menerbitkan sertifikat hak pakai No. 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI adalah jelas melanggar hukum.

Sebab pengakuan tergugat dipersidangan bahwa mesjid tidak dimasukkan dalam gambar sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Itu kesalahan fatal menerbitkan Sertifikat Hak Pakai yang telah melanggar/ bertentangan dengan PP No. 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah junto pasal 4 ayat (1) Permen Agraria / kepala BPN No.9/1999.

Ini tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Karena tergugat tidak terlebih dahulu melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta tidak mempertimbangkan adanya bangunan mesjid diatas tanah akan diterbitkan sertifikat hak pakai.

Disamping itu perbuatan tergugat juga telah melanggar UU RI No.28/ 1999 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan sertifikat ini cacat hukum adiministasi, ujar Aldian yang juga Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) ini.

Pengunjung sidang yang memadati ruang sidang dan halaman gedung PTUN Jalan Listrik puluhan diantara mereka adalah kaum wanita, ibu-ibu dan nenek-nenek. Mendengar putusan majelis hakim yang mencengangkan itu sebagian besar mereka menitikkan air mata.

Kaum ibu itu sangat tidak menyangka majelis hakim tega berbuat merendahkan harkat dan martabat masjid dengan keputusan menolak gugatan yang diajukan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas. "Sekali layar terkembang surut kita berpantang membela masjid," teriak salah seorang pengunjung pembela masjid yang kecewa berat dengan keputusan hakim PTUN.

"Kalau kalian hai majelis hakim dapat menang di pengadilan dunia, tapi tunggu nanti di pengadilan akhirat. Tiap-tiap manusia pasti mati termasuk kalian juga para hakim yang terhormat, akan merasakan balasan dari tuhan yang telah menciptakan dirimu. Ingatlah Allah SWT juga akan mengadili kelakukan kalian ketika hidup didunia ini," teriak ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Indra Suheri, MAg dengan nada keprihatinan.

Sementara itu Ketua Jami'yah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Sumatera Utara H. Aidan Nazwir Panggabean di tengah-tengah gegap gempita suara kutukan ditujukan kepada majelis hakim memperingatkan, tiap-tiap perbuatan manusia yang notabene tidak lebih hanyalah seorang hamba (budak sahaya-red) akan dimintai pertanggungan jawaban atas perbuatan dan prilaku yang telah dilakukannya ketika hidup di dunia.

"Rakyat jelata apalagi pejabat dan seorang hakim semuanya akan merasan akibat yang apa-apa yang telah dilakukannya semasa hidup didunia."

Ingatlah sesungguhnya hidup kita didunia sangat sebentar, tiba-tiba saja kita mendapati diri kita sudah tua dan renta. Kemudian tanpa disadari kapan waktunya kita mati meninggalkan dunia ini, yang kita bawa ke alam kematian adalah pertanggungan jawaban. Maka sebaiknya yang terbaik untuk kita semua adalah bertaubat, tegasnya.


sumber :
DNA Berita
SeputarIndonesia
MataBangsa

Muhammadiyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan BKM AlIkhlas


MEDAN (Waspada): Kasus penggusuran dan pembongkaran Mesjid AlIkhlas di Jln. Timor Medan mulai mendekati titik akhir. Kamis (8/12), hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan memutuskan perkara penghancuran mesjid itu yang dinilai melanggar hukum wakaf dan undangundang, serta penyelewengan penerbitan sertifikat tanah areal masjid.


“Kami berharap majelis hakim, memperhatikan faktafakta persidangan dan jangan mau diintervensi dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah meminta hakim mengabulkan permohonan BKM AlIkhlas, “ tegas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan Rafdinal MAP, Rabu (7/12).


Di dampingi Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Medan Drs. Anwar Bakti, Rafdinal mengatakan, kasus yang melukai perasaan umat Islam ini, telah cukup lama terombangambing. Faktafakta persidangan menyatakan masjid itu berstatus wakaf sehingga tidak boleh diperjualbelikan.


Kedua, warkat atau risalah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang di atasnya berdiri Masjid AlIkhlas sebelum dirobohkan, telah menyalahi aturan prosedur penerbitan sertifikat.


Ketiga, ketika dilakukan pengukuran langsung di lapangan, ditemukan ketidaksamaan antara ukuran tanah yang ditulis di sertifikat dengan fakta di lapangan. Keempat, bangunan mesjid tidak disebutkan sebagai objek dalam sertifikat tersebut.


Lebih jauh, kata pakar administrasi publik ini, undangundang telah menyebutkan objek barang, baik tanah dan bangunan berstatus wakaf tidak boleh dijual. “Namun, substansi sebenarnya adalah kasus pembongkaran mesjid bertentangan secara langsung dengan konstitusi UUD 1945 soal kebebasan dalam menjalan kehidupan beragama. Bayangkan saja, pada malam hari saat penggusuran itu, umat Islam yang sedang iktikaf diusir dari masjid,” tegas Rafdinal .


Sementara itu, Anwar Bakti menekankan, kasus ini hanya bisa terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap rumah ibadah terutama masjid. “Harusnya, Kota Medan dari dulu sudah punya Perda soal perlindungan rumah ibadah, terutama masjid,” ujarnya.


Terakhir, Rafdinal dan Anwar menyerukan agar seluruh ormas dan aktivis Islam merapatkan barisan guna mengawal persidangan ini. “Melalui semangat tahun baru Islam 1433 H, mari luruskan shaf dan rapatkan barisan,” tegas Rafdinal.


Sumber : Waspada

MUI gugatan Mesjid Al Ikhlas dikabulkan


MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut dan Aliansi Ormas Islam Pembela Mesjid Al Ikhlas mengaku sangat optimis jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan soal keberadaan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, merupakan wakaf.

“Kami optimis, PTUN Medan akan mengabulkan permohonan soal keberadan masjid tersebut merupakan wakaf berdasarkan perkembangan dari laporan persidangan yang disampaikan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas,” sebut Sekretaris Umum MUI Sumut Hasan Bakti Nasution di Medan, Sabtu, (3/12), pada satu pertemuan di sekretariat kantor Majelis Ulama Indonesia Jalan Sutomo Ujung Medan..

Namun, tambah Hasan, keputusan hakim PTUN tersebut akan diketahui pada persidangan Kamis (8/12) mendatang. “Perkembangan terbaru, bahwa fakta persidangan, tuntutan mereka akan dikabulkan. Karena data dan fakta seperti itu. Kita berharap para hakim punya hati nurani mengambil keputusan sesuai dengan fakta dan data yang ada,” sebutnya.

Menurut Hasan, jika keputusan hakim PTUN yang membenarkan Masjid Al Ikhlas berdiri di atas tanah wakaf, maka tanpa alasan lain dikembalikan kepada umat Islam. “Karena wakaf tidak bisa diperjualbelikan atau dipaksakan, karena itu sudah milik Tuhan. Kalau itu dipaksakan berarti mengambilalih milik Tuhan dan sama dengan artinya melawan Tuhan. Mungkin secara hukum bisa menang, tapi di akhirat belum tentu,” tuturnya.

Dalam hal ini, MUI Sumut telah menggeluarkan fatwa, bahwa masjid yang berdiri merupakan wakaf. “Kita sudah mengeluarkan fatwa. Bahwa, dimana keberadaan masjid, itu wakaf. Jika mengambil keputusan lain berarti tidak menghargi keputusan kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, MUI Sumut menyerukan mendukung mempertahankan keberadaan masjid. Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dia berharap, agar tindakan pembelaan Masjid Al Ikhlas tetap berada pada jalur hukum. “Kita berusaha mendorong umat kita untuk terus melakukan pembelaan, sesuai dengan jalur hukum. Pendekatan kita sebagai lembaga resmi melalui jalur hukum. Bukan jalur yang lain,” katanya.

Hasan menambahkan, sebagai lembaga agama, perubuhan Masjid Al Ikhlas merupakan tindakan pelanggaran konteks negara dan agama. Untuk itu, MUI menentang sikap pembongkaran Masjid Al Ikhlas tersebut.

Ketika ditanya, langkah MUI Sumut menyampaikan konflik Masjid Al Ikhlas yang telah bergulir selama 7 bulan itu ke Pemerintah Provinsi Sumut dan juga menjembatani dengan Kodam I/BB, Hasan mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan. “Kita telah audiensi dengan Pangdam, dan beliau akan menghormati keputusan hukum itu. Sedangkan Plt Gubsu mendukung agar fungsinya dikembalikan seperti semula. MUI Sumut juga sudah menyurati Pemprovsu, Pangdam, Kementerian Agamam agar menyelesaikan masalah itu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas Muhammad Sahbana menjelaskan, PTUN akan memenangkan gugatan. “Status Masjid Al Ikhlas wakaf, tidak bisa ruislagh begitu saja tanpa proses hukum yang benar. Karena status wakafnya jelas, proses ruislagh tidak benar, proses penghancuran melanggar hukum,” ujarnya.

Namun, jika keputusan PTUN mementahkan gugatan mereka, lanjutnya, langkah konkrit selanjutnya telah disusun sebagai upaya mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas. “Ormas-ormas Islam akan melakukan upaya lain jika keputusan PTUN menemui jalan buntu. Antara lain, meminta Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan IMB di lokasi Masjid Al Ikhlas,” sebutnya.


Sumber : Waspada

Fenomena Penghancuran Masjid di Kota Medan


Sudirman Timsar Zubil
Ketua Umum FUI Sumatera Utara, Ketua BKM Al Ikhlas

Entah berapa banyak masjid-masjid yang telah dihancurkan di kota Medan, Sumatera Utara belum didapat jumlah yang pasti. Beberapa diantaranya yang dapat disebutkan adalah :

1. Masjid Al-Hidayah di komplek PJKA Gang Buntu

2. Masjid Jendral Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan

3. Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun

4. Masjid Ar-Ridho di Komplek Kodam Polonia

5. Masjid Raudhatul Islam di jalan Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat

6. Masjid Al-Ikhlas di jalan Timor kecamatan Medan Timur

Di dalam tulisan ini saya kemukakan kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah dan Masjid Raudhatul Islam sebagai contoh kasus penghancuran Masjid yang berada ditengah-tengah masyarakat, sedangkan Masjid Al-Ikhlas berada di lingkungan militer (Hubdam I/BB).

Mungkin ada yang berpendapat judul tulisan ini terkesan provokatif, dan aneh. Kenapa dikhususkan di kota Medan, apakah Masjid-Masjid di daerah lain boleh dihancurkan? Tentu maksudnya bukan demikian. Saya sengaja memakai kata penghancuran, bukan pemindahan karena sesuai dengan fakta yang saya ketahui, dan bukti-bukti yang saya temukan sejak saya aktif dalam membela dan mempertahankan Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Medan pada tahun 2007 dari penghancuran yang dilakukan oleh pihak PT. MIL (Multi Indah Lestari) pimpinan Drs. Beni Basri, menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam penghancuran Masjid At Thoyyibah tersebut.

Modus Operandi

Hampir sama dengan semua kasus penggusuran Masjid yang saya perhatikan, maka dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah terjadi proses sebagai berikut :

1. Kerja sama pihak pengembang dengan Pemkot Medan.

2. Penggusuran masyarakat dengan membeli rumah-rumah mereka dengan harga murah. Bila mereka tidak mau menjual rumahnya mereka di intimidasi sampai ada yang ditangkap dan ditahan.

3. Mempengaruhi Nadzir Masjid untuk membuat surat permohonan agar dibuatkan Masjid baru, dengan alasan Masjid lama sudah tidak layak, atau jama`ah sudah tidak ada lagi karena telah pindah setelah rumah mereka dijual.

4. Merekayasa dan memanipulasi hasil musyawarah sehingga seolah-olah masyarakat (jama`ah) setuju dengan pemindahan Masjid.

5. Mendapatkan fatwa / rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah, dikarenakan MUI Kecamatan Medan Maimun tidak setuju atas penghancuran Masjid At Thoyyibah, maka pihak pengembang langsung meminta, dan mendapatkan fatwa dari MUI Kota Medan.

6. Memanfaatkan oknum aparat keamanan dan preman (sejak awal, dalam proses pembelian rumah warga, dan) dalam pelaksanaan penghancuran Masjid At Thoyyibah.

Arogansi Pengembang

Kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah merupakan pertunjukan keangkuhan pihak pengembang yang, dengan kekuatan lobi dan uangnya telah berhasil mendapatkan rekomendasi (fatwa) MUI Kota Medan yang substansinya menyatakan bahwa :

1. Pembangunan Masjid At Thoyyibah baru yang terletak di jalan Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dipandang telah memenuhi ketentuan istibdal waqaf sesuai dengan syariat Islam.

2. Bahwa pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah baru tersebut dipahami telah memadai sebagai pengganti dari pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah lama yang telah ada sebelumya.

3. Bahwa aktifitas Masjid At Thoyyibah baru dapat dijalankan sebagaimana layaknya kegiatan Masjid pada umumnya

4. Bahwa fatwa ini dapat dijadikan pedoman sejak tanggal ditetapkan.

Dengan adanya fatwa MUI Kota Medan tersebut diatas Beni Basri berhasil mendapatkan pelindung untuk mengamankan preman-preman bayarannya bekerja membongkar dan meratakan dengan tanah Masjid At-Thoyyibah.

Proses Penghancuran Masjid At Thoyyibah

Sebelum MUI kota Medan mengeluarkan fatwa sesatnya itu, pada tanggal 23 April 2007 Sekda Pemkot Medan, Drs. Afifuddin Lubis telah mengundang pihak-pihak yang berseberangan untuk bertemu di kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No. 3. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yang jumlahnya sekitar 50 orang. Pada pertemuan tersebut para pihak telah menyampaikan alasan masing-masing.

Adapun di dalam tulisan ini saya kutip pendapat yang sangat bijak dari Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan, yaitu agar Masjid At Thoyyibah jangan dibongkar, dan Masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi lahan yang masih dalam sengketa. Akan tetapi aneh bin ajaib. Fatwa sesat MUI Kota Medan tanggal 26 April 2007 itu ditanda tangani pula oleh beliau. Ketika hal itu kami pertanyakan, Ketua MUI Kota Medan menyatakan bahwa keterangan resmi dari Lurah merupakan dasar pertimbangan yang dominan dalam mempertimbangkan kasus tersebut, sebelum mengeluarkan fatwa. Artinya MUI Kota Medan mengabaikan pendapat dan fakta yang disampaikan oleh pihak yang mempertahankan Masjid At Thoyyibah agar jangan dibongkar.

Diantara fakta yang diabaikan oleh MUI Kota Medan ialah kebohongan Lurah Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun yang menyatakan lahan Masjid At Thoyyibah tidak ada silang sengketa, sebagai persyaratan untuk Beni Basri memperoleh S.H.M dari BPN. Apabila tidak ada silang sengketa, untuk maksud apa Pemkot Medan mengundang para pihak, dan karena alasan apa Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan menyarankan di dalam pertemuan tersebut agar masjid At Thoyyibah jangan dibongkar dan masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung. Kenapa MUI Kota Medan tidak bercermin kepada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.90/B.TUN/2005/PTUN tanggal 19 April 2006 yang memenangkan gugatan masyarakat dan memerintahkan kepada BPN Kota Medan untuk membatalkan S.H.M No 270 yang diberikan kepada Drs. Beni Basri. Mengapa MUI Kota Medan tidak menyuarakan hati nurani yang berpegang kepada kebenaran? Padahal dari keputusan PTUN Medan tersebut dengan sangat jelas dapat diketahui kebenaran sikap masyarakat yang mempertahankan masjid At Thoyyibah, terutama hasil musyawarah di Aula Kantor Camat Medan Maimun pada tanggal 10 Maret 2006 yaitu masyarakat tidak setuju Masjid At Thoyyibah dipindahkan. Ratusan masyarakat menolak pemindahan masjid At Thoyyibah, kenapa usulan 22 orang yang dipimpin oleh Nadzir khianat yang dianggap mewakili masyarakat. Kenapa?

Konspirasi Jahat

Dari uraian di atas dapat diketahui dengan sangat jelas peran Pemkot Medan dan MUI Kota Medan terkait penghancuran Masjid At Thoyyibah, sekitar dua pekan setelah keluarnya fatwa MUI Kota Medan No.191/Kep.MUI/MDN/IV/2007. Berbekal surat sakti itulah Drs.Beni Basri membayar preman untuk menghancurkan Masjid At Thoyyibah pada tanggal 10 Mei 2007. Penghancuran Masjid secara brutal dan illegal (lahannya masih dalam sengketa di tingkat kasasi, belum diputus oleh Mahkamah Agung). Ironinya, tragedi itu dilakukan dengan pengamanan puluhan oknum Brimob bersenjata lengkap.

Hal serupa dialami pula oleh Masjid Raudhatul Islam di Kelurahan Silalas jalan Peringatan Kecamatan Medan Barat pada tanggal 11 April 2011. Seperti kasus Masjid At Thayyibah, dalam penghancuran Masjid Raudhotul Islam Pemko Medan dan MUI Kota Medan dengan rekomendasi (fatwa)nya No.557/Kep/MUI/MEDAN/VI/2009 punya kontribusi yang menentukan bagi terlaksananya keinginan pengembang untuk menggusur Masjid Raudhotul Islam.

Penghancuran Masjid Al Ikhlas

Sungguh merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan menyakitkan, pada tanggal 4 Mei 2011 Pk. 24.55 dini hari terjadi juga penghancuran masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Terjadinya hal itu adalah dikarenakan arogansi pengembang yang dengan angkuhnya dalam pertemuan dengan Komisi A dan E DPRD SUMUT menyatakan : “…kami (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak akan pernah melepaskan asset yang kami miliki…”, kata Pengacara yang mewakili pimpinan PT.Ganda Reksa Mulya, menjawab imbauan Ketua Komisi A yang meminta agar PT.Ganda Reksa Mulya melepas lahan Masjid Al Ikhlas.

“Bila perlu Umat Islam akan membayar harga lahan tersebut”, kata Drs. Hasbullah Hadi SH, Ketua Komisi A yang memimpin pertemuan tersebut. Namun pihak pengembang (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak punya toleransi sama sekali dan tetap bersikukuh agar lahan Masjid Al Ikhlas diserahkan kepada mereka. Sikap pengembang itulah yang berujung kepada dihancurkannya Masjid Al Ikhlas.

MUI Sumut: Penghancuran Masjid Al Ikhlas Haram!

Pernyataan MUI Sumut di atas diberitakan oleh harian Mandiri Tanggal 9 Mei 2011. Temuan-temuan selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memberi petunjuk yang mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara itu. Di bawah ini saya kutipkan temuan di persidangan yang disampaikan sebagai pertimbangan pernyataan sikap Aliansi Ormas-ormas Islam kepada Plt. Gubernur Propinsi Sumatera Utara sebagai berikut :

I. Aspek Hukum

1. Berdasarkan pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945, dinyatakan :

(1) Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.

2. Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.

3. a. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tentang Hukum Masjid dan Asal Hukum Harta Wakaf, ditetapkan di Medan, 16 februari 1982, yang pada substansi menyatakan: “… Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau bukan, maka tetaplah hukumnya Masjid. Begitu pula apabila seseorang tanahnya sementara untuk Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid yang berkekalan…. Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau Pekuburan Umum, maka tanggallah daripadanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafazd, oleh karena itu dibolehkan kepada umum menanam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena masjid tidak sah kecuali wakaf…. Apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar atau dijual dapat yang lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena dharurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.

b. Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : C179/DP-P/II/SR/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011, yang pada substansinya menyatakan : Bahwa kedudukan Hukum Masjid Al Ikhlas Jalan timor Medan adalah wakaf.

4. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Medan Nomor: 47/kep/MUI-MDN/III/2011 tentang status tanah yang dibangun di atasnya Masjid, ditetapkan di Medan Tanggal 27 Maret 2011, yang pada substansinya menetapkan : “Bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun diatasnya Masjid adalah wakaf, walaupun tidak diikrarkan.

5. Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagai ahli di persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Dr.Hasyim Purba,SH., M.Hum., sebagai ketua program Hukum Perdata Fakultas Hukum USU, dan Drs.H.Asro,S.H., M.Ag., dari MUI Provinsi Sumatera Utara, dan Zaidar,S.H., M.Hum., sebagai ahli hukum Agraria Fakultas Hukum USU, yang pada substansinya menyatakan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan adalah wakaf sesuai sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004, dan Fatwa MUI SUMUT 16 Pebruari 1982, Fatwa MUI Kota Medan tanggal 27 Maret 2011, serta penerbitan sertifikat Nomor 847 tahun 2006 adalah cacat hukum administrasi karena tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis dengan adanya Masjid yang berfungsi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaptaran Tanah dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria /Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 seharusnya tidak memasukkan tanah dan masjid dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 847 tahun 2006.

6. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah dan sumber dana pembangunan Masjid Al Ikhlas, yaitu Hasyim Huseini, Murwinto, Irwan Idris, Muslim Kamal, Afrian Effendi, Muhammad Yahya Rum, H. Maslin Batubara, dipersidangan Pengadilan Tata Usaha Medan, menyatakan sejarah tanah Masjid Al Ikhlas eks. HUBDAM I BB adalah tanah sultan Deli, dan pembangunan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Yang dimulai sejak tahun 1967 bersumber dari wakaf, infaq dan shadaqoh sumbangan jama`ah dan masyarakat Islam sekitar Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan sesuai dengan pengakuan HUBDAM I BB dalam SEJARAH SINGKAT MASJID AL IKHLAS HUBDAM-I/BB yang di tanda tangani Medan, tgl.23-11-1986 pengurus masjid Al Ikhlas HUBDAM-I/BB A.HALIM HASIBUAN (KOPTU NRP-485384) Dan DIKETAHUI OLEH KEPALA PERHUIBUGAN SARTONO (KOLONEL CHB NRP- 19183).

7. Berdasarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi II (KODAM I Bukit Barisan) bernama James Land Siregar dan Jonas Manurung Pada persidangan di PTUN Medan pada tanggal 3 Nopember 2011 antara lain menyatakan permohonan sertifikat hak pakai awalnya 12.000 yang dikabulkan 9825, tidak tahu ada izin dari KANWIL tentang ruislagh, ruislagh HUBDAM I/BB Jalan Timor bersamaan dengan asset KODAM I/BB di Jalan Listrik dan jalan Gatot Subroto. Adapun saksi yang kedua bernama Jonas Manurung antara lain menerangkan sesuai dengan data yang ada di KODAM I/BB, proses ruislagh dimulai 2007 sampai 2009, terdapat masjid dilahan yang dikuasi HUBDAM I/BB dengan luas bangunan 550 meter.

8. Berdasarkan keterangan saksi dari penggugat (Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas Jalan Timor) bernama Murwinto dipersidangan PTUN Medan pada tanggal 13 Oktober 2011, dan sesuai dengan persidangan dalam acara pemeriksaan setempat atau (sidang lapangan) pada tanggal 16 November 2011 berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh saksi para penggugat bernama Murwinto bersama dengan panitra pengganti setelah diperintahkan oleh majelis hakim dalam pemeriksaan setempat terdapat perbedaan ukuran dengan lebar sebelah barat (jalan timor) adalah 105 meter dan panjang sebelah selatan 100,5 meter dan pengukuran tidak di teruskan karena permintaan tergugat intervensi II untuk tidak melanjutkan pengukuran dan disetujui oleh majelis hakim, sedangkan di dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 tidak terdapat uraian ukuran akan tetapi berdasarkan skala ukuran panjang dan lebar sertifikat masing-masing tidak sampai 100 meter dengan luas 9.825 meter. Dengan demikian dapat dikualifikasikan terdapat selisih luas ukuran di sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dengan fakta-fakta hukum dipersidangan sehingga berakibat pada kerugian keuangan Negara.

Aspek Politik

1. Keputusan Departemen Pertahanan Republik Indonesia melakukan tukar menukar (ruislag) asset KODAM I BB kepada PT. Ganda Reksa Mulya di antaranya terdapat objek sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang didalamnya terdapat masjid Al-Ikhlas merupakan keputusan yang keliru yang berakibat pada pencitraan negatif secara nasional maupun internasional terhadap Departemen Pertahanan Republik Indonesia, dan umumnya terhadap pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Negara.

2. Tidak optimalnya struktur TNI AD terhadap penyelesaian masalah pengahancuran masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan yang termasuk dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dalam memberikan pertimbangan dan ketegasan kepada PT. Ganda Reksa Mulya sebagai akibat di antaranya dari tukar menukar (ruislagh) asset KODAM I BB, berakibat pada pencitraan negatif TNI AD khususnya terhadap KODAM I BB.

3. Rendahnya atau lambatnya keperdulian Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Plt. Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai mediator atau mengeluarkan diskresi (bersyarat) terhadap pihak-pihak terkait khususnya kepada PT. Ganda Reksa Mulya yang memiliki kepentingan bisnis, berakibat pada menurunnya partisipasi masyarakat (islam) dalam program pembangunan pemerintah khususnya dalam bidang agama.

4. Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kota Medan, yaitu DPRD Kota Medan dan Walikota Medan terhadap pembangunan tembok dinding tanpa izin di atas tanah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006, adalah bukti tidak adanya kepedulian dan ketegasan serta tindakan administrasi yang membuktikan tidak adanya persamaan hak politik dan hukum masyarakat (Islam) dengan TNI sebagai pelindung dari kepentingan bisnis PT. Ganda Reksa Mulya.

Selain aspek hukum dan aspek politik adapula aspek ekonomi,sosial, budaya dan aspek keamanan yang disampaikan Aliansi Ormas-Ormas Islam Sumut kepada Plt. Gubernur Sumatera Utara, akan tetapi karena akan terlalu panjang saya hanya mengutip dua aspek di atas (hukum dan politik).

Penyelesain Politik

Bahwa dari aspek hukum saya merasa yakin bahwa PTUN Medan akan mengabulkan gugatan BKM Masjid Al Ikhlas terhadap BPN kota Medan. Seperti kata pengacara H.M.K Adian Pinem , SH, M. Hum, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan. Sehingga akan menjadi preseden buruk apabila putusan hakim bertentangan dengan fakta di persidangan.

Sunguhpun begitu saya berpendapat bahwa penyelesaian politik merupakan solusi terbaik untuk kasus masjid Al Ikhlas, karena selain akan memakan waktu yang lama, proses hukum akan membuahkan hasil kalah menang. Sejalan dengan pendapat saya di atas, Aliansi Ormas-Ormas Islam di dalam pertimbangan nomor VI aspek keamanan pasal 2 mengatakan, “Pengecualian hukum dengan asas kekeluargaan untuk membebaskan dan membangun kembali masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan dengan luas bangunan fisik lebar 22 meter dan panjang 25 meter (luas bangunan 550 meter persegi) adalah penghormatan dan pengorbanan terhadap masyarakat, Bbngsa dan Negara Republik Indonesia”.

Kepedulian Pemerintah

Untuk dapat terlaksananya penyelesaian politik dalam kasus masjid Al Ikhlas sangat ditentukan oleh sejauh mana kepedulian pemerintah baik itu Pemkot Medan, Pemprov SU, dan juga pemerintah pusat. Begitu juga dengan pihak legislatif, dalam hal ini baru DPRD Sumut saja yang telah memberikan perhatian dan dukungan optimal. DPR RI yang pernah mengirimkan tim kecil dari Komisi I sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi, dan karena itu Alisansi Ormas-Ormas Islam sejak sekitar 3 bulan yang lalu telah mengirim surat ke komisi I DPR RI meminta agar kasus masjid Al Ikhlas dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan tetapi permintaan tersebut belum mendapat jawaban.

Jangan Diskriminasi

Dalam berita Harian Kompas tanggal 30 November 2001 hal 4 tertulis “DPR RI akan fasilitasi pertemuan antara Pemerintah Pusat, Pemkab Bogor dan Jemaat Gereja Yasmin”. Sungguh luar biasa perhatian DPR RI terhadap kasus Gereja Yasmin yang pembangunannya bermasalah itu. Kenapa untuk masjid Al Ikhlas yang telah dihancurkan secara melanggar hukum (tengah malam dan tidak memenuhi prosedur lainnya) itu, DPR RI bersikap lain? Apakah dikarenakan jemaah masjid Al Ikhlas taat hukum dan bersikap santun lalu dirasa tidak perlu mendapat prioritas perhatian? Sungguh, kalau begitu logika para anggota dewan yang terhormat sangat menyedihkan dan berbahaya, karena tidak adil!

Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas

Dari uraian di atas saya perlu menyimpulkan tulisan ini dengan menyatakan bahwa kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas bukanlah kasus yang menyangkut aspek hukum semata. Faktor akidah, harkat dan martabat umat Islam telah turut tersentuh. Oleh karena itu saya menghimbau agar majelis hakim menimbang dan memutus perkara gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan no. 59/6/2011/PTUN-MDN dengan keadilan hati nurani, sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Berkenan kiranya majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dengan amar:

1. Mengabulkan gugatan penggugat

2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat no. 847 tanggal 10 Agustus tahun 2006 seluas 9825 M2 atas nama Departemen Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

3. Semoga keputusan majelis hakim nanti akan menjadi langkah awal bagi dibangunnya kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula, dengan luas dan bagusnya minimal sama dengan keadaan sebelum dirobohkan. Amin,..

Walhamdullillahi rabbil alaamiin,..

Medan, 4 Desember 2011


sumber : VOAIslam

Rabu, 07 Desember 2011

HIMBAUAN UNTUK PERJUANGAN MEMBELA MASJID “ AL-IKHLAS “

Saudara-saudaraku kaum Muslimin yang dirahmati ALLAH.

TRAGEDI PENGHANCURAN MASJID/RUMAH ALLAH TELAH TERJADI DAN AKAN TERUS TERJADI JIKA KITA TIDAK BERSATU MENGHADAPI DAN MELAWANNYA.
PERJUANGAN ATAS PENGHANCURAN MASJID AL-IKHLAS di Jl.Timor Medan, kita tempuh melalui berbagai cara, yang diantaranya adalah “ melalui jalur hukum “ dimana kita umat Islam diwakili Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Ikhlas menuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk “membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.847 a/n Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional RI yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, karena berdasarkan data dan fakta di persidangan “ Pengeluaran Sertifikat Hak Pakai No. 847 tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum. (SHP No.847 ini yang dijadikan salah satu alasan oleh pihak PangdamI/BB untuk menghancurkan Masjid Al-Ikhlas).
UNTUK MEMBERI DUKUNGAN MORIL KEPADA HAKIM PTUN YANG MENGADILI PERKARA KITA INI, “ agar Hakim bertindak Arif, Jujur , Adil dan tidak takut untuk menegakkan kebenaran” maka kami menghimbau kepada segenap kaum muslimin/muslimat untuk kita sama-sama berdoa kepada ALLAH SWT, memohon agar ALLAH MELINDUNGI ORANG-ORANG YANG BENAR DAN MEMENANGKAN PERJUANGAN KITA untuk mendirikan kembali Masjid Al-Ikhlas Jl.Timor dilokasi semula dengan luas lahan dan bangunan masjid minimal sama dengan keadaan sebelum dihancurkan musuh-musuh Islam.
Kami menghimbau agar kita semua BERDOA DENGAN KHUSUK, pada setiap waktu shalat yang kita dirikan, khususnya sampai menjelang tanggal 8 Desember 2011 disaat Pembacaan Keputusan Sidang Pengadilan oleh Hakim PTUN.

YA ALLAH,
YA RAHMAN, YA RAHIM ….SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA MENDENGAR, ALLAH MAHA MELIHAT. ALLAH MAHA MENGETAHUI YANG GHAIB DAN YANG NYATA DAN ALLAH MAHA KUASA ATAS SEGALA-GALANYA.

YA ALLAH….BERILAH HIDAYAH DAN TAUFIQ KEPADA PARA HAKIM PTUN YANG MENGADILI PERKARA GUGATAN BKM AL-IKHLAS TERHADAP BPN KOTA MEDAN, AGAR MEREKA MEMUTUSKAN PERKARA INI DENGAN ADIL SESUAI DENGAN FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN, DAN MENGABULKAN GUGATAN BKM AL-IKHLAS DENGAN MEMUTUSKAN ;
1. BAHWA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK PAKAI No.847 a/n.Departemen Pertahanan dan Kemanan Nasional RI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ADALAH TIDAK SAH.
2. MEMERINTAHKAN KEPADA Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan UNTUK MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK PAKAI No.847 a/n.Departemen Pertahanan dan Kemanan Nasional RI.
YA ALLAH,….TOLONGLAH PERJUANGAN KAMI, SEHINGGA MASJID AL-IKHLAS DAPAT DIBANGUN KEMBALI DILOKASI SEMULA DENGAN LUAS LAHAN DAN BANGUNAN MINIMAL SAMA DENGAN KEADAAN SBELUM DIHANCURKAN OLEH MUSUH-MUSUH UMAT ISLAM.

YA ALLAH…KABULKANLAH PERMOHONAN KAMI. HANYA ENGKAU YANG DAPAT MENOLONG KAMI, SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH SEBAIK-BAIK PENOLONG.
WALHAMDULLILLAH HIRABBIL’ALAMIN.

Medan, 06 Desember 2011
ALIANSI ORMAS ISLAM SUMATERA UTARA
PEMBELA MASJID AL-IKHLAS.



Drs.LEO IMSAR ADNANS drg MUHAMMAD SYAHBANA
Ketua Presidium Sekretaris Presidium

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN