Senin, 23 Mei 2011

MASJID AL IKHLAS DIHANCURKAN-KODAM I/BB BAGI-BAGI 700 JUTA


Jemaah masjid Al Ikhlas dan Forum Umat Islam (FUI) Sumut terus merapatkan barisan memperjuangkan keberadaan masjid yang sebelumnya berdiri kokoh di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur itu.

Meskipun Kodam I Bukit Barisan memberi bantuan Rp700 juta kepada sejumlah ormas Islam,namun tidak menyurutkan jemaah dan massa FUI untuk memperjuangkan masjid tersebut. Mereka menyesalkan sikap sejumlah ormas Islam yang menerima dana tersebut. ”Kami tentu menyesalkan ormas Islam yang menerima bantuan Rp700 juta itu.Apalagi ke masjid mana uang itu akan disalurkan sifatnya masih abstrak,” papar Ketua Harian FUI Sumatera Utara Indra Suheri, Sabtu 7 Mei 2011.

Indra Suheri menjelaskan, tidak ada data pasti uang senilai Rp700 juta itu diperuntukkan membantu masjid di Medan. Justru bantuan itu dapat membuka peluang untuk disalahgunakan. ”Ini sungguh luar biasa. Kalau tak ada data pasti, ini membuka peluang uang Rp700 juta itu didominasi oleh ormas Islam yang menerima,” paparnya.

Indra menegaskan, subtansi masalahnya bukanlah masalah uang ganti rugi dan bantuan Rp700 juta itu, tapi pembongkaran Masjid Al Iklas yang dilakukan secara sewenang- wenang. Sebab, masalah masjid Al Ikhlas saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.”Sebelum ada keputusan hukum tetap,mestinya tidak boleh ada aktivitas pembongkaran.Tapi nyatanya,masjid Al Ikhlas itu sudah dirobohkan,”ucap Indra.

Indra bersama massa FUI dan jamaah Masjid Al Ikhlas akan terus berjuang agar masjid Al Ikhlas itu dibangun kembali. ”Kami akan tetap berjuang dan mengawal gugatan ke pengadilan. Bahkan gugatan tidak hanya ke pihak Kodam, tapi ke BPN,”ujar Indra. Apalagi, bangunan Musalla Al Abror,yang merupakan masjid pengganti dibangun pihak pengembang di atas lahan milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Menurut data yang diterimanya, jelas Indra, PJKA tidak ada mengeluarkan izin pembangunan Musalah Al Abror tersebut.

”Saya sudah hubungi langsung direktur PJKA,dia bilang belum pernah keluarkan izin. Berarti kan mereka main serobot,” beber Indra. Ketua Umum FUI Sumut Timsar Zubil menambahkan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut 1982, fatwa MUI Medan 2011 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf serta PP Nomor 42 Tahun 2006 menyatakan, masjid atau tanah yang di atasnya dibangun masjid baik dilapazkan (diucapkan) maupun tidak hukumnya adalah wakaf.

Karena itu tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan untuk kepentingan apapun, apalagi untuk kepentingan bisnis. ”Itulah sebabnya kita mempertahankan Masjid Al Ikhlas itu.Apalagi musalah pengganti sungguh tak relevan,”paparnya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Mohd Hatta menyesalkan nama lembaga MUI Kota Medan disebut sebagai pihak perangkai yang menerima uang kompensasi sebesar Rp700 juta dari pihak Kodam I/BB untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat dan membantu masjid di Medan. ”MUI Kota Medan secara lembaga tidak libatkan diri dalam persoalan itu.Terlebih soal dana bantuan Rp700 juta,”kata Hatta.

Ditanya mengenai pembongkaran Masjid Al Ikhlas, Jalan Timor, Medan di eks Lahan Hubdam I/BB, Hatta lebih memilih tak banyak komentar. Secara kelembagaan menurutnya MUI tidak terlibat,terlebih soal bantuan Rp700 juta. ”Yang jelas, MUI Medan tidak melibatkan diri,”tukasnya.

Sumber :
Voa Islam
Forum Bebas
Harian SINDO
Ekspos News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN