Rabu, 30 Maret 2011

MUI FATWAKAN TANAH TERDAPAT MASJID MERUPAKAN WAKAF

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memutuskan dan memfatwakan tanah yang direlakan untuk dibangun di atasnya masjid adalah wakaf. Keputusan itu ditetapkan, Minggu (27/3), dengan Ketua Komisi Fatwa Nizar Syarif.


“Keputusan fatwa MUI menyimpulkan seperti ini dengan berbagai pertimbangan dan alasan kerelaan penyerahan tanah itu untuk masjid. Masjid sebagai rumah ibadah pastilah menjadi ruang untuk ibadah umat Islam yang di dalamnya pun akan terjadi berbagai macam infaq dari masyarakat untuk masjid. Jika ada kerelaan untuk pembangunan masjid, maka sudah dinyatakan wakaf,” kata Nizar Syarif.


Saat ditanya tentang bangunan masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan yang sempat dirobohkan developer apakah sudah termasuk wakaf? Nizar Syarif mengatakan, jika telah ada kerelaan dari yang menyerahkan tanah sejak awal sekali pun tidak disebutkannya tanah ini diwakafkan, tetapi kerelaan itu telah menjadi syarat terjadinya wakaf.


Ketua Panitia Penyelenggara Musda IV MUI Medan Syarifuddin El Hayat bersama Sekretaris Zulkarnain Sitanggang menyampaikan hasil keputusan Komisi Fatwa MUI Kota Medan bernomor 0/Kep/MUI Medan/IV/2011 itu serangkaian Musda MUI selama dua hari SabtuMinggu (27/3) yang diisi muzakarah.


Dalam Musda, Mohd Hatta kembali terpilih menjadi Ketua Umum MUI Medan masa khidmat 20112016 dan Sekjen. Terpilihnya Hatta berdasarkan hasil formatur. Musda ditutup Walikota Medan Rahudman diwakili Kepala Kementerian Agama Kota Abd Rahim.


Hatta mengatakan akan menjalankan tugas dengan baik karena kepercayaan sebagai pimpinan adalah amanah. “Saya berharap meski saya dipilih secara formatur tetapi ingatkan saya bila ada tindakan yang di luar koridor yang berlaku,” katanya.


Hatta menyebutkan, peran MUI di kota metropolitan ini akan melakukan berbagai hal utama, yakni mengawal umat untuk meningkatkan kualitasnya. Demikian juga persoalan lain, seperti masalah sertifikat halal bagi berbagai produk akan terus disosialiasikan kepada masyarakat, masalah tindakan kejahatan maupun prilaku judi yang masih ada di tengah masyarakat akan dibahas secara detail dan mendukung aparat kepolisian untuk melakukan pemberantasan.


Walikota Medan diwakili Kepala Kementerian Agama Kota Medan Abd Rahim menyebutkan Pemko memberikan apresiasi yang tinggi kepada MUI sebagai lembaga yang menjadi kekuatan umat dalam mengambil keputusan yang menyangkut umat pula.


“Diharapkan kinerja MUI ke depan semakin memberikan kontribusi pada masyarakat utamanya dalam melahirkan fatwafatwa mengingat penduduk Medan ini lebih dari 65 persennya adalah muslim,” katanya.


Sebelumnya, saat membuka Musda IV MUI Medan di Aula Kanto MUI Jalan Nusantara, Sabtu (26/3), Walikota Rahudman Harahap berharap agar Musda menghasilkan fatwa yang bermanfaat dan memberikan kemaslahatan umat di Kota Medan, khususnya fatwa menyangkut masalah kedudukan hukum bangunan (masjid) wakaf yang didirikan di atas lahan yang bukan wakaf.


Walikota mengatakan posisi ulama sangat mulia dan terhormat. Ulama juga sangat menentukan corak dan warna kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Ulama juga menjadi pintu ilmu pengetahuan agama Islam.


Sementara muzakarah yang membahas bangunan waqaf dipandu Sekretaris MUI Medan Hasan Maksum, menghadirkan pembicara kunci, yakni Ahmad Zuhri, Ardiansyah, Amar Adli dan Kiyai Mahyidin Masykur. Sedangkan sebagai pembanding KH Mas’ud, Darul Aman dan HM Nasir Akram.


Selain walikota hadir juga Ketua DPRD Medan, Dandim 0201/BS Letkol Inf Haryanto, Ketua MUI Sumut Abdullah Syah, Ketua FKUB Sumut Maratua Simanjuntak, Ketua PPP Kota Medan Ajah Syahri, Kepala Kementeriaan Agama Kota Medan Abdur Rahim, Asisten Kessos Pemko Medan Musaddat, Kapolresta Medan diwakili Kasat Intel Polresta Medan, Camat Medan Kota H Irfan Syarif Siregar dan undangan lainnya.

KEHADIRAN MOBIL JIHANDAK SEBAGAI SOK TERAPI

kehadiran sejumlah personil dan mobil Jihandak TNI-AD dari Kodam I BB yang diparkirkan dihalaman Masjid Al-ikhlas Medan yang berada di Jalan Timor Medan.Membuat 24 Elemen Ummat Islam yang menjaga masjid dari keinginan membongkar masjid jadi heran dan memprotesnya.



Protes ini dilakukan tak hanya kehadiran para personil TNI dan mobil jihandak akan tetapi keberatan atas pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan pelatihan jihandak Yon Zipur I/DD dalam rangka antisipasi aksi teror diwilayah Medan sekitarnya.

Menyikapi tersebut, Ketua Umum Forum Umat Islam Sumatra Utara Timsar Zubil merasa keberatan atas keberadaan pasukan dan mobil jihandak serta bacaan spanduk yang terkesan memojokan islam. Hal ini dikatakannya saat ditemui diMasjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan.

Timsar mengatakan, Keberadaan mereka terlalu berlebihan dan spanduk tersebut tidak sepatutnya dipasang di halaman masjid, karena menimbulkan konotasi negatif bagi umat islam yang akan melaksanakan ibadah di dalam masjid Al-Ikhlas.

Sekaitan kehadiran personil TNI dengan adanya konflik diatas kawasan lahan masjid al-ikhlas dengan pihak Kodam I/BB, Timsar secara tegas mengatakan bahwa proses cacat hukum terutama saat ruislag yang dilakukan pada tahun 2007.

Karena Bangunan ini berdiri semenjak tahun 1967 atas sumbangan masyarakat atau wakaf, berdasarkan fatwa mui sumut 1982, apabila sebidang tanah dijadikan masjid maka tanggallah (hilangnya,red) hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafaz oleh karena masjid tidak sah kecuali wakaf.

Sementara itu sertifikat yang dimiliki kodam berdasarkan keterangan surat BPN Kota tertanggal 10 agustus 2006, adalah sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Medan, Elfachri Budiman.

Untuk kita meminta agar semua pihak yang terkait agar secara arif dan bijaksana memutuskan permasalah sengketa tanah antara pihak masjid dengan Kodam I/BB. Apalagi Masjid tersebut masih berlangsung adanya kegiatan sholat fardhu lima waktu dan sholat jumat berjamaah.

Dan kita akan tetap melakukan perlawanan, tapi tidak dalam bentuk fisik. Melainkan dalam ranah hukum yang berlaku, ujarnya. Apalagi sesuai Fatwa MUI tahun 1982, bahwa tempat masjid dan musholla yang telah dibangun merupakan tanah wakaf. Baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis, jika masjid itu bukan tanah wakaf berarti haramlah masjid tersebut, terangnya.

Menurutnya, Ada Dugaan Kehadiran Personil Dan Mobil Jihandak Kodam I/BB Sebagai sok terapi terhapa yang membela Masjid Al-Iklas untuk tidak dihancurkan.

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN