Selasa, 24 Mei 2011

ULAMA SUMUT KECEWA PEMBONGKARAN MASJID AL IKHLAS


Tuan Guru Besilam, Syekh Haji Hasyim Al Syarwani menyatakan kekecewaannya dan meneteskan air mata mendengarkan laporan bahwa Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan telah dibongkar oleh pihak Kodam I/BB.

“Syekh Hasyim sempat menitikkan air mata mendapat kabar bahwa masjid yang masih dalam status digugat masyarakat itu sudah dirubuhkan pihak Kodam,” kata Sekretaris Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Leo Imsar Adnan, sebagaimana dikutip Waspada.

Tetesan air mata itu terlihat ketika Syekh Hasyim menerima kunjungan silaturahmi pengurus FUI Kota Medan baru-baru ini di Besilam, Tanjung Pura, Langkat. FUI beraudiensi dalam rangka memohon petunjuk ulama tersebut atas penghancuran rumah ibadah umat Islam itu.

Sekretaris Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Leo Imsar Adnan didampingi Ketua FUI Medan Rahmat Setiabudi, Bendahara Hadi dan anggota DPRD Sumut, Enda Mora Lubis mengatakan, tokoh dan ulama disegani masyarakat Sumut Syekh Hasyim sangat menyesalkan peruntuhan masjid itu, apalagi dengan cara yang tidak wajar atau dilakukan pada tengah malam.

Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Jalan Timur yang berada di atas tanah TNI AD Eks kantor Hubdam I/BB itu dinilai sebagai perbuatan haram sesuai dengan fatwa MUI.

Lebih lanjut Leo Imasar Adnan mengatakan, Syekh Hasyim menyebutkan, hukum masjid Islam ada dua, yaitu Masjid Taqwa dan Dirror. Jika masjid yang dibangun umat Islam semata-mata atas dasar iman dan niat menegakkan ibadah kepada Allah itu menjadi “wakaf” umat, maka tidak boleh dialihkan.

Berbeda dengan Masjid Dirror, yang bukan hasil jerih payah umat Islam dan dibangun untuk memecah belah umat. Syekh Hasil, sambut Leo Imasar Adnan mengatakan, telah menyampaikan kepada pengurus MUI Kota Medan dan beberapa elemen Islam lainnya untuk tidak meruntuhkkan masjid Al-Ikhlas itu untuk kemaslahatan umat Islam di kawasan itu.

Sebelum ini, MUI Sumatr Utara (Sumut) pernah mengeluarkan fatwa bahwa masjid itu adalah tanah wakaf sebab sudah ada dari dulu. Menurut MUI, tanah wakaf tidak bisa diperjual belikan, dihibah ataupun diwariskan kepada siapapun

Sumber
Portibi
ZonaSumut
Waspada
MataBangsa
GlobalMuslim
Hidayatullah
HarianAndalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN