Senin, 23 Mei 2011

TNI RUBUHKAN MASJID-RIBUAN JEMAAH DIPAKSA SHOLAT DIJALAN


Umat Islam di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, tetap melaksanakan ibadah sholat Jum’at di depan bekas reruntuhan Masjid Al Ikhlas di Kelurahan Sidodadi, kemarin. Sebagaimana diketahui, telah terjadi aksi pemrubuhan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Nomor 23 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur yang diduga dilakukan Kodam I/BB, Rabu (4/5) dini hari sekitar pukul 00.55 WIB.

“Umat Islam tetap sholat Jum’at di masjid Ikhlas yang sudah rubuh itu. Khatibnya Ustadz Muhammad Al Khatthtath dari Jakarta,” kata Ketua Umum Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SUMUT) Sudirman Timsar Zubil beberapa saat lalu.

FUI SUmut mengutuk keras perubuhan Masjid Al Ikhlas yang dinilai menggunakan cara tidak manusiawi tersebut.


“FUI akan konsolidasi dengan Ormas Islam untuk sikapi hal ini. Perubuhan Masjid Al Ikhlas ini sangat menyakiti umat Islam,” kata Ketua II FUI Sumut, Affan Lubis.

Didampingi Ketua DPW Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Sumut Aidan Nazwir Panggabean dan sejumlah ormas Islam lainnya, Rabu (4/5) di Kantor Sekretariat Dakwah Jalan Brigjen Katamso Medan, ia menyatakan aksi perubuhan masjid dilakukan dengan cara-cara yang kurang manusiawi. Sebanyak 18 jemaah saat itu yang berada di dalam Masjid Al Ikhlas sedang itikaf (ibadah) dipaksa keluar oleh oknum aparat yang mengenakan pakaian sipil.

"Oknum aparat itu masuk tanpa melepaskan sepatunya dan menangkap jemaah untuk dipaksa keluar dari masjid, dengan cara kekerasan yakni ditendang. Parahnya lagi, jemaah dibawa ke Polresta Medan tanpa mengenakan sandal sama sekali dan di Polresta Medan 18 jemaah tidak ada dimintai keterangan menyangkut perubuhan," sebut Affan.

Menyikapi peristiwa itu, sebanyak 44 orang advokat yang menjadi tim pembela Masjid Al Ikhlas, akan melakukan langkah hukum terkait di hancurkannya masjid Al Ikhlas.

Ketua Tim 44 Pembela Masjid Al Ikhlas HMK Aldian Pinem SH MH mengatakan akan melakukan gugatan terkait penghancuran masjid tersebut. Pihaknya akan mengadukan tindakkan proses perusakan itu ke Polda, selanjutnya akan mengadukan ke Presiden, gugatan ke PTUN, dan ajukan gugatan Pengadilan.

Aldian mengatakan, pihaknya mempersiapkan berkas penghancuran masjid dan saksi–saksi. Setelah berkas-berkas tersebut Final, mereka secara bersamaan langsung melakukan empat langkah hokum tersebut.

"Secepatnya. Setelah fix berkas dan saksi, kita lakukan langkah-langkah gugatan tadi dan semalam ketika pembongkaran langsung ku perintahkan menyiapkan bukti-bukti,” terangnya.

Ia menilai penghancuran masjid yang dilakukan pengembang dan Kodam I Bukit Barisan merupakan bukti mereka tidak menghargai proses hukum. Pasalnya, saat penghancuran proses hukum sedang berjalan.*

sumber :
SumutCyber
KoranMuslim
MyQuran
SumutDaily
SumutPos
Tribun
Tribun1
Tribun2
Hidayatullah
Harian SINDO
SuaraIslam
HarianPelita
HaloMedan
HarianOrbit
LintasBerita
HarianAndalas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN