Kamis, 08 Desember 2011

Meski Kalah, BKM Ikhlas Bertekad Tetap Bela Masjid Jalan Timor Medan


Ratusan massa pembela Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan yang memadati ruang pengadilan merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Listrik Medan yang menangani perkara Nomor 59/ G/ 2011/ PTUN - Mdn.

Majelis hakim diketuai Yarwan, SH. MH pada sidang Kamis (08/12/2011) intinya menyebutkan gugatan penggugat Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas yang diketuai Sudirman Timsar Zubil dinyatakan tidak diterima alias NO (Niet Onvanklard).

Alasan PTUN Medan menolak gugatan BKM Al Ikhlash Jalan timor Medan berdasarkan pertimbangan bahwa PTUN Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan penggugat BKM Al Ikhlas. Karena menurut majelis hakim persoalan waqaf dan kepemilikan merupakan kewenangan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN).

Kepada wartawan salah seorang tim advokasi hukum pembela Masjid Al Ikhlas Irwansyah Gultom,SH di tengah-tengah kerumunan massa berteriak-teriak menyumpahi hakim menegaskan, gugatan penggugat BKM Al Ikhlas diajukan ke PTUN Medan telah sangat tepat dan materi persoalan yang diperkarakan dimuka persidangan merupakan wewenang PTUN Medan. Kita merasa aneh mengapa bisa terjadi seperti ini, keputusan ini keliru karena itu kita akan mengajukan banding ketingkat pengadilan lebih tinggi.

"Untuk menguji atau membuktikan sah atau tidak sahnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 847 tanggal 10 Agustus 2006 (Departemen Pertahanan RI lahan seluas lebih kurang 9.825. M2 adalah pada tanggal 23 Maret 2011 dengan adanya plank pengumuman yang dipasang tergugat intervensi II (Menteri Pertahanan RI - red) yang dipegang pihak Kodam I/BB bahwa PTUN Medan memiliki kewenangan absolut untuk menggelar persidangan dan memutuskan perkaranya," ujar Gultom aktivis yang juga pengacara ini.

Sementara itu H. Muhammad Kamaruddin Aldian Pinem, SH.MH. ditempat terpisah mengungkapkan, perbuatan tergugat (kantor Pertanahan Kota Medan/ BPN yang menerbitkan sertifikat hak pakai No. 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI adalah jelas melanggar hukum.

Sebab pengakuan tergugat dipersidangan bahwa mesjid tidak dimasukkan dalam gambar sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Itu kesalahan fatal menerbitkan Sertifikat Hak Pakai yang telah melanggar/ bertentangan dengan PP No. 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah junto pasal 4 ayat (1) Permen Agraria / kepala BPN No.9/1999.

Ini tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Karena tergugat tidak terlebih dahulu melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta tidak mempertimbangkan adanya bangunan mesjid diatas tanah akan diterbitkan sertifikat hak pakai.

Disamping itu perbuatan tergugat juga telah melanggar UU RI No.28/ 1999 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan sertifikat ini cacat hukum adiministasi, ujar Aldian yang juga Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) ini.

Pengunjung sidang yang memadati ruang sidang dan halaman gedung PTUN Jalan Listrik puluhan diantara mereka adalah kaum wanita, ibu-ibu dan nenek-nenek. Mendengar putusan majelis hakim yang mencengangkan itu sebagian besar mereka menitikkan air mata.

Kaum ibu itu sangat tidak menyangka majelis hakim tega berbuat merendahkan harkat dan martabat masjid dengan keputusan menolak gugatan yang diajukan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas. "Sekali layar terkembang surut kita berpantang membela masjid," teriak salah seorang pengunjung pembela masjid yang kecewa berat dengan keputusan hakim PTUN.

"Kalau kalian hai majelis hakim dapat menang di pengadilan dunia, tapi tunggu nanti di pengadilan akhirat. Tiap-tiap manusia pasti mati termasuk kalian juga para hakim yang terhormat, akan merasakan balasan dari tuhan yang telah menciptakan dirimu. Ingatlah Allah SWT juga akan mengadili kelakukan kalian ketika hidup didunia ini," teriak ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Indra Suheri, MAg dengan nada keprihatinan.

Sementara itu Ketua Jami'yah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Sumatera Utara H. Aidan Nazwir Panggabean di tengah-tengah gegap gempita suara kutukan ditujukan kepada majelis hakim memperingatkan, tiap-tiap perbuatan manusia yang notabene tidak lebih hanyalah seorang hamba (budak sahaya-red) akan dimintai pertanggungan jawaban atas perbuatan dan prilaku yang telah dilakukannya ketika hidup di dunia.

"Rakyat jelata apalagi pejabat dan seorang hakim semuanya akan merasan akibat yang apa-apa yang telah dilakukannya semasa hidup didunia."

Ingatlah sesungguhnya hidup kita didunia sangat sebentar, tiba-tiba saja kita mendapati diri kita sudah tua dan renta. Kemudian tanpa disadari kapan waktunya kita mati meninggalkan dunia ini, yang kita bawa ke alam kematian adalah pertanggungan jawaban. Maka sebaiknya yang terbaik untuk kita semua adalah bertaubat, tegasnya.


sumber :
DNA Berita
SeputarIndonesia
MataBangsa

Muhammadiyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan BKM AlIkhlas


MEDAN (Waspada): Kasus penggusuran dan pembongkaran Mesjid AlIkhlas di Jln. Timor Medan mulai mendekati titik akhir. Kamis (8/12), hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan memutuskan perkara penghancuran mesjid itu yang dinilai melanggar hukum wakaf dan undangundang, serta penyelewengan penerbitan sertifikat tanah areal masjid.


“Kami berharap majelis hakim, memperhatikan faktafakta persidangan dan jangan mau diintervensi dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah meminta hakim mengabulkan permohonan BKM AlIkhlas, “ tegas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan Rafdinal MAP, Rabu (7/12).


Di dampingi Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Medan Drs. Anwar Bakti, Rafdinal mengatakan, kasus yang melukai perasaan umat Islam ini, telah cukup lama terombangambing. Faktafakta persidangan menyatakan masjid itu berstatus wakaf sehingga tidak boleh diperjualbelikan.


Kedua, warkat atau risalah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang di atasnya berdiri Masjid AlIkhlas sebelum dirobohkan, telah menyalahi aturan prosedur penerbitan sertifikat.


Ketiga, ketika dilakukan pengukuran langsung di lapangan, ditemukan ketidaksamaan antara ukuran tanah yang ditulis di sertifikat dengan fakta di lapangan. Keempat, bangunan mesjid tidak disebutkan sebagai objek dalam sertifikat tersebut.


Lebih jauh, kata pakar administrasi publik ini, undangundang telah menyebutkan objek barang, baik tanah dan bangunan berstatus wakaf tidak boleh dijual. “Namun, substansi sebenarnya adalah kasus pembongkaran mesjid bertentangan secara langsung dengan konstitusi UUD 1945 soal kebebasan dalam menjalan kehidupan beragama. Bayangkan saja, pada malam hari saat penggusuran itu, umat Islam yang sedang iktikaf diusir dari masjid,” tegas Rafdinal .


Sementara itu, Anwar Bakti menekankan, kasus ini hanya bisa terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap rumah ibadah terutama masjid. “Harusnya, Kota Medan dari dulu sudah punya Perda soal perlindungan rumah ibadah, terutama masjid,” ujarnya.


Terakhir, Rafdinal dan Anwar menyerukan agar seluruh ormas dan aktivis Islam merapatkan barisan guna mengawal persidangan ini. “Melalui semangat tahun baru Islam 1433 H, mari luruskan shaf dan rapatkan barisan,” tegas Rafdinal.


Sumber : Waspada

MUI gugatan Mesjid Al Ikhlas dikabulkan


MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut dan Aliansi Ormas Islam Pembela Mesjid Al Ikhlas mengaku sangat optimis jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan soal keberadaan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, merupakan wakaf.

“Kami optimis, PTUN Medan akan mengabulkan permohonan soal keberadan masjid tersebut merupakan wakaf berdasarkan perkembangan dari laporan persidangan yang disampaikan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas,” sebut Sekretaris Umum MUI Sumut Hasan Bakti Nasution di Medan, Sabtu, (3/12), pada satu pertemuan di sekretariat kantor Majelis Ulama Indonesia Jalan Sutomo Ujung Medan..

Namun, tambah Hasan, keputusan hakim PTUN tersebut akan diketahui pada persidangan Kamis (8/12) mendatang. “Perkembangan terbaru, bahwa fakta persidangan, tuntutan mereka akan dikabulkan. Karena data dan fakta seperti itu. Kita berharap para hakim punya hati nurani mengambil keputusan sesuai dengan fakta dan data yang ada,” sebutnya.

Menurut Hasan, jika keputusan hakim PTUN yang membenarkan Masjid Al Ikhlas berdiri di atas tanah wakaf, maka tanpa alasan lain dikembalikan kepada umat Islam. “Karena wakaf tidak bisa diperjualbelikan atau dipaksakan, karena itu sudah milik Tuhan. Kalau itu dipaksakan berarti mengambilalih milik Tuhan dan sama dengan artinya melawan Tuhan. Mungkin secara hukum bisa menang, tapi di akhirat belum tentu,” tuturnya.

Dalam hal ini, MUI Sumut telah menggeluarkan fatwa, bahwa masjid yang berdiri merupakan wakaf. “Kita sudah mengeluarkan fatwa. Bahwa, dimana keberadaan masjid, itu wakaf. Jika mengambil keputusan lain berarti tidak menghargi keputusan kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, MUI Sumut menyerukan mendukung mempertahankan keberadaan masjid. Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dia berharap, agar tindakan pembelaan Masjid Al Ikhlas tetap berada pada jalur hukum. “Kita berusaha mendorong umat kita untuk terus melakukan pembelaan, sesuai dengan jalur hukum. Pendekatan kita sebagai lembaga resmi melalui jalur hukum. Bukan jalur yang lain,” katanya.

Hasan menambahkan, sebagai lembaga agama, perubuhan Masjid Al Ikhlas merupakan tindakan pelanggaran konteks negara dan agama. Untuk itu, MUI menentang sikap pembongkaran Masjid Al Ikhlas tersebut.

Ketika ditanya, langkah MUI Sumut menyampaikan konflik Masjid Al Ikhlas yang telah bergulir selama 7 bulan itu ke Pemerintah Provinsi Sumut dan juga menjembatani dengan Kodam I/BB, Hasan mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan. “Kita telah audiensi dengan Pangdam, dan beliau akan menghormati keputusan hukum itu. Sedangkan Plt Gubsu mendukung agar fungsinya dikembalikan seperti semula. MUI Sumut juga sudah menyurati Pemprovsu, Pangdam, Kementerian Agamam agar menyelesaikan masalah itu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas Muhammad Sahbana menjelaskan, PTUN akan memenangkan gugatan. “Status Masjid Al Ikhlas wakaf, tidak bisa ruislagh begitu saja tanpa proses hukum yang benar. Karena status wakafnya jelas, proses ruislagh tidak benar, proses penghancuran melanggar hukum,” ujarnya.

Namun, jika keputusan PTUN mementahkan gugatan mereka, lanjutnya, langkah konkrit selanjutnya telah disusun sebagai upaya mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas. “Ormas-ormas Islam akan melakukan upaya lain jika keputusan PTUN menemui jalan buntu. Antara lain, meminta Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan IMB di lokasi Masjid Al Ikhlas,” sebutnya.


Sumber : Waspada

Fenomena Penghancuran Masjid di Kota Medan


Sudirman Timsar Zubil
Ketua Umum FUI Sumatera Utara, Ketua BKM Al Ikhlas

Entah berapa banyak masjid-masjid yang telah dihancurkan di kota Medan, Sumatera Utara belum didapat jumlah yang pasti. Beberapa diantaranya yang dapat disebutkan adalah :

1. Masjid Al-Hidayah di komplek PJKA Gang Buntu

2. Masjid Jendral Sudirman di Komplek Kavaleri Padang Bulan

3. Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun

4. Masjid Ar-Ridho di Komplek Kodam Polonia

5. Masjid Raudhatul Islam di jalan Peringatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat

6. Masjid Al-Ikhlas di jalan Timor kecamatan Medan Timur

Di dalam tulisan ini saya kemukakan kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah dan Masjid Raudhatul Islam sebagai contoh kasus penghancuran Masjid yang berada ditengah-tengah masyarakat, sedangkan Masjid Al-Ikhlas berada di lingkungan militer (Hubdam I/BB).

Mungkin ada yang berpendapat judul tulisan ini terkesan provokatif, dan aneh. Kenapa dikhususkan di kota Medan, apakah Masjid-Masjid di daerah lain boleh dihancurkan? Tentu maksudnya bukan demikian. Saya sengaja memakai kata penghancuran, bukan pemindahan karena sesuai dengan fakta yang saya ketahui, dan bukti-bukti yang saya temukan sejak saya aktif dalam membela dan mempertahankan Masjid At Thoyyibah di jalan Multatuli Medan pada tahun 2007 dari penghancuran yang dilakukan oleh pihak PT. MIL (Multi Indah Lestari) pimpinan Drs. Beni Basri, menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam penghancuran Masjid At Thoyyibah tersebut.

Modus Operandi

Hampir sama dengan semua kasus penggusuran Masjid yang saya perhatikan, maka dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah terjadi proses sebagai berikut :

1. Kerja sama pihak pengembang dengan Pemkot Medan.

2. Penggusuran masyarakat dengan membeli rumah-rumah mereka dengan harga murah. Bila mereka tidak mau menjual rumahnya mereka di intimidasi sampai ada yang ditangkap dan ditahan.

3. Mempengaruhi Nadzir Masjid untuk membuat surat permohonan agar dibuatkan Masjid baru, dengan alasan Masjid lama sudah tidak layak, atau jama`ah sudah tidak ada lagi karena telah pindah setelah rumah mereka dijual.

4. Merekayasa dan memanipulasi hasil musyawarah sehingga seolah-olah masyarakat (jama`ah) setuju dengan pemindahan Masjid.

5. Mendapatkan fatwa / rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah, dikarenakan MUI Kecamatan Medan Maimun tidak setuju atas penghancuran Masjid At Thoyyibah, maka pihak pengembang langsung meminta, dan mendapatkan fatwa dari MUI Kota Medan.

6. Memanfaatkan oknum aparat keamanan dan preman (sejak awal, dalam proses pembelian rumah warga, dan) dalam pelaksanaan penghancuran Masjid At Thoyyibah.

Arogansi Pengembang

Kasus penghancuran Masjid At Thoyyibah merupakan pertunjukan keangkuhan pihak pengembang yang, dengan kekuatan lobi dan uangnya telah berhasil mendapatkan rekomendasi (fatwa) MUI Kota Medan yang substansinya menyatakan bahwa :

1. Pembangunan Masjid At Thoyyibah baru yang terletak di jalan Multatuli Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dipandang telah memenuhi ketentuan istibdal waqaf sesuai dengan syariat Islam.

2. Bahwa pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah baru tersebut dipahami telah memadai sebagai pengganti dari pertapakan dan bangunan Masjid At Thoyyibah lama yang telah ada sebelumya.

3. Bahwa aktifitas Masjid At Thoyyibah baru dapat dijalankan sebagaimana layaknya kegiatan Masjid pada umumnya

4. Bahwa fatwa ini dapat dijadikan pedoman sejak tanggal ditetapkan.

Dengan adanya fatwa MUI Kota Medan tersebut diatas Beni Basri berhasil mendapatkan pelindung untuk mengamankan preman-preman bayarannya bekerja membongkar dan meratakan dengan tanah Masjid At-Thoyyibah.

Proses Penghancuran Masjid At Thoyyibah

Sebelum MUI kota Medan mengeluarkan fatwa sesatnya itu, pada tanggal 23 April 2007 Sekda Pemkot Medan, Drs. Afifuddin Lubis telah mengundang pihak-pihak yang berseberangan untuk bertemu di kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No. 3. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak yang jumlahnya sekitar 50 orang. Pada pertemuan tersebut para pihak telah menyampaikan alasan masing-masing.

Adapun di dalam tulisan ini saya kutip pendapat yang sangat bijak dari Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan, yaitu agar Masjid At Thoyyibah jangan dibongkar, dan Masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi lahan yang masih dalam sengketa. Akan tetapi aneh bin ajaib. Fatwa sesat MUI Kota Medan tanggal 26 April 2007 itu ditanda tangani pula oleh beliau. Ketika hal itu kami pertanyakan, Ketua MUI Kota Medan menyatakan bahwa keterangan resmi dari Lurah merupakan dasar pertimbangan yang dominan dalam mempertimbangkan kasus tersebut, sebelum mengeluarkan fatwa. Artinya MUI Kota Medan mengabaikan pendapat dan fakta yang disampaikan oleh pihak yang mempertahankan Masjid At Thoyyibah agar jangan dibongkar.

Diantara fakta yang diabaikan oleh MUI Kota Medan ialah kebohongan Lurah Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun yang menyatakan lahan Masjid At Thoyyibah tidak ada silang sengketa, sebagai persyaratan untuk Beni Basri memperoleh S.H.M dari BPN. Apabila tidak ada silang sengketa, untuk maksud apa Pemkot Medan mengundang para pihak, dan karena alasan apa Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan menyarankan di dalam pertemuan tersebut agar masjid At Thoyyibah jangan dibongkar dan masjid pengganti jangan diresmikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung. Kenapa MUI Kota Medan tidak bercermin kepada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.90/B.TUN/2005/PTUN tanggal 19 April 2006 yang memenangkan gugatan masyarakat dan memerintahkan kepada BPN Kota Medan untuk membatalkan S.H.M No 270 yang diberikan kepada Drs. Beni Basri. Mengapa MUI Kota Medan tidak menyuarakan hati nurani yang berpegang kepada kebenaran? Padahal dari keputusan PTUN Medan tersebut dengan sangat jelas dapat diketahui kebenaran sikap masyarakat yang mempertahankan masjid At Thoyyibah, terutama hasil musyawarah di Aula Kantor Camat Medan Maimun pada tanggal 10 Maret 2006 yaitu masyarakat tidak setuju Masjid At Thoyyibah dipindahkan. Ratusan masyarakat menolak pemindahan masjid At Thoyyibah, kenapa usulan 22 orang yang dipimpin oleh Nadzir khianat yang dianggap mewakili masyarakat. Kenapa?

Konspirasi Jahat

Dari uraian di atas dapat diketahui dengan sangat jelas peran Pemkot Medan dan MUI Kota Medan terkait penghancuran Masjid At Thoyyibah, sekitar dua pekan setelah keluarnya fatwa MUI Kota Medan No.191/Kep.MUI/MDN/IV/2007. Berbekal surat sakti itulah Drs.Beni Basri membayar preman untuk menghancurkan Masjid At Thoyyibah pada tanggal 10 Mei 2007. Penghancuran Masjid secara brutal dan illegal (lahannya masih dalam sengketa di tingkat kasasi, belum diputus oleh Mahkamah Agung). Ironinya, tragedi itu dilakukan dengan pengamanan puluhan oknum Brimob bersenjata lengkap.

Hal serupa dialami pula oleh Masjid Raudhatul Islam di Kelurahan Silalas jalan Peringatan Kecamatan Medan Barat pada tanggal 11 April 2011. Seperti kasus Masjid At Thayyibah, dalam penghancuran Masjid Raudhotul Islam Pemko Medan dan MUI Kota Medan dengan rekomendasi (fatwa)nya No.557/Kep/MUI/MEDAN/VI/2009 punya kontribusi yang menentukan bagi terlaksananya keinginan pengembang untuk menggusur Masjid Raudhotul Islam.

Penghancuran Masjid Al Ikhlas

Sungguh merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan menyakitkan, pada tanggal 4 Mei 2011 Pk. 24.55 dini hari terjadi juga penghancuran masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Terjadinya hal itu adalah dikarenakan arogansi pengembang yang dengan angkuhnya dalam pertemuan dengan Komisi A dan E DPRD SUMUT menyatakan : “…kami (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak akan pernah melepaskan asset yang kami miliki…”, kata Pengacara yang mewakili pimpinan PT.Ganda Reksa Mulya, menjawab imbauan Ketua Komisi A yang meminta agar PT.Ganda Reksa Mulya melepas lahan Masjid Al Ikhlas.

“Bila perlu Umat Islam akan membayar harga lahan tersebut”, kata Drs. Hasbullah Hadi SH, Ketua Komisi A yang memimpin pertemuan tersebut. Namun pihak pengembang (PT. Ganda Reksa Mulya) tidak punya toleransi sama sekali dan tetap bersikukuh agar lahan Masjid Al Ikhlas diserahkan kepada mereka. Sikap pengembang itulah yang berujung kepada dihancurkannya Masjid Al Ikhlas.

MUI Sumut: Penghancuran Masjid Al Ikhlas Haram!

Pernyataan MUI Sumut di atas diberitakan oleh harian Mandiri Tanggal 9 Mei 2011. Temuan-temuan selama persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memberi petunjuk yang mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara itu. Di bawah ini saya kutipkan temuan di persidangan yang disampaikan sebagai pertimbangan pernyataan sikap Aliansi Ormas-ormas Islam kepada Plt. Gubernur Propinsi Sumatera Utara sebagai berikut :

I. Aspek Hukum

1. Berdasarkan pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945, dinyatakan :

(1) Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.

2. Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.

3. a. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Tentang Hukum Masjid dan Asal Hukum Harta Wakaf, ditetapkan di Medan, 16 februari 1982, yang pada substansi menyatakan: “… Apabila kita melihat satu bangunan Masjid dan tidak mengetahui apakah Masjid itu pada tanah wakaf atau bukan, maka tetaplah hukumnya Masjid. Begitu pula apabila seseorang tanahnya sementara untuk Masjid, maka hukumnya menjadi Masjid yang berkekalan…. Apabila sebidang tanah dijadikan Masjid atau Pekuburan Umum, maka tanggallah daripadanya hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafazd, oleh karena itu dibolehkan kepada umum menanam mayat pada tanah tersebut dan oleh karena masjid tidak sah kecuali wakaf…. Apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar atau dijual dapat yang lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena dharurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.

b. Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara Nomor : C179/DP-P/II/SR/VII/2011 tanggal 19 Juli 2011, yang pada substansinya menyatakan : Bahwa kedudukan Hukum Masjid Al Ikhlas Jalan timor Medan adalah wakaf.

4. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Medan Nomor: 47/kep/MUI-MDN/III/2011 tentang status tanah yang dibangun di atasnya Masjid, ditetapkan di Medan Tanggal 27 Maret 2011, yang pada substansinya menetapkan : “Bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun diatasnya Masjid adalah wakaf, walaupun tidak diikrarkan.

5. Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagai ahli di persidangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yaitu Dr.Hasyim Purba,SH., M.Hum., sebagai ketua program Hukum Perdata Fakultas Hukum USU, dan Drs.H.Asro,S.H., M.Ag., dari MUI Provinsi Sumatera Utara, dan Zaidar,S.H., M.Hum., sebagai ahli hukum Agraria Fakultas Hukum USU, yang pada substansinya menyatakan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan adalah wakaf sesuai sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004, dan Fatwa MUI SUMUT 16 Pebruari 1982, Fatwa MUI Kota Medan tanggal 27 Maret 2011, serta penerbitan sertifikat Nomor 847 tahun 2006 adalah cacat hukum administrasi karena tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis dengan adanya Masjid yang berfungsi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaptaran Tanah dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria /Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 seharusnya tidak memasukkan tanah dan masjid dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 847 tahun 2006.

6. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah dan sumber dana pembangunan Masjid Al Ikhlas, yaitu Hasyim Huseini, Murwinto, Irwan Idris, Muslim Kamal, Afrian Effendi, Muhammad Yahya Rum, H. Maslin Batubara, dipersidangan Pengadilan Tata Usaha Medan, menyatakan sejarah tanah Masjid Al Ikhlas eks. HUBDAM I BB adalah tanah sultan Deli, dan pembangunan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Yang dimulai sejak tahun 1967 bersumber dari wakaf, infaq dan shadaqoh sumbangan jama`ah dan masyarakat Islam sekitar Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan sesuai dengan pengakuan HUBDAM I BB dalam SEJARAH SINGKAT MASJID AL IKHLAS HUBDAM-I/BB yang di tanda tangani Medan, tgl.23-11-1986 pengurus masjid Al Ikhlas HUBDAM-I/BB A.HALIM HASIBUAN (KOPTU NRP-485384) Dan DIKETAHUI OLEH KEPALA PERHUIBUGAN SARTONO (KOLONEL CHB NRP- 19183).

7. Berdasarkan keterangan saksi dari tergugat intervensi II (KODAM I Bukit Barisan) bernama James Land Siregar dan Jonas Manurung Pada persidangan di PTUN Medan pada tanggal 3 Nopember 2011 antara lain menyatakan permohonan sertifikat hak pakai awalnya 12.000 yang dikabulkan 9825, tidak tahu ada izin dari KANWIL tentang ruislagh, ruislagh HUBDAM I/BB Jalan Timor bersamaan dengan asset KODAM I/BB di Jalan Listrik dan jalan Gatot Subroto. Adapun saksi yang kedua bernama Jonas Manurung antara lain menerangkan sesuai dengan data yang ada di KODAM I/BB, proses ruislagh dimulai 2007 sampai 2009, terdapat masjid dilahan yang dikuasi HUBDAM I/BB dengan luas bangunan 550 meter.

8. Berdasarkan keterangan saksi dari penggugat (Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas Jalan Timor) bernama Murwinto dipersidangan PTUN Medan pada tanggal 13 Oktober 2011, dan sesuai dengan persidangan dalam acara pemeriksaan setempat atau (sidang lapangan) pada tanggal 16 November 2011 berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh saksi para penggugat bernama Murwinto bersama dengan panitra pengganti setelah diperintahkan oleh majelis hakim dalam pemeriksaan setempat terdapat perbedaan ukuran dengan lebar sebelah barat (jalan timor) adalah 105 meter dan panjang sebelah selatan 100,5 meter dan pengukuran tidak di teruskan karena permintaan tergugat intervensi II untuk tidak melanjutkan pengukuran dan disetujui oleh majelis hakim, sedangkan di dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 tidak terdapat uraian ukuran akan tetapi berdasarkan skala ukuran panjang dan lebar sertifikat masing-masing tidak sampai 100 meter dengan luas 9.825 meter. Dengan demikian dapat dikualifikasikan terdapat selisih luas ukuran di sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dengan fakta-fakta hukum dipersidangan sehingga berakibat pada kerugian keuangan Negara.

Aspek Politik

1. Keputusan Departemen Pertahanan Republik Indonesia melakukan tukar menukar (ruislag) asset KODAM I BB kepada PT. Ganda Reksa Mulya di antaranya terdapat objek sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang didalamnya terdapat masjid Al-Ikhlas merupakan keputusan yang keliru yang berakibat pada pencitraan negatif secara nasional maupun internasional terhadap Departemen Pertahanan Republik Indonesia, dan umumnya terhadap pemerintah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan Negara.

2. Tidak optimalnya struktur TNI AD terhadap penyelesaian masalah pengahancuran masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan yang termasuk dalam sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 dalam memberikan pertimbangan dan ketegasan kepada PT. Ganda Reksa Mulya sebagai akibat di antaranya dari tukar menukar (ruislagh) asset KODAM I BB, berakibat pada pencitraan negatif TNI AD khususnya terhadap KODAM I BB.

3. Rendahnya atau lambatnya keperdulian Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Plt. Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai mediator atau mengeluarkan diskresi (bersyarat) terhadap pihak-pihak terkait khususnya kepada PT. Ganda Reksa Mulya yang memiliki kepentingan bisnis, berakibat pada menurunnya partisipasi masyarakat (islam) dalam program pembangunan pemerintah khususnya dalam bidang agama.

4. Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kota Medan, yaitu DPRD Kota Medan dan Walikota Medan terhadap pembangunan tembok dinding tanpa izin di atas tanah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006, adalah bukti tidak adanya kepedulian dan ketegasan serta tindakan administrasi yang membuktikan tidak adanya persamaan hak politik dan hukum masyarakat (Islam) dengan TNI sebagai pelindung dari kepentingan bisnis PT. Ganda Reksa Mulya.

Selain aspek hukum dan aspek politik adapula aspek ekonomi,sosial, budaya dan aspek keamanan yang disampaikan Aliansi Ormas-Ormas Islam Sumut kepada Plt. Gubernur Sumatera Utara, akan tetapi karena akan terlalu panjang saya hanya mengutip dua aspek di atas (hukum dan politik).

Penyelesain Politik

Bahwa dari aspek hukum saya merasa yakin bahwa PTUN Medan akan mengabulkan gugatan BKM Masjid Al Ikhlas terhadap BPN kota Medan. Seperti kata pengacara H.M.K Adian Pinem , SH, M. Hum, tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan. Sehingga akan menjadi preseden buruk apabila putusan hakim bertentangan dengan fakta di persidangan.

Sunguhpun begitu saya berpendapat bahwa penyelesaian politik merupakan solusi terbaik untuk kasus masjid Al Ikhlas, karena selain akan memakan waktu yang lama, proses hukum akan membuahkan hasil kalah menang. Sejalan dengan pendapat saya di atas, Aliansi Ormas-Ormas Islam di dalam pertimbangan nomor VI aspek keamanan pasal 2 mengatakan, “Pengecualian hukum dengan asas kekeluargaan untuk membebaskan dan membangun kembali masjid Al Ikhlas jalan Timor Medan dengan luas bangunan fisik lebar 22 meter dan panjang 25 meter (luas bangunan 550 meter persegi) adalah penghormatan dan pengorbanan terhadap masyarakat, Bbngsa dan Negara Republik Indonesia”.

Kepedulian Pemerintah

Untuk dapat terlaksananya penyelesaian politik dalam kasus masjid Al Ikhlas sangat ditentukan oleh sejauh mana kepedulian pemerintah baik itu Pemkot Medan, Pemprov SU, dan juga pemerintah pusat. Begitu juga dengan pihak legislatif, dalam hal ini baru DPRD Sumut saja yang telah memberikan perhatian dan dukungan optimal. DPR RI yang pernah mengirimkan tim kecil dari Komisi I sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi, dan karena itu Alisansi Ormas-Ormas Islam sejak sekitar 3 bulan yang lalu telah mengirim surat ke komisi I DPR RI meminta agar kasus masjid Al Ikhlas dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Akan tetapi permintaan tersebut belum mendapat jawaban.

Jangan Diskriminasi

Dalam berita Harian Kompas tanggal 30 November 2001 hal 4 tertulis “DPR RI akan fasilitasi pertemuan antara Pemerintah Pusat, Pemkab Bogor dan Jemaat Gereja Yasmin”. Sungguh luar biasa perhatian DPR RI terhadap kasus Gereja Yasmin yang pembangunannya bermasalah itu. Kenapa untuk masjid Al Ikhlas yang telah dihancurkan secara melanggar hukum (tengah malam dan tidak memenuhi prosedur lainnya) itu, DPR RI bersikap lain? Apakah dikarenakan jemaah masjid Al Ikhlas taat hukum dan bersikap santun lalu dirasa tidak perlu mendapat prioritas perhatian? Sungguh, kalau begitu logika para anggota dewan yang terhormat sangat menyedihkan dan berbahaya, karena tidak adil!

Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas

Dari uraian di atas saya perlu menyimpulkan tulisan ini dengan menyatakan bahwa kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas bukanlah kasus yang menyangkut aspek hukum semata. Faktor akidah, harkat dan martabat umat Islam telah turut tersentuh. Oleh karena itu saya menghimbau agar majelis hakim menimbang dan memutus perkara gugatan BKM Al Ikhlas terhadap BPN Kota Medan no. 59/6/2011/PTUN-MDN dengan keadilan hati nurani, sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Berkenan kiranya majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dengan amar:

1. Mengabulkan gugatan penggugat

2. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat no. 847 tanggal 10 Agustus tahun 2006 seluas 9825 M2 atas nama Departemen Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

3. Semoga keputusan majelis hakim nanti akan menjadi langkah awal bagi dibangunnya kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula, dengan luas dan bagusnya minimal sama dengan keadaan sebelum dirobohkan. Amin,..

Walhamdullillahi rabbil alaamiin,..

Medan, 4 Desember 2011


sumber : VOAIslam

Rabu, 07 Desember 2011

HIMBAUAN UNTUK PERJUANGAN MEMBELA MASJID “ AL-IKHLAS “

Saudara-saudaraku kaum Muslimin yang dirahmati ALLAH.

TRAGEDI PENGHANCURAN MASJID/RUMAH ALLAH TELAH TERJADI DAN AKAN TERUS TERJADI JIKA KITA TIDAK BERSATU MENGHADAPI DAN MELAWANNYA.
PERJUANGAN ATAS PENGHANCURAN MASJID AL-IKHLAS di Jl.Timor Medan, kita tempuh melalui berbagai cara, yang diantaranya adalah “ melalui jalur hukum “ dimana kita umat Islam diwakili Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Ikhlas menuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk “membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.847 a/n Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional RI yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, karena berdasarkan data dan fakta di persidangan “ Pengeluaran Sertifikat Hak Pakai No. 847 tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum. (SHP No.847 ini yang dijadikan salah satu alasan oleh pihak PangdamI/BB untuk menghancurkan Masjid Al-Ikhlas).
UNTUK MEMBERI DUKUNGAN MORIL KEPADA HAKIM PTUN YANG MENGADILI PERKARA KITA INI, “ agar Hakim bertindak Arif, Jujur , Adil dan tidak takut untuk menegakkan kebenaran” maka kami menghimbau kepada segenap kaum muslimin/muslimat untuk kita sama-sama berdoa kepada ALLAH SWT, memohon agar ALLAH MELINDUNGI ORANG-ORANG YANG BENAR DAN MEMENANGKAN PERJUANGAN KITA untuk mendirikan kembali Masjid Al-Ikhlas Jl.Timor dilokasi semula dengan luas lahan dan bangunan masjid minimal sama dengan keadaan sebelum dihancurkan musuh-musuh Islam.
Kami menghimbau agar kita semua BERDOA DENGAN KHUSUK, pada setiap waktu shalat yang kita dirikan, khususnya sampai menjelang tanggal 8 Desember 2011 disaat Pembacaan Keputusan Sidang Pengadilan oleh Hakim PTUN.

YA ALLAH,
YA RAHMAN, YA RAHIM ….SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA MENDENGAR, ALLAH MAHA MELIHAT. ALLAH MAHA MENGETAHUI YANG GHAIB DAN YANG NYATA DAN ALLAH MAHA KUASA ATAS SEGALA-GALANYA.

YA ALLAH….BERILAH HIDAYAH DAN TAUFIQ KEPADA PARA HAKIM PTUN YANG MENGADILI PERKARA GUGATAN BKM AL-IKHLAS TERHADAP BPN KOTA MEDAN, AGAR MEREKA MEMUTUSKAN PERKARA INI DENGAN ADIL SESUAI DENGAN FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN, DAN MENGABULKAN GUGATAN BKM AL-IKHLAS DENGAN MEMUTUSKAN ;
1. BAHWA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK PAKAI No.847 a/n.Departemen Pertahanan dan Kemanan Nasional RI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ADALAH TIDAK SAH.
2. MEMERINTAHKAN KEPADA Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan UNTUK MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK PAKAI No.847 a/n.Departemen Pertahanan dan Kemanan Nasional RI.
YA ALLAH,….TOLONGLAH PERJUANGAN KAMI, SEHINGGA MASJID AL-IKHLAS DAPAT DIBANGUN KEMBALI DILOKASI SEMULA DENGAN LUAS LAHAN DAN BANGUNAN MINIMAL SAMA DENGAN KEADAAN SBELUM DIHANCURKAN OLEH MUSUH-MUSUH UMAT ISLAM.

YA ALLAH…KABULKANLAH PERMOHONAN KAMI. HANYA ENGKAU YANG DAPAT MENOLONG KAMI, SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH SEBAIK-BAIK PENOLONG.
WALHAMDULLILLAH HIRABBIL’ALAMIN.

Medan, 06 Desember 2011
ALIANSI ORMAS ISLAM SUMATERA UTARA
PEMBELA MASJID AL-IKHLAS.



Drs.LEO IMSAR ADNANS drg MUHAMMAD SYAHBANA
Ketua Presidium Sekretaris Presidium

Kamis, 17 November 2011

Sidang Sengketa Masjid Al Ikhlas Hakim Gelar Sidang di Jalan


MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lapangan atas gugatan pembongkaran paksa Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, Rabu (16/11). Persidangan tersebut dimaksudkan untuk melihat langsung ukuran tanah, batas dan bangunannya.

Hadir dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Yarwan SH MH dan dua anggota majelis hakim Erly Suhermanto SH dan Ardoyo Wardana SH serta panitera Ben Hasmen’s SH. Tak hanya itu, juga hadir kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap, kuasa hukum tergugat I dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Asmie dan tergugat II Departemen Pertahanan diwakili pihak intervensi satu Kodam I/BB M Ichrom dan Subiyatmo.

Yarwan menyampaikan, sidang lapangan digelar untuk melihat langsung objek yang diperkarakan. Hal ini penting dilakukan untuk mengecek objek yang diperkarakan dan mengumpulkan fakta-fakta. Seperti ukurannya dan batas wilayah serta bangunan yang berada di atas objeknya.

Persidangan yang hanya digelar di jalan, tanpa dibolehkan masuk oleh pihak Kodam I/BB, tetap berjalan tanpa mengurangi makna dari persidangan. Dikarenakan utusan Kodam I/BB tak memiliki wewenang memberikan izin. “Persidangan tetap digelar, karena persoalan kondisi hakim memang tak dibenarkan masuk. Tapi sidang tetap digelar tanpa mengurangi makna dari persidangan. Terpenting kami kami sudah melihat objeknya,” kata Yarwan di pinggiran Jalan Timor.

Pada kesempatan yang sama, Hamdani menerangkan penggugat memperkarakan tentang luas objek tanah di lokasi Masjid Al Ikhlas Jalan Timor yang memiliki empat versi. Diantaranya, versi BPN Medan mengeluarkan sertifikat hak pakai No. 847/2006, disebutkan luasnya 9.825 meter persegi, versi Kodam I/BB luasanya 12 ribu meter persegi, versi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan seluas 8.958 meter persegi dan versi para pengugat atau atas ukuran masyarakat serta saksi-saksi seluas 12 meter persegi.

“Kami mintakan sidang lapangan supaya mengetahui jelas ukuran tanahnya, dan kami minta supaya hakim melihat langsung pertapakan masjid Al Ikhlas yang dirubuhkan,” ujarnya.

Dia berpendapat, bila ukuran tanahnya berbeda dengan ukuran sertifikat tanah, perubuhan masjid yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan tindakan ilegal. “Terpenting kami memperkarakan tentang ukuran dan luas tanahnya, kami minta ini supaya dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Medan Asmie tampak gugup saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Saat pengukuran dilakukan, majelis hakim mempertanyakan, apakah sudah ada bangunan masjid atau bangunan lainnya. Asmie menjawab, mungkin ada, tapi bisa dilihat dari surat ukur. Ketika dilihat surat ukur, ternyata di dalam surat tersebut tercantum lima bangunan berada di wilayah tersebut. Kemudian, majelis hakim bertanya kembali saat dilakukan pengukuran tanah apakah termasuk bangunan masjid, Asmie kembali gugup. “Mungkin yang mulia,” sebutnya.

Sedangkan pihak Kodam/I BB tak banyak bicara, jawaban majelis hakim hanya dijawab lupa dan tak tahun pasti waktunya. Karena ketika itu hakim bertanya kapan dilaksanakannya pembangunan tembok, apakah dilakukan pihak Kodam atau pengembang? Selanjutnya hakim bertanya waktu pembongkaran titi. “Waktu tidak tahu pasti pak hakim,” jawab M Ichrom. Setelah dilaksanakan persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan menunda persidangan satu minggu mendatang, Kamis (24/11). Dalam persidangan tersebut, majelis dan pengugagat serta tergugat menyepakatinya. Akhirnya sidang lapangan bubar dengan tertib


Sumber : SumutPos

Sabtu, 22 Oktober 2011

Sejengkalpun Tak Boleh Berkurang


Ormas Islam Siap Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas

Medan-ORBIT: Statement Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI, Lodewijk Paulus, yang menyebutkan pihak Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan kemungkinan membangun kembali Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan, mendapat apresiasi dari Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara.
Ketua Umum FUI Sumut H Sudirman Timsar Zubil, mengatakan pihaknya menyambut baik niat Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI, Lodewijk Paulus, dan menginginkan membangun kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula, yakni di Jalan Timor Medan.
“Meski secara langsung FUI Sumut belum pernah berkomunikasi dengan Pangdam I/BB yang baru Mayjen TNI, Lodewijk Paulus. Namun saya mendapat informasi Pangdam, sudah bersedia bertemu dengan aliansi Ormas Islam untuk membicarakan masalah ini. Kami berharap pertemuan itu bisa segera dilaksanakan,” sebut Timsar Jubil.
Dirinya menilai, statement (pernyataan) Pangdam I/BB tersebut merupakan awal yang baik dari perjuangan aliansi Ormas Islam selama ini yang menginginkan pendirian kembali Masjid Al Ikhlas Jalan Timor di lokasi semula.
Selain itu FUI Sumut mengharapkan pembangunan kembali rumah Allah tersebut hendaknya memenuhi Syar’i sesuai tuntutan agama Islam, yakni, selain dibangun kembali di tempat semula. Besar dan luas masjid yang akan dibangun harus sesuai ukuran sebelumnya.
“Sejengkalpun tanah dan bangunan tidak boleh dikurangi dari yang semula,” tegas Timsar. Sehingga tidak harus dibangun dengan luas 200 meter persegi. “Bangunan masjid yang lama luas lahannya 40 m X 40 m sedangkan luas bangunannya 25 m X 25 m,” tegas Timsar.
Ini, tambah Timsar kepada Harian Orbit Selasa (18/10), merupakan pertanggujawaban kepada Allah Swt. Aliansi Ormas Islam siap membantu dan membangun kembali Masjid Al Ikhlas Jalan Timor bila pihak Kodam I/BB memberikan kepercayaan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI, Lodewijk Paulus, mengatakan pihaknya mempelajari kemungkinan untuk membangun kembali Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan.
Walikota Medan Rahudman Harahap juga menyatakan telah mengkoordinasikan dengan seluruh pihak untuk penyelesaian masalah Masjid Al-Ikhlas berada di bekas markas Detasemen Perhubungan Kodam di Jalan Timor Medan yang dibongkar pada 5 Mei 2011.



Sumber : HarianOrbit

Kasus Penghancuran Masjid Al Ikhlas-Selisih Luas Lahan Ditemukan


MEDAN–Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas menemukan selisih luas yang tercantum dalam sertifikat hak pakai lahanJalan Timor dengan luas lahan yang diruilslag pihak Kodam I Bukit Barisan dengan pengusaha.

Temuan ini dinilai dapat memperkuat dasar pembangunan kembali Masjid Al-Ikhlas, yang ikut ditukargulingkan. Dari pengukuran lapangan yang dilakukan tim ahli teknik sipil, kelebihan atau selisih lahan itu sekitar 2.000 meter persegi. Kuasa hukum Aliansi Ormas Islam Hamdani Harahap memaparkan, dari pengukuran itu diketahui bahwa luas lahan secara keseluruhan ternyata lebih dari 11.000 meter persegi.

Padahal, pada sertifikat hak pakai dalam tukar guling itu disebutkan bahwa luas lahannya hanya 9.000 hektare. “Ada yang tidak sinkron dan perlu diverifikasi antara luas di lapangan dengan yang di sertifikat. Karena itu, perlu ada sidang lapangan,” kata Hamdani kepada wartawan usai salat Jumat di Jalan Timor,Medan, kemarin.

Menurut Hamdani, jika hanya berdasarkan luas lahan di sertifikat, besar kemungkinan lahan Masjid Al Ikhlas tidak masuk di dalam tanah yang diruilslag, namun tetap diratakan dengan tanah. Untuk itu, tuntutan mereka untuk kembali membangun Masjid Al Ikhlas sangat relevan untuk dikabulkan. Selain itu,dalam persidangan kuasa hukum juga sudah berulang kali meminta warkah risalah penerbitan sertifikat yang berisi landasan dasar dan sejarah asal usul tanah sebelum keluar sertifikat.

Namun, sudah tiga kali sidang, hal itu belum dipenuhi tergugat dengan alasan belum menemukannya. “Ini penting untuk mengetahui asal usul tanah tersebut. Tapi kuasa hukum tergugat sepertinya tidak menunjukkan itikad baik,”terang Hamdani. Karena itu,mereka juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut ikut menjadi saksi dalam sidang. Sebab, jika warkah hilang,ada ancaman pidana yang dapat dikenakan.

“Pengadilan wajib demi hukum memerintahkan itu,”katanya. Anggota Aliansi Ormas Islam, Affan Lubis, mengatakan bahwa tuntutan mereka untuk mengeluarkan lahan Masjid Al Ikhlas dari ruilslag harus dikabulkan. Sebab, kelebihan luas yang mereka temukan cukup signifikan. Jika ditelusuri, kemungkinan ada manipulasi luas lahan dalam tukar gulingnya.

Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam Sumut Timsar Zubil menegaskan, jamaah Masjid Al Ikhlas tetap menginginkan masjid dibangun di tempat semula dengan luas dan bentuk bangunan tidak lebih kecil dari sebelumnya.Jamaah tidak setuju jika pembangunannya dilakukan di tempat lain.

Timsar berharap niat baik Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewijk Paulus yang sudah menyatakan akan membangun kembali Masjid Al Ikhlas dapat segera direalisasikan. Meskipun ada dua opsi yang ditawarkan, namun dia berharap Pangdam memahami apa yang menjadi perjuangan umat Islam.

Sementara itu, pantauan SINDO saat salat Jumat di Jalan Timor kemarin tampak membeludak. Banyak yang tidak dapat tempat saat khatib khutbah. Antusiasme masyarakat untuk salat di jalan umum ini menyusul pernyataan dari Pangdam I/BB yang menyatakan siap untuk membangun kembali Masjid Al Ikhlas.

Affan mengatakan, beberapa jamaah menaruh harapan agar Masjid Al Ikhlas dapat dibangun kembali akhir 2011. Harapan itu muncul setelah beberapa media memberitakan pernyataan Pangdam I/BB. “Mereka (jamaah) antusias datang hari ini karena sudah ada pernyataan dari Pangdam,” kata Affan.


Sumber : HarianSINDO

Ikadi Dukung Pandam I/BB Bangun Kembali Masjid Al Ikhlas


MEDAN (Waspada): Ikadi (Ikatan Dai Indonesia) Sumatera Utara menyambut baik niat dan keinginan Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewijk F. Paulus membangun kembali Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor yang sempat dirubuhkan beberapa bulan lalu.


“Keinginan Pangdam I/BB itu patut mendapat pujian dan sambutan serta dukungan penuh masyarakat Sumut,” kata Ketua Ikadi Sumut Drs H Sakira Zandi, MSi, di Medan, Rabu (19/10).


Menurut Sakira, keinginan Pangdam itu juga sebagai cerminan komitmen TNI untuk bagaimana menciptakan suasana kondusifitas dan harmonitas internal dan eksternal umat beragama. Sebab bagaimana pun suasana kondusifitas dan harmonitas sangat diperlukan bukan hanya bagi pemerintah tapi juga semua elemen masyarakat, untuk dapat menjalankan dan menikmati pembangunan sebagai mana diharapkan.


Kata Sakira, tidak sedikit umat Islam termasuk sejumlah ulama menjadi korban setelah dirubuhnya Masjid Al Ikhlas tersebut, karena para jamaah tak lagi dapat melaksanakan shalat terutama shalat Jumat di masjid itu.


Rentetan dari kasus dirubuhkannya masjid itu, lanjutnya, telah terjadi pula saling hujat antara ulama pro dan kontra, antara ulama dengan masyarakat dan masyarakat dengan penguasa. Keadaan pahit yang menimpa para ulama dan masyarakat itu terus berlanjut hingga menimbulkan isuisu negatif.


Berbagai isu muncul ke permukaan dan saling menjelekkan, padahal itu sama sekali tidak harus terjadi bahkan dibenci agama, jika masingmasing terbuka dan saling memahami. Ulama harus dapat dan mampu menjadi contoh medel yang baik. Sementara jamaah harus mengikuti dan menghargai ulama yang baik.


Disebutkan Sakira, justru dengan adanya itikat baik Pangdam untuk membangun kembali rumah ibadah umat Islam itu, para ulama yang selama ini berseteru harus kembali duduk satu meja untuk islah. Begitu juga masyarakat. “Para ulama dan masyarakat harus bersatu pada satu tujuan yakni bagaimana membantu Pangdam I/BB agar realisasi pembangunan Masjid Al Ikhlas dapat terselanggara secepat mungkin. Karena masi banyak persoalan lain tentang keumatan yang harus dilakukan termasuk masjidmasjid lain yang mengalamai nasib sama dengan Masjid Al Ikhlas,” katanya.


Sumber : WaspadaMedan

Dukung Pembangunan Kembali Masjid Al Ikhlas


ADLANSYAH NASUTION/TRIADI WIBOWO/SUMUT POS DUDUK BERSAMA: Rahudman Harahap (tengah) duduk bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodwik F Paulus (kiri) dan Ketua MUI Kota Medan, Prof DR Mohd Hatta MA saat peresmian Masjid Ar Rahman di Jalan Pulo Brayan Medan.
Perubuhan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor secara paksa beberapa waktu lalu, diteriakkan untuk dilakukan pembangunan kembali. Hal itu ternyata mendapat dukungan dari Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Lodwik F Paulus dan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung kebijakan Panglima Kodam I/BB untuk membangun kembali Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor, Medan Timur. Selain mendukung program, pihaknya akan membantu dukungan dana guna mewujudkannya kebijakan Bapak Panglima.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM saat menghadiri peresmian renovasi Masjid Ar Rahman di kompleks Asrama Kompi bantuanYon Zipur I/DD Kodam I/BB Polubrayan, Medan, Jumat (14/10) kemarin.

Dikatakan Rahudman, masjid yang menggambarkan simbol-simbol kehidupan sosial yang harmonis, seperti kegotong royongan, persaudaraan, kebersamaan dan lingkungan perumahan serta sifat-siafat sosial lainnya. Harus dilengkapi dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum, di mana salah satunya adalah sarana ibadah. Seperti Masjid Ar-Rahman yang diresmikan ini cukup baik, khususnya di Asrama Yonzipur I/DD Pulo Brayaan.

“Perlu diinformasikan sedikit, tentang Masjid Al Ikhlas kepada Bapak Panglima Kodam I/BB. Dengan kepemimpinan Bapak Panglima yang baru, masalah Masjid Al- Ikhlas, yang selama ini menjadi masalah bisa kita selesaikan dengan baik. Tanpa ada hal yang menimbulkan gesekan-gesekan. Untuk itulah, perlu dilaporkan kepada Bapak Panglima untuk dibahas dan tidak perlu dibesar-besarkan dan mencari solusinya yang terbaik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahudman menyebutkan atas nama Pemko Medan dan masyarakat merasa gembira kepada Bapak Panglima serta jajaran pejabat Kodam I/BB yang telah memberikan perhatian besar terhadap pembangunan Masjid Ar Rahman ini.

“Dengan diresmikannya masjid ini, dapat digunakan masyarakat serta prajurit di Asrama Kompi Bantuan Yon Zipur I/DD. Semoga masjid ini terus kita besarkan dan makmurkan,” cetusnya.

Sebelumnya, Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Lodwik F Paulus mengatakan masalah Masjid Al-Ikhlas menjadi proiritasnya, dia mengakui pihaknya telah berusaha mencari jalan keluar guna menyelesaikan masalah ini, dan menurutnya ada dua opsi yang akan dijalankan yakni pertama membangun masjid di tempat semula tetapi dengan ruang yang sama artinya tidak lebih dari 200 meter persegi, opsi yang kedua di sekitar itu akan dicarikan tanah dan akan dibangunkan masjid, yang jauh lebih besar dari masjid yang terdahulu.

“Ini merupakan pertimbangan kita untuk sama-sama menambah rumah Allah, salah satu upaya kita dan mungkin yang dulunya sudah berkurang, akan kita kembalikan dengan masjid yang jauh lebih besar dari masjid yang terdahulu, ini sudah menjadi komitmen dengan para perwira dijajaran Kodam I/BB, dan ini tidak terlepas dari dukungan Wali Kota Medan, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat di Kota Medan,” katanya.

Menurut dia, untuk membangun suatu masjid yang lebih besar dibutuhkan dana, inilah yang sudah diupayakan, tentunya guna mewujudkan perlukan dukungan dan mengajak para hamba-hamba Allah yang berkenan memberikan bantuan dana untuk membangun masjid yang lebih luas dari masjid yang terdahulu, sehingga permasalahan itu dapat diselesaikan se-arif mungkin dan semoga diterima semua golongan yang ada di Kota Medan.

“Dalam tradisi ke Islaman, masjid memiliki peranan penting dan fungsi yang sangat strategis, keberadaannya tidak saja sebagai sarana ibadah yang menghubungkan hamba kepada sang pencipta, tetapi membangun hubungan horizontal sesama manusia sehingga terbangun silaturahmi, ukuwah dan solidaritas, dengan demikian masjid berfungsi ganda, selain membangun kesolehan individual juga membangun kesolehan sosial,” bebernya.


Sumber : SumutPos

Kamis, 13 Oktober 2011

MUI Nilai Pemprovsu Tak Punya Aksi Soal Penghancuran Masjid Al-Ikhlas


Medan-ORBIT: MUI bersama aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam masih terus berupaya memperjuangkan pembangunan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan.

Menyikapi persoalan ini, Lembaga Advokasi Umat Islam (Ladui) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum memiliki aksi politik untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Berkaitan dengan itu, Direktur Ladui MUI Sumut, H Hamdani Harahap SH MH melayangkan surat kepada Plt Gubsu, meminta agar Pemprovsu mengambil kebijakan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan peghancuran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan .

Dalam suratnya, Ladui MUI Sumut bermohon kepada Plt Gubsu mengambil kebijakan Pemerintahan guna menyelesaikan permasalahan pembongkaran/ pemusnahan Mesjid Al-Ikhlas Jl. Timor Medan.

Hamdani mengatakan, dalam surat tersebut Ladui MUI Sumut kembali menceritakan kronologis perubuhan Masjid Al-Ikhlas yang terjadi pada pukul ± 00.55 WIB (dini hari) tanggal 5 Mei 2011 oleh orang yang tidak dikenal, dengan cara -cara tidak manusiawi.

Sebelum dilakukan pembongkaran, terang Hamdani, pengurus masjid dan jamaah yang sedang itikaf dipaksa keluar dan dibawa ke Polresta Medan. Atas peristiwa tersebut Pengurus masjid dan orang yang merasa hak asasinya terlanggar telah melaporkannya ke Poldasu.
Bersifat Sistemik

Bahwa sebelum pembongkaran masjid, DPRD Sumatera Utara telah berinisiatif menfasilitasi penyelesaian dan telah dicapai kesepakatan yang pada pokoknya tidak boleh diadakan perbuatan hukum terhadap masjid sebelum ada penyelesian.

Dalam hal ini semua pihak ikut menandatangani yakni Kodam I Bukit Barisan, Pengembang, Ormas Islam dan DPRD Sumut.

Hamdani juga menerangkan, sekalipun masjid telah dirubuhkan, namun Jamaah Masjid Al-Ikhlas tetap melaksanakn ibadah setiap hari Jumat di Jalan Timor dengan Khatib bergantian yang berasal dari Jakarta, Medan dan daerah lainnya.

Di samping itu, tambahnya, Ormas Islam juga tetap melakukan upaya-upaya hukum, diplomasi politik ke berbagai lembaga Negara RI akan tetapi belum ada penyelesaiannya.

Menurut Hamdani, sekalipun permasalahan ini relatif lama, akan tetapi Pemprovsu selaku pemegang kebijakan tertinggi di Sumut belum menunjukkan langkah atau kemauan dan perbuatan ril (political will and political actions) dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Bila tidak ada kemauan dan aksi yang nyata dari pemerintahan Gubernur dapat dikualifikasikan telah menyalahgunakan kewenangannya, yang pada gilirannya tidak tertutup kemungkinan terjadi disharmonisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat sistemik dan massip bila keadaan ini tak diperhatikan dan diselesaikan secara baik,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, Ladui MUI Sumut meminta Plt Gubsu sesegera mungkin mengambil kebijakan Pemerintah menyelesaikan permasalan Masjid Al-Ikhlas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Or-10



Sumber : HarianOrbit.Com

Soal Penghancuran Masjid Al-Ikhlas LADUI-MUI Sumut Nilai Plt Gubsu Tak Punya Ada Political Will


Terkait dengan penghancuran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Kota Medan sekitar tanggal 5 Mei 2011 lalu Lembaga Advokasi Umat Islam-MUI Sumut menilai Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho belum memiliki Political will dan Political Action untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat resmi LADUI-MUI Sumut yang ditujukan kepada Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho melalui Direkturnya H Hamdani Harahap,SH,MH, Selasa (11/10).

Dalam surat tersebut Hamdani meminta agar Plt Gubsu mengambil kebijakan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan pembongkaran /pemusnahan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan.

Bahwa sebelum pembongkaran Mesjid, DPRD Sumatera Utara telah berinisiatif memfasilitasi penyelesaian dan telah dicapai kesepakatan yang pada pokoknya “tidak boleh diadakan perbuatan hukum terhadap Mesjid sebelum ada penyelesian”, yang ditanda tangani dari yang mewakili Kodam I Bukit Barisan, Pengembang, Ormas Islam dan DPRD Sumut sendiri.

Bahwa sekalipun Mesjid telah dirubuhkan, namun Jamaah Mesjid AL-IKHLAS (ratusan) tetap melaksanakn ibadah sholat Jumat setiap hari Jumat hingga sekarang yang dilakukan di Jalan Timor dengan Khatib bergantian yang berasal dari Jakarta, Medan dan daerah 0lainnya, serta Ormas Islam dan orang yang cinta kepada Mesjid AL-IKHLAS (Rumah ALLAH SWT) tetap melakukan upaya-upaya hukum, diplomasi politik ke berbagai lembaga Negara RI akan tetapi belum ada penyelesaiannya. ***



Sumber : IniMedanBung.Com

Bamusi Medan, Anti Anarkisme, Masjid Al-Ikhlas Harus dibangun Kembali


Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) kota Medan sangat anti kepada kekerasan, karena dengan kekerasan hanya akan merugikan masyarakat banyak. Bayangkan saja jika semua permasalahan yang terjadi dipemerintahan dilakukan dengan anarkis siapa yang akan rugi. Diantara kedua belah pihak pasti yang menjadi rugi baik rugi materi maupun moril. Hal ini dikatakan Ketua Bamusi kota Medan H. Armen Daris Pasaribu SE.MM ketika beraundensi ke Ketua DPRD Kota Medan. Siang ini diruang Ketua DPRD Kota Medan.

Menurutnya, bamusi merupakan organisasi masyarakat yang anderboynya partai PDI Perjuangan selalu dan senantiasi selalu memperhatikan berbagai hal yang terjadi Indonesia khususnya kota Medan. Banyaknya permasalahan dikota Medan tidak seharusnya dilakukan dengan cara-cara berdemo tapi dilakukanlah dengan santun dan terhormat.

Sebagaimana terjadinya penghancuran masjid Al-Ikhlas Jalan Timur dikota Medan, Bamusi kota Medan melalui teknik-teknik pendekatan keDPRD Medan dan keDPRD Sumut agar segera menuntaskan permasalahan masjid Al-Ikhlas. Kita tidak mau masalah ini nantinya akan timbul oknum yang akan memanfaatkan kejadian ini dan dapat berakibat disharmonisasi dikota Medan, kata Armen didampingi Wakil Ketua Bamusi Sumatera Utara H. Syahrul Effendy Siregar, Penasehat Bamusi kota Medan Teddy Gatot, Khairil Anwar , Sekretaris H. Agus Rizal Koto SHi. Spdi, Bendahara Jhon Hendra Tanjung dan Wakil Ketua Bidang Humas Alian Nafiah Siregar serta diwakili Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Daneil Pinem.

Lebih lanjut lagi dia menambahkan, sebagai sayap partai PDI Perjuangan untuk menuntaskan permasalahan masjid Al-Ikhlas diharapkan Anggota DPRD Sumatera utara khususnya DPRD kota Medan agar segera memanggil pengembang agar membangun kembali masjid itu diareal lahan milik pengembang kalaupun sudah dihancurkan.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bamusi Sumatera Utara H. Syahrul Effendy Siregar, sebagaimana yang kita tahu bahwa masjid itu merupakan tempat ibadah umat Islam, dan kita tidak mau ada rumah ibadah agama diIndonesia ini yang dihancurkan. Kalau ini dibiarkan tentuanya nanti bakal banyak lagi rumah ibadah umat agama lain yang bakal dihancurkan demi kepentingan pengembang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD kota Medan Drs. H. Amiruddin mengatakan, memang kita sudah mendapat informasi tentang itu tapi belum ada laporannya keDPRD Medan. Namun, kami DPRD Medan sudah mendapat laporan tentang masjid itu sudah dibahas oleh DPRD Sumatera Utara. “Kita juga tak ingin adanya tindakan-tindakan yang nantinya membuat perpecahan antar umat beragama akibat penghacuran masjid Al-Ikhlas jalan Timur Medan” katanya.

Dikatakannya, DPRD sangat menginginkan Medan selalu kondusif, aman dan tentram dengan suasana seperti itu maka pembangunan diMedan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan DPRD kota Medan juga telah menganggarkan untuk pendidikan lebih dari 30%. “Inilah bukti kami diDPRD Medan ini telah bekerja demi kepentingan masyarakat kota Medan” terangnya.

Dan kami juga tetap mengkritisi segala kebijakkan pemerintah kota Medan yang tidak menyentuh kemasyarakat. Memang kita akui Pemko Medan masih banyak kendalanya dalam melayani masyarakat, contohnya masih banyak masyarakat yang tak mendapatkan Jamkesmas, pembangunan yang tidak merata dan tingkat kemiskinan yang masih meningkat, jelasnya.

Sambungnya, kita juga telah mengesahkan APBD kota Medan tahun 2011 sebesar 2,9 triliun, namun semua itu tidak semata untuk masyarakat saja, melainkan sebagai pembangunan infrastruktur. Peningkatan Sumber Daya pegawai Pemko Medan dan lainnya. ‘Tapi yang jelas DPRD Medan selalu berupaya agar anggaran yang dikeluarkan itu semuanya diprioritaskan kemasyarakat Medan’.


Sumber : SumutSatu

PDI. Perjuangan, Pengembang Harus Bangun Masjid Al-Ikhlas


Akibatnya adanya penghancuran Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan mendapat sorotan serius dari berbagai elemen masyarakat khususnya ormas Islam yang ada diSumatera Utara dan Kota Medan, begitu juga dari Partai Politik. ‘Penghancuran masjid itu seharusnya tak perlu dilakukan, tapi karena sudah dilakukan ya, sudahlah’. Tapi alangkah baiknya pengembang membangun kembali masjid Al-Ikhlas diareal milik pengembang, bukan ditempat lain, kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumatera Utara, H. Syahrul Effendi Siregar SE, Sore ini saat ditemui usai sholat Zuhur diMasjid Al-Jihad Medan.

Dikatakannya, kita tidak ingin permasalahan ini turut berkepanjangan, yang bisa membuat konflik diSumatera Utara khususnya diMedan. Apalagi masjid itu sudah ada sejak lama, dan sangat dibutuhkan untuk beribada umat Islam. Sebagaimana yang kita tahu masjid itu juga banyak jemaahnya.

Adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa ormas Islam ,sebagai persetujuan masjid itu dibongkar ,itu sudah tidak etis dan tidak beretika. Alangkah baiknya jika ada uang yang diterima itu, sebaiknya dikembalikan untuk pembangunan masjid Al-Ikhlas, pintanya. “Karena kita tidak ingin adanya ormas mencari manfaat dibalik hancurnya masjid Al-Ikhlas” tegasnya.

Menurutnya, apalagi kita tahu bahwa sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia “Setiap Masjid yang sudah ada bertahun-tahun, berarti masjid itu adalah tanah wakaf”.

Untuk itu, diminta kepada Rahudman Harahap Walikota Medan, untuk arif menyikapi permasalahan masjid yang saat ini menjadi sorotan publik. Jika masjid sudah berani dirubohkan sudah barang tentu rumah ibadah lain nanti bisa dirubahkan oleh pengembang. Sebagaimana gereja yang telah dirubohkan didaerah Belawan bebarapa waktu lalu demi kepentingan pengembang, jelasnya

Diterangkannya, kita tidak ingin hanya untuk pembangunan, masjid dan rumah ibadah lain menjadi sasaran perobahan. Sebaiknya rumah ibadah itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya bukan untuk dirobahkan demi untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. “Kepada Fraksi PDI Perjuangan yang ada diDPRD Sumatera Utara dan Fraksi DPRD kota Medan agar segera menyikapi permasalahan ini” harapnya.

Sumber : SumutSatu

Jumat, 07 Oktober 2011

Pelaksanaan Salat Jumat Darurat, Sempat Memanas

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaksanaan salat Jumat darurat didepan puing-puing masjid Al-Ikhlas, sempat memanas dengan 8 orang mahasiswa nomensen. Dimana, ketika panitia salat masjid Al-Ikhlas, yang sudah membentang karpet untuk tempat beribadah, tiba-tiba lewat mobil dan ingin melewati karpet yang dibentang tersebut. Namun ketika, panitia masjid tersebut mengur pengendara mobil tersebut, datang 8 orang mahasiswa Nomensen meneriaki panitia masjid yang sedang menegur pengendara tersebut. Namun, ketengangan tidak berlangsung lama, hal ini dikarenakan kedua belah pihak dapat menahan diri, dimana mahasiswa Nomensen setelah meneriaki panitia masjid, langsung meninggalkan jamaah. Sementara itu, Ketua FUI Sumut, Indra Suheri mengatakan, keributan yang terjadi sebelum pelaksanaan salat Jumat merupakan, bentuk design provokatif terhadap pihak jamaah. "Keributan tadi nampak di design, tapi alhamdullah kami bisa menahan diri, tapi kalau kami diserang, kami siap melawan," ujarnya. Sumber:TribunMedan

Sidang Gugatan BKM Masjid Al Ikhlas Kembali Digelar, Sidang Berlangsung Hangat

MEDAN | DNA - Persidangan gugatan TUN BKm Al Ikhlas atas sertifikat Hak Pakai 847 tahun 2006 yang dimiliki oleh Dephan c/q Kodam I/BB kembali digelar di PTUN Medan, Jl Listrik, Kamis/6 Oktober 2011. Sesuai dengan agenda sidang pada saat itu adalah Pembuktian saksi dari Penggugat. 3 orang saksi dihadirkan dengan kesaksian yang berbeda-beda. Yakni : Huseini Kasim (73Tahun) yang merupakan pensiunan dari Kodam I/BB memberi kesaksian bahwa sebelum berdiri Masjid Al Ikhlas, terdapat sebuah Musholla yang telah ada sebelum Indonesia merdeka, sehingga Tanah dimana Berdiri Masjid Al Ikhlas bukanlah Tanah Milik Kodam I/BB yang bari memiliki sertifikat pada tahun 2006. Saksi yang kedua, M, Yahya Rum (69 Tahun) memberi kesaksian bahwa Pembangunan Masjid Al Ikhlas murni dari swadaya masyarakat sekitar Jl Timor. Saksi yang ketiga, Afrian Effendi (29 Tahun) memberi kesaksian tetang diketahuinya Objek Perkara sertifikat Hak Pakai 847, yakni pada tanggal 23 Maret 2011 tepat dimana Pasukan Kodam I/BB membangun Tenda Anti Teror dan penempatan Mobil Jihandak di lokasi Masjid Al ikhlas yang kemudian memasang Plank Kepemilikan atas tanah dimana berdiri Masjid Al Ikhlas. Kuasa Hukum Pembela Masjid Al Ikhlas, Hamdani Harahap, SH. M.Hum di dampingi BKM Masjid Al Ikhlas Leo Imsar Adnans dan perwakilan Aliansi Ormas Islam Affan Lubis, dalam Konferensi Persnya kepada wartawan di kantor Citra Keadilan, Jl Katamso Medan menyatakan bahwa pihaknya tetap akan berjuang karena yakin bahwa Rumah Allah tersebut merupakan wakaf dan bukan dibangun diatas tanah Hubdam/Kodam I BB, apalagi pendanaannya merupakan wakaf dari Umat islam sekitar Musholla dan Masjid pada saat itu. Kuasa Hukum Masjid Al Ikhlas juga sudah mempersiapkan 2 Orang saksi fakta tambahan dan 3 orang saksi ahli, yakni dari MUI Sumut dan Fak. Hukum USU yang akan siap dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Sumber:DNABerita

Korban Kekerasan dan Penculikan Oknum Aparat Mengadu ke Poldasu

MEDAN | DNA - Sekitar 15 orang perwakilan dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan bersama Tim Pembela Masjid Al Ikhlas,Hamdani Harahap, SH, M.Hum & Irwansyah SH, MH, melaporkan pengrusakan Masjid Al Ikhlas, Penculikan dan Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Masjid Al Ikhlas pada dini hari tanggal 4 Mei 2011 yang lalu. Setelah negosiasi di Bid. Kespri, didampingi untuk melapor ke bagian SPKT Polda Sumatera Utara. Pelapor Drs. Leo Imsar Adnan dari BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan melaporkan Penghancuran, Pengambilan paksa asset Masjid dengan bukti pelaporan no : TBL/7571/X/2011/SPKT/III. Tampak hadir pada saat pelaporan adalah Affan Lubis dan Bakti Sutarno yang merupakan Korban Penculikan dan Kekerasan terkait dengan Penghancuran Masjid Al Ikhlas. Terlapor dalam hal ini adalah Oknum Aparat Polresta Medan bersama dengan oknum TNI yang jumlahnya ratusan orang lebih, namun identitasnya tidak diketahui. Diancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 dan 328 subs 406 jo 55,56 dan pasal 363 KUH Pidana. Kerugian material yang diperhitugkan atas penghancuran Masjid Al Ikhlas adalah Rp. 3 Miliar. Dengan adanya laporan ini, Kapolda beserta jajaran dan instansi terkait agar dapat menegakkan hukum yang berkeadikan. Harapan dari Aliansi Ormas Islam, agar Masjid Al Ikhlas dapat dibangun kembali di lokasi semula. Mengingat kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas merupakan salah satu dari 5 masalah besar di sumatera Utara. Sumber:DNABerita

Penculikan 18 Jamaah Masjid Al Iklas Dilapor ke Polda

MEDAN|OB – Forum Ummat Islam (FUI) Sumut secara resmi melaporkan tindakan penculikan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Ikhlas Jalan Timor 4 Mei 2011 lalu ke Mapoldasu yang diduga dilakukan oleh oknum TNI dan Polri. “Kita sudah melaporkan kejadian penculikan terhadap 18 Jamaah Masjid Al Ikhlas yang terjadi 4 Mei 2011 lalu yang diduga dilakukan oleh oknum TNI dan Polri ke Poldasu,” ujar Kuasa Hukum FUI Irwansyah SH MH kepada wartawan, kemarin (6/10), di Kantor Citra Keadilan Jalan Sutomo Medan. Irwansyah menegaskan, bukti lapor benomor TBL /757/IX/2011/SPKT III tanggal 5 Oktober 2011 dengan pelapor Klien kami yakni Drs Leo Imsar Adnans. Adapun pasal yang kita sangkakan adalah pasal 170 dan 328 subs 406 jo 55,56 dan pasal 363 KUH Pidana. Irwansyah menegaskan, kronologis kejadian sekitar 4 Mei 2011 dinihari sekitar pukul 00.55 WIB, ratusan orang tak dikenal dengan kasar dan bringas masuk ke dalam Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Jalan Timor No 23 Kelurahan Sidodadi Medan Timur. Setelah mematikan aliran listrik terlebih dahulu, hingga ruangan masjid menjadi gelap, oknum aparat berpakain preman tanpa membuka alas kaki tiba-tiba memasuki masjid dan langsung menyergap 18 jamaah yang sedang beriktikaf dan berjaga-jaga. Setiap jamaah disergap 2-3 orang lalu tanpa perlawanan 18 jamaah itu diseret keluar diangkut ke atas truk tanpa diberi kesempatan untuk mengenakan lobe/peci sandal, sepatu. Saat penyergapan aparat juga merampas handphone, dompet, tas dan barang-barang lain milik jamaah. Bahkan diantara jamaah ada yang ditendang. Karena handphone jamaah dirampas, akses komunikasi pun mati. “Kami ditendang dan diseret untuk naik ke atas truck sementara dompet dan barang-barang kami tertinggal di masjid,” kata Imam Masjid Al Ikhlas, Bakti Sutarno. Selanjutnya, seluruh jamaah digiring ke dalam truck yang sudah tersedia di pekarangan masjid kemudian dibawa ke Mapolresta Medan dengan menggunakan empat truck polisi. Setidaknya di luar pekarangan masjid ada ratusan orang dan diantaranya polisi bersanjata. Berikut nama-nama jamaah yang dibawa ke Mapolresta Medan, yakni Affan Lubis, Ahmad Husein Yusuf, Aswandi Lubis, Muhammad Irfan, Sofyan Syah, Hasan Basri Koto, Dedi Irawan, Bakti Sutarno, Ahmad Suadi Lubis, Danil, Robi K, M Akbar, Ardi, Angga, Aidan Nazwir Panggabean, Sunar, sedangkan dua orang lainnya belum tercatat. Sesampaikan di Mapolresta Medan, ke 18 jamaah diperintahkan untuk berbaris dan berjongkok untuk didata berkaitan barang-barang yang masih tinggal di masjid, selanjutnya digiring masuk ke ruangan intel Mapolresta. Beberapa saat di ruang intel sebagian hp milik jamaah dikembalikan, namun tidak boleh diaktifkan. Sedangkan, barang jamaah lainnya seperti tas, helm uang dan barang-barang lainnya sampai sekarang belum dikembalikan. Setelah lebih dari tiga jam ‘diculik” di Mapolresta Medan, ke 18 jamaah tersebut diizinkan pulang. Sekitar pukul 04.30 WIB, pengurus FUI mencoba untuk melihat kondisi masjid, namun jalan masuk ke masjid sudah dijaga ketat oleh ratusan aparat TNI berpentungan. Ketika itu terlihat menara masjid sudah rata dengan tanah. [hmt] Sumber : ObrolanBisnis.Com

Kamis, 22 September 2011

BKM Masjid Al Ikhlas Serahkan Bukti, BPN Kota Medan Absen

Medan (Suara Komunitas.Net) Sidang Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyangkut BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor kembali di gelar, Kamis (22/9). Sidang kali ini agendanya Penyerahan bukti tertulis dari masing-masing Pihak. Kuasa Hukum BKM Al Ikhlas, menyerahkan 6 bukti tertulis, yakni Kumpulan Fatwa MUI Sumut, Fatwa MUI Sumut Tahun 1983 tentang Status Masjid, Fatwa MUI Kota Medan Tahun 2011 Tentang Status Tanah yang dibangun diatasnya Masjid, Surat Keterangan MUI Sumut Tahun 2011 yang menerangkan Masjid Al -Ikhlas adalah wakaf, Sejarah Masjid Al Ikhlas yang dibuat tahun 1986 yang ditanda tangani Pengurus BKM Masjid Al Ikhlas dan diketahui Kepala Perhubungan Kodam I/BB. Sedangkan Menteri Pertahanan sebagai Tergugat Intervensi I hanya menyerahkan 1 bukti surat, yakni foto copy Sertifikat Hak Pakai No 847 tahun 2006. Sementara itu, Kodam I-BB sebagai Tergugat Intervensi II hanya menyerahkan Surat Pengantar Bukti yang memuat 5 bukti tertulis, yakni : Foto Copy sertifikat Hak Pakai No 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI, Foto Copy Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/634/IV/2007 tanggal 17 April 2007, Foto Copy Surat Perintah KASAD nomor Sprin/1297/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009, Foto Copy Surat Perintah Pangdam I/BB Nomor Sprin/1367/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan Foto Copy Berita Acara serah terima asset ruislagh tanah dan bangunan eks kantor Pendam I/BB. Dalam sidang ke enam Gugatan BKM Masjid Al Ikhlas ini, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan tidak hadir tanpa keterangan. Setelah memeriksa berkas yang diserahkan, Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan Hari Kamis (29/9) mendatang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi-saksi. Salah seorang Pengurus Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas,Ust. Indra Suheri,S.Ag yang hadir dalam sidang menginformasikan Pelaksanaan Sholat Jum’at di Jl Timor, besok Jumat (23/9) tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya, Ust. Muhammad Kamil, LC dari Jakarta akan bertindak sebagai Khatib sekaligus Imam.(Aldi Lubis) Sumber : SuaraKomunitas

Masjid Al Ikhlas Berawal Dari Musholla Tahun 1960

MEDAN (Waspada) : Tim Pembela Masjid Al Ikhlas Jl. Timor No.23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diwakili HMK Aldian Pinem, SH, MH menyatakan bahwa sejarah Masjid Al Ikhlas semua pada 1960 telah didirikan musholla. Hingga saat itu, musholla tersebut digunakan oleh umat Islam sebagai tempat ibadah sampai meletusnya G 30 S PKI pada 1965, sehingga tanah dan bangunan di sekitar areal musholla Al Ikhlas diambil alih oleh TNI dan dibuat perkantoran Hubdam Kodam I/BB. “Setelah adanya perkantoran Hubdam disekitar musholla tersebut dan bangunan musholla ditingkatkan oleh masyarakat setempat bersama dengan oknum TNI bahkan dananya pun ada digunakan dari kegiatan pasar malam di sekitar musholla tersebut dan kemudian ditingkatkan lagi menjadi Masjid AlIkhlas,” ujarnya. Dengan beralihnya musholla menjadi Masjid Al Ikhlas dan dikarenakan banyaknya personel TNI yang bertugas di kantor Hubdam tersebut, lanjutnya, maka masyarakat setempat mempercayakan sebagai badan kenaziran yang mengurusi masjid tersebut adalah ditunjuk beberapa orang darianggota TNI yang bertugas di kantor Hubdam. “Kemudian ada oknum tertentu dari anggota TNI yang memohon kepada Kantor Pertanahan Kota Medan agar tanah yang dikuasai oleh Hubdam digabungkan dengan tanah masjid yang ukurannya 40 x 40 m. Sehingga keluar sertifikat Hak Pakai tgl 10 Agustus 2006 No. 847 yang luas tanahnya 9.825 M2. Perbuatan oknum TNI yang mengikutkan tanah pertapakan Masjid Al Ikhlas ke dalam Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah merupakan praktek rekayasa untuk tujuan dialihkan kepada pengusaha yang diindikasikan untuk pembangunan real estate,” ujarnya. Dimana, lanjutnya, pihak Hubdam meninggalkan areal dan mengosongkan perkantoran dikarenakan pindah kantor sehingga masjid pun terlantar karena tidak adanya badan kenaziran yang mengurusi masjid tersebut, maka dari itu masyarakat setempat yang merupakan jamaah masjid melakukan musyawarah pada 24 Maret 2011 yang membentuk BadanKenaziran Masjid Al Ikhlas yang terdiri dari Ketua Umum Sudirman Timsar Zubil, Ketua I H Sutan Pardamean Nasution, Ketua II Azhar, Sekretaris Umum H Jaya Rahmat, dkk. “Mengingat adanya rencana oknum TNI melakukan pembongkaran masjid tersebut dengan cara melakukan teror dan intimidasi yang di areal tanah masjid dibuat kamp pelatihan anti teror TNI. Bahkan tindakan oknum TNI telah merusak seng masjid dan juga mengambil kusen pintu dan jendela pada tanggal 5 Februari 2011. Walaupun telahdirusak oleh oknum TNI tersebut, jamaah masjid mengumpulkan biaya secara bersamasama untuk mengganti kusen dan seng masjid tersebut serta tetap berlangsung shalat Jumat di areal masjid tersebut,” lanjutnya. Mengingat jamaah masjid bersikap menentang dan melawan terhadap oknum TNI yang mau meruntuhkan masjid, katanya, maka oknum TNI membuat suatu upaya musyawarah terhadap beberapa pengurus ormas Islam dan juga tokoh Islam yang tidak merupakan jamaah Masjid Al Ikhlas tersebut. Tempat musyawarah dibuat di markas Kodam I/BB. Perbuatan oknum TNI tersebut ynag melakukan musyawarah dengan ormas Islam yang bukan jamaah dari Masjid Al Ikhlas sifatnya untuk adu domba. “Sebab dalam musyawarah tersebut dibuat seolaholah pembongkaran masjid dibayar dengan konpensasi uang ganti rugi sebesar Rp700 juta. Tidak dijelaskan kepada siapa uang tersebut diberikan,” terangnya. Dengan memperhatikan tindakan arogansi dari oknum TNI tersebut, maka diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dengan register nomor : 220/Pdt.G/2011/PNMdn dan kemudian disampaikan surat kepada Pangdam I Bukit Barisan pada tanggal 28 April 2011 perihal untuk tidak melakukan pembongkaran. Setelah didaftarkan gugatan dan disampaikannya surat untuk tidak melakukan pembongkaran, tetapi pada tanggal 4 Mei 2011 dinihari sekitar pukul 00.55 Wib, masjid dihancurkan dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat serta jamaah yang ada didalam masjid yang sedang beribadah malam dibawa paksa tanpa adanya surat penangkapan, handphone, kunci sepedamotor dan dokumen yang ada didompet serta inventaris masjid diambil paksa tanpa ada surat penyitaan..........................Sumber : Waspada Harian Waspada : 20 Sept 2011 Hal B3

KSAD Diminta Selesaikan Kasus Masjid Al-Ikhlas

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mencari jalan keluar terbaik terkait persoalan Masjid Al-Ikhlas, Medan, Sumatra Utara. Permintaan tersebut disampaikan Ketua MUI Ma'ruf Amin seusai bertemu KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo, pekan lalu. Ma'ruf mengatakan, desakan itu ia sampaikan mengingat kasus pembongkaran masjid itu melibatkan instansi TNI, dalam hal ini Kodam I Bukit Barisan. Namun, dalam pertemuan itu, kata dia, KSAD belum mengungkapkan tawaran solusi, hanya berkomitmen mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. Nantinya, solusi akan dirumuskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari elemen terkait. "Tentu KSAD punya konsep, tapi belum bisa mengungkapkan,'' kata Ma'ruf kepada Republika, Senin (19/9). Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain meminta pemerintah dan pihak terkait tidak memandang sebelah mata kasus pembongkaran paksa Masjid Al-Ikhlas. Perlu penyikapan yang arif dan bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan itu. Ia khawatir kasus itu bisa menjadi preseden buruk bagi stabilitas dan keamanan. Apalagi, jika kasus tersebut dimenangkan oleh pemborong yang notabene berasal dari etnis tertentu. Tak hanya itu, jelasnya, konflik bisa meluas dengan isu SARA mengingat pembongkaran masjid dilakukan oleh pimpinan non-Muslim. Sementara dua panglima Muslim sebelumnya yang menjabat di Kodam I Bukit Barisan melarang pembongkaran itu. "Sekarang, Kodam jangan sampai ada kesan lepas tangan," tegasnya. Terkait kasus Masjid Al-Ikhlas ini, lanjut Zulkarnain, MUI telah membentuk tim khusus. Dari hasil investigasi, tim ini menemukan beberapa bukti yang memperkuat dugaan bahwa pembongkaran masjid ini merupakan kesalahan fatal. Dari sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), misalnya, terdapat banyak kejanggalan, salah satunya adalah ketiadaan surat izin ruislag dari Kepala BPN Sumut. "Mereka lemah dari segi hukum," katanya. Bahkan, ujar Zulkarnain, umat Islam di Medan bersedia membeli tanah tersebut. Berapa pun biaya yang ditawarkan, masyarakat Muslim siap membelinya. "Kecil kalau hanya Rp 1 miliar, ada dua juta Muslim Medan dikali 100 ribu (rupiah)," katanya. Pihaknya, kata Zulkarnain, juga menyayangkan sikap Kodam I Bukit Barisan yang terkesan bersikukuh pada pendiriannya. Sumber : Republika.

Senin, 19 September 2011

Yusril: Jangan Biarkan Medan Jadi Ambon Kedua

Yusril Ihza Mahendra, khatib shalat Jumat di reruntuhan masjid 9 Masjid Tergusur Demi Kepentingan Bisnis SATU persatu masjid di Kota Medan tergusur dan dihancurkan. Paling menyakitkan, penghancuran rumah Allah itu tak lain demi kepentingan bisnis dan uang. Meski demikian, umat Islam di Kota Medan serta Sumatera Utara, masih mampu menahan kemarahannya dan melakukan upaya perlawan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun bila pemerintah dan instansi terkait terkesan tidak perduli, sampai kapan batas kesabaran itu bisa tertahan, jawabnya hanya Allah-lah yang maha mengetahuinya. Dalam catatan Harian Orbit, sedikitnya ada sembilan masjid di Sumatera Utara yang telah tergusur dan dirusak oleh orang tidak bertangungjawab. Bahkan enam masjid di antaranya terdapat di Kota Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara dan memiliki 60 persen penduduknya memeluk agama Islam. Keenam masjid tersebut, masing-masing Masjid Al Hidayah di Gang Buntu Komplek PJKA Medan yang kini sedang dibangun perumahan elit. Kemudian, Masjid Ar Ridho di kawasan Polonia Medan, Masjid Jenderal Sudirman di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan yang juga sudah dibangun perumahan elit. Selanjutnya, Masjid At Thyyiobah di Jalan Multatuli Medanyang tergusur karena oleh perumahan Taman Multatuli. Baru-baru ini Masjid Raudhatul Islam di Jalan Paringatan/Jl Yos Sudarso Medan yang juga tergusur karena di lokasi itu direncanakan dibangun perumahan elit dan terakhir Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor di Kompleks Eks Hubdam I/BB di Jalan Timor Medan. Disamping itu, masih ada lagi masjid yang berada di Kota Medan dan sekitarnya yang terancam digusur, yakni Masjid Ar Rahman di Brigjen Katamso Gang Pelita 2 Medan dan Masjid Nurul Hidayah di kawasan Medan Estate yang berada di dekat Komplek perumahaan MMTC Jalan Pancing. Masih ada lahan masjid An Nur di kawasan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang dicaplok pihak pemerintahan desa dan akan dibangun kantor Kepala Desa Helvetia. Sedangkan tiga masjid lain di luar Kota Medan yang dirusak dan dibakar, yakni Masjid Fi Sabilillah di Porsea Tapteng serta Masjid Nurul Hikmah dan Masjid Taqwa di Aek Loba di Kabupaten Asahan. Hukum Dasarnya Adalah Nurani Kasus penggusuran masjid Kota Medan otomatis banyak mendapat perhatian dari tokoh-tokoh nasional, Setelah KH T Zulkarnai dari DPP MUI Pusat dan Eggy Sudjana, Yusril Ihza Mahendra juga memberikan dukungan terhadap perjuangan umat Islam. Mantan Menteri Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) tampil sebagai khatib dan imam pada shalat Jumat di lokasi bekas Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, Jumat (16/9). Anak pendiri Masyumi ini dalam ceramahnya meminta kepada semua pihak, khususnya pihak Kodam I/BB, pengembang serta pemerintah pusat dan daerah, agar bertindak reaktif ikut memecahkan permasalahan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan. “Jangan sampai kasus Masjid Al Ikhlas ini ini dibiarkan dan dipelihara hingga menjadi konflik SARA. Bila dibiarkan Kota Medan ini bisa jadi Ambon kedua,” tegas Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Mantan menteri Sekretaris Negara yang disebut-sebut akan maju sebagai Calon Presiden RI pada 2014 ini juga menilai tindakan ruislag oleh pihak pengembang, merupakan penodaan agama serta berpeluang menimbulkan konflik. “Konflik tentang perubuhan masjid ini tak perlu terjadi bila semua pihak terutama Kodam I BB, kontraktor dan pemerintah dapat bijaksana dengan terlebih dahulu mengajak dialog para jamaah masjid,” tukas intelektual muslim yang dikenal sebagai sosok melawan terhadap kedzaliman ini. Mantan Menteri Mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) juga menyambut baik adanya pengajuan proses hukum permasalahan ini dan diharapkan bisa menjadi pemecah permasalahan yang ada. “Namun memang hukum harus ditegakkan. Tapi hukum jangan harus kaku karena itu hukum dasarnya adalah nurani. Karena itu saya harap dengan penegakkan hukum atas permasalahan ini dapa diterima semua pihak nantinya,” ujarnya lagi. Dalam khutbahnya Yusril juga mengkritisi tak ada langkah progresif dari pemerintah untuk mengajak dialog semua yang bertikai guna mencari jalan keluar permasalahan ini. Dirinya meminta agar semua pihak lebih mengedepankan mediasi untuk menyelesaikan masalah pembongkaran Masjid Al Ikhlas. “Pemerintah dari laporan yang saya terima hanya menerima keluhan jamaah saja, namun langkah progresif untuk penyelesaian tak ada sama sekali,” tukasya. Yusril menilai sesuai kaidah hukum Islam pendirian masjid di suatu tempat telah menjadi wakaf bagi umat disekitarnya. Karena itu perubuhan sebuah masjid seharusnya hendaknya memperhatikan aspirasi jamaah yang selama ini shalat di masjid tersebut. Usai melaksanakan shalat Jumat, Yusril kemudian meninjau ke lokasi reruntuhan masjid Al Ikhlas. “Saya akan berusaha melakukan pembicaraan kepada beberapa pihak guna dapat segera menyelesaikan perkara tersebut,” ucap Yusril kepada pengurus aliansi ormas Islam. Menurut dia, pembongkaran Mesjid Al Ikhlas yang telah berdiri sejak tahun 1975 ini sebenarnya tidak perlu terjadi. “Jika masjid sudah berdiri, maka status tanah menjadi wakaf, tidak dapat diperjualbelikan dan seutuhnya milik masyarakat,”ujarnya. Sebelumnya, pihak Kodam dengan ormas Islam sudah beberapakali melakukan pertemuan untuk membicarakan permasalahan Masjid Al Ikhlas Jalan Timor. Namun, belum ada kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bersikukuh atas sikapnya. Bersihkan MUI Medan dari ‘Ulamaus-su’ KASUS perubuhan masjid di Kota Medan mendapat kecaman dari Front Umat Islam (FUI) Sumatera Utara. Ormas Islam ini meminta MUI Pusat segera mencopot oknum pemuka agama atau ustaj yang berlindung di balik jubah dan kedudukan di MUI Kota Medan. Ketua Umum FUI Sumut, H Sudirman Timsar Zubil mengungkapkan, dari catatan pihaknya ada dua masjid di Kota Medan, yakni Masjid At-Thayyibah di Jl Multatuli dan Masjid Raudhatul Islam di Jl Paringatan/Jl Yos Sudarso Medan, tergusur dan dihancurkan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. “Kedua masjid itu tergusur setelah keluarnya dua fatwa dari MUI Kota Medan yang merekomendasikan Masjid At-Thayyibah dan Masjid Raudhatul, boleh digusur,” ketus Timsar Jubil. Akibat fatwa dikeluarkan MUI Kota Medan tersebut, papar Timsar, menjadi dasar bagi para pengembang melakukan penghancuran dua rumah Allah dan dibangun menjadi kawasan perumahan elit. “Kami mendesak pimpinan MUI Kota Medan harus mundur atau dimakzulkan dari kepemimpinan MUI Kota Medan. Bila Zulfikar Hajar yang terlibat kasus penggusuran Masjid Al-Ikhlas dinyatakan sebagai Ulamaus-su’, maka tidaklah adil jika yang terlibat pengggusuran Masjid At-Thayyibah dan Raudhatul Islam tidak mendapat predikat yang sama,” ucapnya. Timsar berharap kepada Ormas Islam serta para ulama di MUI, supaya membersihkan lembaga MUI Kota Medan dari ulamaus-su’. Sehingga MUI Kota Medan benar-benar menjadi wadah bagi para ulama yang melayani kepentingan umat Islam, bukan menjadi alat pengusaha dan penguasa. Terkesan Dibiarkan Timsar menegaskan, konspirasi penguasa, pengusaha dan MUI Kota Medan dalam kasus penggusuran kedua Masjid di atas tampak jelas dari proses pengambilan keputusan mengeluarkan fatwa MUI Kota Medan. “Alasan pertimbangan fatwa MUI Kota Medan itu disinyalir terjadi manipulasi data dan keberpihakan kepada pengembang,” ungkap Timsar seraya menambahkan pada umumnya di lahan masjid yang tergusur berdirilah bangunan megah (perumahan/ruko) milik para pengusaha kapitalis. Mengenai dua kasus penggusuran Masjid At-Thayyibah dan Masjid Raudhatul, Timsar mengatakan, sampai saat ini permasalahan tersebut terkesan dibiarkan. Sehingga para ulamaus-su’ tetap aman dan memanfaatkan lembaga keagamaan untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan agama dan ummat Islam. “Ulah para ulamaus-su’ ini sangat merugikan dan merusak citra ulama di mata umat Islam. Karenanya Tidak boleh tidak, MUI Pusat secepatnya harus menyikapi permasalahan ini,” tegas Sudirman Timsar Zubil dalam surat khususnya yang dikirim ke Harian Orbit. Hancurkan Tembok ‘Hijau’ LAMBANNYA sikap Pemprovsu ataupun Pemko Medan, menyikapi persoalan Masjid Al Ikhlas Jl Timor dikhawatirkan memicu kemarahan umat Islam di Kota Medan. Sudah lebih kurang empat bulan rumah ibadah umat Islam telah dihancurkan dan lokasinya juga telah ditutup tembok ‘hijau’. Namun hingga kini belum terlihat adanya upaya dari Pemko dan Pemprovsu menyelesaikan masalah ini. “Kami sudah melakukan audiensi dengan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan Walikota Medan, Rahudman Harahap. Kedua pejabat tersebut berjanji akan menyelesaikan persoalan ini,” katanya. Tetapi, ungkapnya pula, sampai kini belum ada titik terang penyelesaian masalah,” kata Ketua Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumatera Utara, Indra Safi’i kepada harian Orbit di Medan. Indra mengungkapkan, pihaknya bersama aliansi Ormas Islam yang tergabung dalam perjuangan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas, banyak menerima desakan dari jamaah agar melakukan perlawanan secara tegas. “Banyak jamaah mendesak kita supaya menghancurkan tembok ‘hijau’ yang menutup akses ke bekas lahan Masjid Al Ikhlas. Namun kita menahannya, karena kita tidak mau perjuangan kita ini menjadi anarkis dan akan disusupi kepentingan lain,” ucap Indra. Indra mengaku, sampai saat ini aliansi Ormas Islam tetap melakukan upaya persuasif dalam perjuangan pembangunan kembali Masjid Al Ikhlas di lahan semula, yakni dengan melakukan upaya gugatan ke PTUN, lobi-lobi ke berbagai pihak terkait dan meminta dukungan dari tokoh-tokoh nasional dan shalat jumat berjamaah di lokasi bekas Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor. Umat Islam Akan Terpancing Indra menambahkan aliansi ormas Islam juga telah menyurati kembali DPR RI dan Walikota Medan agar segera mengambil sikap tegas menyikapi permasalahan Masjid Al Ikhlas. “Pada Ramadhan lalu, Sekda Medan telah berjanji kepada kami. Katanya pak wali akan mempertemuan antara Ormas Islam dengan pihak pengembang serta pihak Kodam. Kami sudah menyurati kembali, kapan pertemuan itu bisa digelar,” paparnya. Lebih lanjut dikatakan, aliansi Ormas Islam juga sudah menyurati DPR RI, meminta agar DPR RI segera menggelar RDP terkait kasus Masjid Al Ikhlas ini. Surat ini dilayangkan, mengingat pada audiensi Ormas Islam ke DPR RI beberapa bulan lalu, pihak DPR RI berjanji akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi kasus ini. Indra berharap, Walikota Medan dan Plt Gubsu memberikan perhatian serius menyikapi persoalan Masjid Al Ikhlas ini. “Kami mengkhawatirkan bila pemerintah tetap tidak peduli, umat Islam akan terpancing kemarahannya. Kita semua tidak menginginkan terjadi kekacauan di daerah ini, terlebih konflik bernuansa SARA,” ucapnya. Masjid Hancur, Hiburan Malam Menjamur KIAN hari Kota Medan sudah menjadi kota maksiat. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sejumlah masjid hancur oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab, sedangkan di sisi lain hiburan malam menjamur. Parahnya lagi lokasi hiburan malam itu berdiri kerap berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah. Padahal Perda Kota Medan No 37 tahun 2002, tentang pendirian lokasi dan hiburan umum yang mengatur jarak terhadap sekolah dan rumah ibadah sekira 500 meter. “Konteks keagamaan tidak lagi menjadi perhatian. Kapitalis ekonomi yang lebih diutamakan,” tegas Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Sumatera Utara, Dedi Andhika kepada harian Orbit di Medan. Andika melihat, saat ini kepentingan ekonomi lebih diutamakan dari konteks keagamaan dan dunia pendidikan. Sehingga, hukum agama dan Perda yang dibuat tahun 2002 dikangkangi. Dia menduga, pihak instansi terkait dengan pengusaha hiburan malam seperti sudah ada kongkalikong. Sehingga, izin peruntukkannya dengan mudah dikeluarkan tanpa melihat kondisi disekeliling hiburan tersebut. “Inilah salah satu bentuk kapitalis, dimana peruntukannya lebih mengutamakan kepentingan ekonomi tanpa mementingkan kontes Agama dan Dunia pendidikan,” terangnya. Menyangkut masjid yang dirubuhkan sementara hiburan umum semakin menjamur, Ia menerangkan penyebabnya kurangnya persatuan dan kerjasama yang baik di antara ormas Islam yang ada di Sumatra Utara, sehingga kaum kapilitasi merajalela. Sumber : HarianOrbit

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN