Kamis, 22 September 2011

BKM Masjid Al Ikhlas Serahkan Bukti, BPN Kota Medan Absen

Medan (Suara Komunitas.Net) Sidang Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyangkut BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor kembali di gelar, Kamis (22/9). Sidang kali ini agendanya Penyerahan bukti tertulis dari masing-masing Pihak. Kuasa Hukum BKM Al Ikhlas, menyerahkan 6 bukti tertulis, yakni Kumpulan Fatwa MUI Sumut, Fatwa MUI Sumut Tahun 1983 tentang Status Masjid, Fatwa MUI Kota Medan Tahun 2011 Tentang Status Tanah yang dibangun diatasnya Masjid, Surat Keterangan MUI Sumut Tahun 2011 yang menerangkan Masjid Al -Ikhlas adalah wakaf, Sejarah Masjid Al Ikhlas yang dibuat tahun 1986 yang ditanda tangani Pengurus BKM Masjid Al Ikhlas dan diketahui Kepala Perhubungan Kodam I/BB. Sedangkan Menteri Pertahanan sebagai Tergugat Intervensi I hanya menyerahkan 1 bukti surat, yakni foto copy Sertifikat Hak Pakai No 847 tahun 2006. Sementara itu, Kodam I-BB sebagai Tergugat Intervensi II hanya menyerahkan Surat Pengantar Bukti yang memuat 5 bukti tertulis, yakni : Foto Copy sertifikat Hak Pakai No 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI, Foto Copy Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/634/IV/2007 tanggal 17 April 2007, Foto Copy Surat Perintah KASAD nomor Sprin/1297/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009, Foto Copy Surat Perintah Pangdam I/BB Nomor Sprin/1367/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan Foto Copy Berita Acara serah terima asset ruislagh tanah dan bangunan eks kantor Pendam I/BB. Dalam sidang ke enam Gugatan BKM Masjid Al Ikhlas ini, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan tidak hadir tanpa keterangan. Setelah memeriksa berkas yang diserahkan, Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan Hari Kamis (29/9) mendatang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi-saksi. Salah seorang Pengurus Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas,Ust. Indra Suheri,S.Ag yang hadir dalam sidang menginformasikan Pelaksanaan Sholat Jum’at di Jl Timor, besok Jumat (23/9) tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya, Ust. Muhammad Kamil, LC dari Jakarta akan bertindak sebagai Khatib sekaligus Imam.(Aldi Lubis) Sumber : SuaraKomunitas

Masjid Al Ikhlas Berawal Dari Musholla Tahun 1960

MEDAN (Waspada) : Tim Pembela Masjid Al Ikhlas Jl. Timor No.23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diwakili HMK Aldian Pinem, SH, MH menyatakan bahwa sejarah Masjid Al Ikhlas semua pada 1960 telah didirikan musholla. Hingga saat itu, musholla tersebut digunakan oleh umat Islam sebagai tempat ibadah sampai meletusnya G 30 S PKI pada 1965, sehingga tanah dan bangunan di sekitar areal musholla Al Ikhlas diambil alih oleh TNI dan dibuat perkantoran Hubdam Kodam I/BB. “Setelah adanya perkantoran Hubdam disekitar musholla tersebut dan bangunan musholla ditingkatkan oleh masyarakat setempat bersama dengan oknum TNI bahkan dananya pun ada digunakan dari kegiatan pasar malam di sekitar musholla tersebut dan kemudian ditingkatkan lagi menjadi Masjid AlIkhlas,” ujarnya. Dengan beralihnya musholla menjadi Masjid Al Ikhlas dan dikarenakan banyaknya personel TNI yang bertugas di kantor Hubdam tersebut, lanjutnya, maka masyarakat setempat mempercayakan sebagai badan kenaziran yang mengurusi masjid tersebut adalah ditunjuk beberapa orang darianggota TNI yang bertugas di kantor Hubdam. “Kemudian ada oknum tertentu dari anggota TNI yang memohon kepada Kantor Pertanahan Kota Medan agar tanah yang dikuasai oleh Hubdam digabungkan dengan tanah masjid yang ukurannya 40 x 40 m. Sehingga keluar sertifikat Hak Pakai tgl 10 Agustus 2006 No. 847 yang luas tanahnya 9.825 M2. Perbuatan oknum TNI yang mengikutkan tanah pertapakan Masjid Al Ikhlas ke dalam Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah merupakan praktek rekayasa untuk tujuan dialihkan kepada pengusaha yang diindikasikan untuk pembangunan real estate,” ujarnya. Dimana, lanjutnya, pihak Hubdam meninggalkan areal dan mengosongkan perkantoran dikarenakan pindah kantor sehingga masjid pun terlantar karena tidak adanya badan kenaziran yang mengurusi masjid tersebut, maka dari itu masyarakat setempat yang merupakan jamaah masjid melakukan musyawarah pada 24 Maret 2011 yang membentuk BadanKenaziran Masjid Al Ikhlas yang terdiri dari Ketua Umum Sudirman Timsar Zubil, Ketua I H Sutan Pardamean Nasution, Ketua II Azhar, Sekretaris Umum H Jaya Rahmat, dkk. “Mengingat adanya rencana oknum TNI melakukan pembongkaran masjid tersebut dengan cara melakukan teror dan intimidasi yang di areal tanah masjid dibuat kamp pelatihan anti teror TNI. Bahkan tindakan oknum TNI telah merusak seng masjid dan juga mengambil kusen pintu dan jendela pada tanggal 5 Februari 2011. Walaupun telahdirusak oleh oknum TNI tersebut, jamaah masjid mengumpulkan biaya secara bersamasama untuk mengganti kusen dan seng masjid tersebut serta tetap berlangsung shalat Jumat di areal masjid tersebut,” lanjutnya. Mengingat jamaah masjid bersikap menentang dan melawan terhadap oknum TNI yang mau meruntuhkan masjid, katanya, maka oknum TNI membuat suatu upaya musyawarah terhadap beberapa pengurus ormas Islam dan juga tokoh Islam yang tidak merupakan jamaah Masjid Al Ikhlas tersebut. Tempat musyawarah dibuat di markas Kodam I/BB. Perbuatan oknum TNI tersebut ynag melakukan musyawarah dengan ormas Islam yang bukan jamaah dari Masjid Al Ikhlas sifatnya untuk adu domba. “Sebab dalam musyawarah tersebut dibuat seolaholah pembongkaran masjid dibayar dengan konpensasi uang ganti rugi sebesar Rp700 juta. Tidak dijelaskan kepada siapa uang tersebut diberikan,” terangnya. Dengan memperhatikan tindakan arogansi dari oknum TNI tersebut, maka diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dengan register nomor : 220/Pdt.G/2011/PNMdn dan kemudian disampaikan surat kepada Pangdam I Bukit Barisan pada tanggal 28 April 2011 perihal untuk tidak melakukan pembongkaran. Setelah didaftarkan gugatan dan disampaikannya surat untuk tidak melakukan pembongkaran, tetapi pada tanggal 4 Mei 2011 dinihari sekitar pukul 00.55 Wib, masjid dihancurkan dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat serta jamaah yang ada didalam masjid yang sedang beribadah malam dibawa paksa tanpa adanya surat penangkapan, handphone, kunci sepedamotor dan dokumen yang ada didompet serta inventaris masjid diambil paksa tanpa ada surat penyitaan..........................Sumber : Waspada Harian Waspada : 20 Sept 2011 Hal B3

KSAD Diminta Selesaikan Kasus Masjid Al-Ikhlas

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mencari jalan keluar terbaik terkait persoalan Masjid Al-Ikhlas, Medan, Sumatra Utara. Permintaan tersebut disampaikan Ketua MUI Ma'ruf Amin seusai bertemu KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo, pekan lalu. Ma'ruf mengatakan, desakan itu ia sampaikan mengingat kasus pembongkaran masjid itu melibatkan instansi TNI, dalam hal ini Kodam I Bukit Barisan. Namun, dalam pertemuan itu, kata dia, KSAD belum mengungkapkan tawaran solusi, hanya berkomitmen mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. Nantinya, solusi akan dirumuskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari elemen terkait. "Tentu KSAD punya konsep, tapi belum bisa mengungkapkan,'' kata Ma'ruf kepada Republika, Senin (19/9). Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain meminta pemerintah dan pihak terkait tidak memandang sebelah mata kasus pembongkaran paksa Masjid Al-Ikhlas. Perlu penyikapan yang arif dan bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan itu. Ia khawatir kasus itu bisa menjadi preseden buruk bagi stabilitas dan keamanan. Apalagi, jika kasus tersebut dimenangkan oleh pemborong yang notabene berasal dari etnis tertentu. Tak hanya itu, jelasnya, konflik bisa meluas dengan isu SARA mengingat pembongkaran masjid dilakukan oleh pimpinan non-Muslim. Sementara dua panglima Muslim sebelumnya yang menjabat di Kodam I Bukit Barisan melarang pembongkaran itu. "Sekarang, Kodam jangan sampai ada kesan lepas tangan," tegasnya. Terkait kasus Masjid Al-Ikhlas ini, lanjut Zulkarnain, MUI telah membentuk tim khusus. Dari hasil investigasi, tim ini menemukan beberapa bukti yang memperkuat dugaan bahwa pembongkaran masjid ini merupakan kesalahan fatal. Dari sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), misalnya, terdapat banyak kejanggalan, salah satunya adalah ketiadaan surat izin ruislag dari Kepala BPN Sumut. "Mereka lemah dari segi hukum," katanya. Bahkan, ujar Zulkarnain, umat Islam di Medan bersedia membeli tanah tersebut. Berapa pun biaya yang ditawarkan, masyarakat Muslim siap membelinya. "Kecil kalau hanya Rp 1 miliar, ada dua juta Muslim Medan dikali 100 ribu (rupiah)," katanya. Pihaknya, kata Zulkarnain, juga menyayangkan sikap Kodam I Bukit Barisan yang terkesan bersikukuh pada pendiriannya. Sumber : Republika.

Senin, 19 September 2011

Yusril: Jangan Biarkan Medan Jadi Ambon Kedua

Yusril Ihza Mahendra, khatib shalat Jumat di reruntuhan masjid 9 Masjid Tergusur Demi Kepentingan Bisnis SATU persatu masjid di Kota Medan tergusur dan dihancurkan. Paling menyakitkan, penghancuran rumah Allah itu tak lain demi kepentingan bisnis dan uang. Meski demikian, umat Islam di Kota Medan serta Sumatera Utara, masih mampu menahan kemarahannya dan melakukan upaya perlawan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun bila pemerintah dan instansi terkait terkesan tidak perduli, sampai kapan batas kesabaran itu bisa tertahan, jawabnya hanya Allah-lah yang maha mengetahuinya. Dalam catatan Harian Orbit, sedikitnya ada sembilan masjid di Sumatera Utara yang telah tergusur dan dirusak oleh orang tidak bertangungjawab. Bahkan enam masjid di antaranya terdapat di Kota Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara dan memiliki 60 persen penduduknya memeluk agama Islam. Keenam masjid tersebut, masing-masing Masjid Al Hidayah di Gang Buntu Komplek PJKA Medan yang kini sedang dibangun perumahan elit. Kemudian, Masjid Ar Ridho di kawasan Polonia Medan, Masjid Jenderal Sudirman di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan yang juga sudah dibangun perumahan elit. Selanjutnya, Masjid At Thyyiobah di Jalan Multatuli Medanyang tergusur karena oleh perumahan Taman Multatuli. Baru-baru ini Masjid Raudhatul Islam di Jalan Paringatan/Jl Yos Sudarso Medan yang juga tergusur karena di lokasi itu direncanakan dibangun perumahan elit dan terakhir Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor di Kompleks Eks Hubdam I/BB di Jalan Timor Medan. Disamping itu, masih ada lagi masjid yang berada di Kota Medan dan sekitarnya yang terancam digusur, yakni Masjid Ar Rahman di Brigjen Katamso Gang Pelita 2 Medan dan Masjid Nurul Hidayah di kawasan Medan Estate yang berada di dekat Komplek perumahaan MMTC Jalan Pancing. Masih ada lahan masjid An Nur di kawasan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang dicaplok pihak pemerintahan desa dan akan dibangun kantor Kepala Desa Helvetia. Sedangkan tiga masjid lain di luar Kota Medan yang dirusak dan dibakar, yakni Masjid Fi Sabilillah di Porsea Tapteng serta Masjid Nurul Hikmah dan Masjid Taqwa di Aek Loba di Kabupaten Asahan. Hukum Dasarnya Adalah Nurani Kasus penggusuran masjid Kota Medan otomatis banyak mendapat perhatian dari tokoh-tokoh nasional, Setelah KH T Zulkarnai dari DPP MUI Pusat dan Eggy Sudjana, Yusril Ihza Mahendra juga memberikan dukungan terhadap perjuangan umat Islam. Mantan Menteri Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) tampil sebagai khatib dan imam pada shalat Jumat di lokasi bekas Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, Jumat (16/9). Anak pendiri Masyumi ini dalam ceramahnya meminta kepada semua pihak, khususnya pihak Kodam I/BB, pengembang serta pemerintah pusat dan daerah, agar bertindak reaktif ikut memecahkan permasalahan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan. “Jangan sampai kasus Masjid Al Ikhlas ini ini dibiarkan dan dipelihara hingga menjadi konflik SARA. Bila dibiarkan Kota Medan ini bisa jadi Ambon kedua,” tegas Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Mantan menteri Sekretaris Negara yang disebut-sebut akan maju sebagai Calon Presiden RI pada 2014 ini juga menilai tindakan ruislag oleh pihak pengembang, merupakan penodaan agama serta berpeluang menimbulkan konflik. “Konflik tentang perubuhan masjid ini tak perlu terjadi bila semua pihak terutama Kodam I BB, kontraktor dan pemerintah dapat bijaksana dengan terlebih dahulu mengajak dialog para jamaah masjid,” tukas intelektual muslim yang dikenal sebagai sosok melawan terhadap kedzaliman ini. Mantan Menteri Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) juga menyambut baik adanya pengajuan proses hukum permasalahan ini dan diharapkan bisa menjadi pemecah permasalahan yang ada. “Namun memang hukum harus ditegakkan. Tapi hukum jangan harus kaku karena itu hukum dasarnya adalah nurani. Karena itu saya harap dengan penegakkan hukum atas permasalahan ini dapa diterima semua pihak nantinya,” ujarnya lagi. Dalam khutbahnya Yusril juga mengkritisi tak ada langkah progresif dari pemerintah untuk mengajak dialog semua yang bertikai guna mencari jalan keluar permasalahan ini. Dirinya meminta agar semua pihak lebih mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan masalah pembongkaran Masjid Al Ikhlas. “Pemerintah dari laporan yang saya terima hanya menerima keluhan jamaah saja, namun langkah progresif untuk penyelesaian tak ada sama sekali,” tukasya. Yusril menilai sesuai kaidah hukum Islam pendirian masjid di suatu tempat telah menjadi wakaf bagi umat disekitarnya. Karena itu perubuhan sebuah masjid seharusnya hendaknya memperhatikan aspirasi jamaah yang selama ini shalat di masjid tersebut. Usai melaksanakan shalat Jumat, Yusril kemudian meninjau ke lokasi reruntuhan masjid Al Ikhlas. “Saya akan berusaha melakukan pembicaraan kepada beberapa pihak guna dapat segera menyelesaikan perkara tersebut,” ucap Yusril kepada pengurus aliansi ormas Islam. Menurut dia, pembongkaran Mesjid Al Ikhlas yang telah berdiri sejak tahun 1975 ini sebenarnya tidak perlu terjadi. “Jika masjid sudah berdiri, maka status tanah menjadi wakaf, tidak dapat diperjualbelikan dan seutuhnya milik masyarakat,”ujarnya. Sebelumnya, pihak Kodam dengan ormas Islam sudah beberapakali melakukan pertemuan untuk membicarakan permasalahan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor. Namun, belum ada kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bersikukuh atas sikapnya. Bersihkan MUI Medan dari ‘Ulamaus-su’ KASUS perubuhan masjid di Kota Medan mendapat kecaman dari Front Umat Islam (FUI) Sumatera Utara. Ormas Islam ini meminta MUI Pusat segera mencopot oknum pemuka agama atau ustaj yang berlindung di balik jubah dan kedudukan di MUI Kota Medan. Ketua Umum FUI Sumut, H Sudirman Timsar Zubil mengungkapkan, dari catatan pihaknya ada dua masjid di Kota Medan, yakni Masjid At-Thayyibah di Jl Multatuli dan Masjid Raudhatul Islam di Jl Paringatan/Jl Yos Sudarso Medan, tergusur dan dihancurkan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. “Kedua masjid itu tergusur setelah keluarnya dua fatwa dari MUI Kota Medan yang merekomendasikan Masjid At-Thayyibah dan Masjid Raudhatul, boleh digusur,” ketus Timsar Jubil. Akibat fatwa dikeluarkan MUI Kota Medan tersebut, papar Timsar, menjadi dasar bagi para pengembang melakukan penghancuran dua rumah Allah dan dibangun menjadi kawasan perumahan elit. “Kami mendesak pimpinan MUI Kota Medan harus mundur atau dimakzulkan dari kepemimpinan MUI Kota Medan. Bila Zulfikar Hajar yang terlibat kasus penggusuran Masjid Al-Ikhlas dinyatakan sebagai Ulamaus-su’, maka tidaklah adil jika yang terlibat pengggusuran Masjid At-Thayyibah dan Raudhatul Islam tidak mendapat predikat yang sama,” ucapnya. Timsar berharap kepada Ormas Islam serta para ulama di MUI, supaya membersihkan lembaga MUI Kota Medan dari ulamaus-su’. Sehingga MUI Kota Medan benar-benar menjadi wadah bagi para ulama yang melayani kepentingan umat Islam, bukan menjadi alat pengusaha dan penguasa. Terkesan Dibiarkan Timsar menegaskan, konspirasi penguasa, pengusaha dan MUI Kota Medan dalam kasus penggusuran kedua Masjid di atas tampak jelas dari proses pengambilan keputusan mengeluarkan fatwa MUI Kota Medan. “Alasan pertimbangan fatwa MUI Kota Medan itu disinyalir terjadi manipulasi data dan keberpihakan kepada pengembang,” ungkap Timsar seraya menambahkan pada umumnya di lahan masjid yang tergusur berdirilah bangunan megah (perumahan/ruko) milik para pengusaha kapitalis. Mengenai dua kasus penggusuran Masjid At-Thayyibah dan Masjid Raudhatul, Timsar mengatakan, sampai saat ini permasalahan tersebut terkesan dibiarkan. Sehingga para ulamaus-su’ tetap aman dan memanfaatkan lembaga keagamaan untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan agama dan ummat Islam. “Ulah para ulamaus-su’ ini sangat merugikan dan merusak citra ulama di mata umat Islam. Karenanya Tidak boleh tidak, MUI Pusat secepatnya harus menyikapi permasalahan ini,” tegas Sudirman Timsar Zubil dalam surat khususnya yang dikirim ke Harian Orbit. Hancurkan Tembok ‘Hijau’ LAMBANNYA sikap Pemprovsu ataupun Pemko Medan, menyikapi persoalan Masjid Al Ikhlas Jl Timor dikhawatirkan memicu kemarahan umat Islam di Kota Medan. Sudah lebih kurang empat bulan rumah ibadah umat Islam telah dihancurkan dan lokasinya juga telah ditutup tembok ‘hijau’. Namun hingga kini belum terlihat adanya upaya dari Pemko dan Pemprovsu menyelesaikan masalah ini. “Kami sudah melakukan audiensi dengan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Walikota Medan, Rahudman Harahap. Kedua pejabat tersebut berjanji akan menyelesaikan persoalan ini,” katanya. Tetapi, ungkapnya pula, sampai kini belum ada titik terang penyelesaian masalah,” kata Ketua Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara, Indra Safi’i kepada harian Orbit di Medan. Indra mengungkapkan, pihaknya bersama aliansi Ormas Islam yang tergabung dalam perjuangan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas, banyak menerima desakan dari jamaah agar melakukan perlawanan secara tegas. “Banyak jamaah mendesak kita supaya menghancurkan tembok ‘hijau’ yang menutup akses ke bekas lahan Masjid Al Ikhlas. Namun kita menahannya, karena kita tidak mau perjuangan kita ini menjadi anarkis dan akan disusupi kepentingan lain,” ucap Indra. Indra mengaku, sampai saat ini aliansi Ormas Islam tetap melakukan upaya persuasif dalam perjuangan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas di lahan semula, yakni dengan melakukan upaya gugatan ke PTUN, lobi-lobi ke berbagai pihak terkait dan meminta dukungan dari tokoh-tokoh nasional dan shalat jumat berjamaah di lokasi bekas Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor. Umat Islam Akan Terpancing Indra menambahkan aliansi ormas Islam juga telah menyurati kembali DPR RI dan Walikota Medan agar segera mengambil sikap tegas menyikapi permasalahan Masjid Al Ikhlas. “Pada Ramadhan lalu, Sekda Medan telah berjanji kepada kami. Katanya pak wali akan mempertemuan antara Ormas Islam dengan pihak pengembang serta pihak Kodam. Kami sudah menyurati kembali, kapan pertemuan itu bisa digelar,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, aliansi Ormas Islam juga sudah menyurati DPR RI, meminta agar DPR RI segera menggelar RDP terkait kasus Masjid Al Ikhlas ini. Surat ini dilayangkan, mengingat pada audiensi Ormas Islam ke DPR RI beberapa bulan lalu, pihak DPR RI berjanji akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi kasus ini. Indra berharap, Walikota Medan dan Plt Gubsu memberikan perhatian serius menyikapi persoalan Masjid Al Ikhlas ini. “Kami mengkhawatirkan bila pemerintah tetap tidak peduli, umat Islam akan terpancing kemarahannya. Kita semua tidak menginginkan terjadi kekacauan di daerah ini, terlebih konflik bernuansa SARA,” ucapnya. Masjid Hancur, Hiburan Malam Menjamur KIAN hari Kota Medan sudah menjadi kota maksiat. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sejumlah masjid hancur oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab, sedangkan di sisi lain hiburan malam menjamur. Parahnya lagi lokasi hiburan malam itu berdiri kerap berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah. Padahal Perda Kota Medan No 37 tahun 2002, tentang pendirian lokasi dan hiburan umum yang mengatur jarak terhadap sekolah dan rumah ibadah sekira 500 meter. “Konteks keagamaan tidak lagi menjadi perhatian. Kapitalis ekonomi yang lebih diutamakan,” tegas Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Sumatera Utara, Dedi Andhika kepada harian Orbit di Medan. Andika melihat, saat ini kepentingan ekonomi lebih diutamakan dari konteks keagamaan dan dunia pendidikan. Sehingga, hukum agama dan Perda yang dibuat tahun 2002 dikangkangi. Dia menduga, pihak instansi terkait dengan pengusaha hiburan malam seperti sudah ada kongkalikong. Sehingga, izin peruntukkannya dengan mudah dikeluarkan tanpa melihat kondisi disekeliling hiburan tersebut. “Inilah salah satu bentuk kapitalis, dimana peruntukannya lebih mengutamakan kepentingan ekonomi tanpa mementingkan kontes Agama dan Dunia pendidikan,” terangnya. Menyangkut masjid yang dirubuhkan sementara hiburan umum semakin menjamur, Ia menerangkan penyebabnya kurangnya persatuan dan kerjasama yang baik di antara ormas Islam yang ada di Sumatra Utara, sehingga kaum kapilitasi merajalela. Sumber : HarianOrbit

Kota Medan Harus Tetap Kondusif

MEDAN– Kondusivitas keamanan dan ketertiban Kota Medan yang selama ini berlangsung baik diharapkan terus dijaga. Kalaupun ada persoalan yang menyangkut umat, sebaiknya cepat diselesaikan dengan baik. Itulah inti khutbah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra saat menjadi Khatib Salat Jumat di dekat bekas areal Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan. Salat Jumat di Jalan Timor, kemarin memang agak berbeda dengan sebelumnya. Kali ini yang bertindak sebagai khatib adalah tokoh nasional. Dalam khotbahnya Yusril mengatakan, harmonisasi yang sudah lama terbangun di Kota Medan jangan sampai rusak karena persoalan pembongkaran masjid. Semua pihak baik pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk segera mengambil langkah mediasi untuk berkompromi, dan hasilnya dapat diterima semua pihak. Jangan justru sebaliknya ada pihak tertentu yang bertahan dengan sikapnya yang berseberangan dengan pihak lainnya. Sangat disayangkan,kata dia, jika kepentingan sesaat seperti bisnis dan eksistensi institusi yang dikedepankan sehingga melupakan kepentingan yang lebih besar, yaitu kondusivitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Jangan kita melupakan kepentingan yang lebih besar hanya karena kepentingan sesaat seperti bisnis dan eksistensi institusi,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara ini. Permasalahan pembongkaran masjid adahal hal sensitif. Jangan dibiarkan terlalu lama berlarut-larut. Semua pihak tentunya juga ingin masalah tersebut dapat selesai dengan baik. Dalam pandangannya, setiap masjid yang dibangun tanpa diikrarkan pun sudah dianggap wakaf dalam pandangan syariat Islam. Namun bukan berarti masjid tidak dapat dirubuhkan. Selama perubuhannya untuk kepentingan umum, lalu menggantinya dengan masjid yang lebih besar dan megah, maka itu bisa saja. Tetapi itu semua itu harus dibicarakan dan dikompromikan dengan masyarakat. Terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara Hasbullah Hadi meminta Pangdam I/BB Mayjend TNI Lodewijk Freidrich Paulus dapat lebih jernih melihat persoalan perubuhan Masjid Al Ikhlas “Kami meminta Bapak Panglima yang baru secara arif bisa menindaklanjuti keinginan umat Islam terhadap Masjid Al Ikhlas.Konkretnya,kami meminta sedikit lahan di tempat itu diberikan pada umat untuk mendirikan masjid itu lagi,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, kemarin. Pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Sumut ini mengatakan, umat Islam menginginkan Masjid Al Ikhlas berdiri di tempat yang sama, dan tidak pindah ke manapun. Bahkan, umat siap membeli lahan itu. “Umat Islam siap membeli lahannya. Selama ini kan pengusahanya yang tak mau. Makanya kami berharap Bapak Panglima bisa memfasilitasi tekad umat Islam ini.Dan kami yakin beliau memiliki keinginan yang sama,”ujarnya. m rinaldi khair, fakhrur rozi _Kemudian Hasbullah juga meminta kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo juga melihat persoalan dengan arif,terutama soal aset-aset. Selain itu PW Al Washliyah juga berharap Kementerian Pertahanan selaku pemilik aset juga bisa memerhatikan persoalan asetnya yang menyangkut kepentingan umat.“Apalagi ini bukan hanya terkait pembangunan fisik, tapi juga pembangunan mental spiritual,”ungkapnya. Sumber : SeputarIndonesia

Perubuhan Masjid Al Ikhlas Menodai Agama dan Berpeluang Timbulkan Konflik

Dalam khotbah Jum’at di bekas reruntuhan Masjid Al Ikhlas Medan (16/9 2011), Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra meminta agar semua pihak lebih mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan masalah pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Tindakan ruislag oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, merupakan penodaan agama serta berpeluang menimbulkan konflik. Menurut dia, pembongkaran Mesjid Al Ikhlas yang telah berdiri sejak tahun 1975 ini sebenarnya tidak perlu terjadi. “Jika masjid sudah berdiri, maka status tanah menjadi wakaf, tidak dapat diperjualbelikan dan seutuhnya milik masyarakat,”ujarnya. Sumber : NahiMungkar

Yusril Ihza Mahendra Jadi Imam di Masjid Al Ikhlas – Medan

MEDAN– Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjadi Imam dalam Sholat Jumat di Masjid Al Ikhlas Jalan Timor, Medan, yang telah dibongkar beberapa waktu lalu. Dalam khotbahnya, Yusril meminta agar semua pihak lebih mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan masalah pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Tindakan ruislag oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, merupakan penodaan agama serta berpeluang menimbulkan konflik. Menurut dia, pembongkaran Mesjid Al Ikhlas yang telah berdiri sejak tahun 1975 ini sebenarnya tidak perlu terjadi. “Jika masjid sudah berdiri, maka status tanah menjadi wakaf, tidak dapat diperjualbelikan dan seutuhnya milik masyarakat,”ujarnya. Sepengetahuan dia, Masjid Al Ikhlas ini berdiri dengan diawali gotong royong antar warga.”Pembongkaran masjid ini tidak perlu terjadi.Diperlukan kebijaksanaan dalam menyelesaikan masalah ini dengan tidak merugikan kedua belah pihak.,” ucap Yusril dalam Khotbahnya. Yusril mengharapkan Pemko/Pemda mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan di tanah yang bersengketa itu. Konflik antara dua kubu jangan dibiarkan terus berlanjut dan berkembang menjadi hal yang tidak diinginkan. Sebelumnya, pihak Kodam dengan ormas Islam sudah beberapakali melakukan pertemuan untuk membicarakan permasalahan Masjid Al Ikhlas yang telah dirobohkan pada 4 Juni 2011 lalu. Namun, belum ada kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bersikukuh atas sikapnya. Sumber : PosKota

Mantan Menkumham Sesalkan Perobohan Masjd

MEDAN | -Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sangat menyayangkan tindakan perobohan masjid Al Ikhlas dikawasan Jalan Timur, apalagi Masjid ini suda berdiri semenjak 1950. Dalam permasalahan ini yang ditentukan adalah suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum pelaksanaan rusilag dilakukan. Hal ini dikatakan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan menyikapi soal perubuhan masjid Al Ikhlas Medan. Walau demikian Yusril meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terpancing dengan perobohan masjid. Ia menilai, persoalan agama sangat sensitif, sehingga masalah ini harus diselasai secara bijaksana. "Kita jangan terpancing dengan hancurnya masjid ini, kita tak ingin Medan seperti kota-kota lain yang terjadi konflik horizontal dan pesoalan-soalan agama ini, sangat sensitif sehingga penyelesaiannya harus bikjasana tidak ada yang harus dirugikan,"ucapnya. Dia mengatakan, memang saat ini sudah terlanjur masjid tersebut hancur. Untuk itu kedepannya, dalam menyelesaikan permasalahan ini, harus mengedepankan mediasi dalam mpenyelesaian masalah tersebut. "Dalam menyelesaikan permaslahan ini, sangat dibutuhkan musyawarah, dan saya selaku pribadi mengajak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil jalan keluar, yang dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak. Saya juga meminta kepada pemko, pemprov dan pemerintah pusat, untuk mengambil tindakkan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, hingga menjadi konflik, yang tidak diinginkan,"ungkap Yusril. Yusril menilai, ada kesalahan dalam perobohan masjid. Seharusnya, sebelum perobohan masjid dilakukan, terlebih dahulu dibarengi mediasi, sehingga dapat memuaskan kedua belah pihak. Namun kenyataan permasalahan masjid ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Sumber : DNA Berita

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN