Kamis, 28 Juli 2011

Jangan Ada Lagi Penghancuran Rumah Ibadah Agama Apa Pun

Medan,

Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara, sekaligus penasehat MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Rahmat Shah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk menegaskan kembali sikap MUI Sumut terkait penghancuran masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan.
Sikap yang telah diambil oleh MUI Sumut sebelumnya adalah meminta pihak-pihak terkait untuk membangun kembali masjid Al-Ikhlas di lokasi yang sama di Jalan Timor Medan. Permasalahan penghancuran masjid al-Ikhlas telah menjadi isu nasional dan mendapat perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak hingga MUI Pusat dan beberapa kelompok perwakilan umat Islam yang di antaranya adalah HMI Cabang Medan, FUI Medan, ICMI Medan - Sumut, LSM Kirab, PC Pemuda Muslimin Kota Medan, PPMII Medan, FKAM Sumut, BKM Mesjid Raudhatul Islam telah membuat pengaduan resmi ke DPD RI beberapa waktu lalu. Perwakilan umat Islam tersebut diterima anggota DPD RI, Dr. H. Rahmat Shah dan Dra. Hj. Juniwati T. Mascjchun Sofwan.

Desakan ini dinyatakan Rahmat saat menghadiri forum rapat pengurus MUI yang berlangsung di kantor MUI Sumut, 19 Juli 2011 yang dihadiri seluruh pengurus tetap. Menurut Rahmat, dirinya telah memaparkan permasalahan penghancuran masjid al-Ikhlas pada rapat paripurna DPD RI di Senayan, Jakarta beberapa waktu yang lalu dengan menyampaikan bahwa tidak boleh ada penghancuran tempat ibadah dari agama apapun sebelum ada putusan hukum tetap.

Melukai Hati

Lebih jauh Rahmat mengungkapkan bahwa penghancuran masjid tersebut benar-benar telah melukai hati orang beragama dan berpotensi untuk menimbulkan konflik horizontal dan konflik SARA serta dapat mengganggu kondusifitas kerukunan beragama yang telah terbentuk dan berjalan dengan baik selama ini. Oleh karenanya, Rahmat, dalam rapat paripurna DPD RI lalu telah meminta pemerintah untuk menjamin adanya penghentian tindakan-tindakan penghancuran rumah ibadah agama apapun dan dengan alasan apa pun sebelum ada musyawarah dan mufakat pada yang berhak atau adanya keputusan hukum yang sudah inkrah.

Rapat MUI sendiri memutuskan untuk tetap meminta pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehancuran masjid al-Ikhlas untuk membangun kembali masjid tersebut di lokasi yang sama atau di lokasi yang tidak berjauhan dari lokasi sebelumya. Diharapkan, pembangunan masjid ini dapat segera dimulai dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah khususnya pelaksanaan salat Idulfitri mendatang.

Rapat pengurus MUI Sumut dipimpin langsung oleh ketua MUI Sumut, Prof. Dr.H. Abdullah Syah, M.A beserta Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, M.A., Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Penasehat MUI Sumut, Prof. Dr. HM Yasir Nasution. Anggota Dewan Penasehat yang hadir, DR. H. Rahmat Shah , Prof.Dr. Ir. Hj. Darmayanti Lubis, Prof. Dr. Djanius Jamin, SH., Terlihat hadir, Kepala Biro Binsos Pemprov. SU, Hasbullah Hadi Lubis, yang mewakili Plt. Gubernur Sumatera Utara, DR. H. Maratua Simanjuntak serta Drs. H. Nizar Syarif, dan Drs. H. Dalail Ahmad. M.A.

Rahmat menghargai keputusan MUI tersebut dan mengaku mendukung keputusan tersebut. "Keputusan ini sejalan dengan sikap kami dari awal terhadap kasus masjid al-Ikhlas Jalan Timor Medan, " kata Rahmat. .

Sumber : HarianAnalisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN