Jumat, 22 Juli 2011

MUI Tolak Relokasi Masjid Al Ikhlas


MEDAN– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak relokasi Masjid Al Ikhlas,Jalan Timor, Medan. Lembaga ini pun mendesak agar masjid dibangun kembali di tempat semula.

KetuaMUISumut Arsomenegaskan, tidakpernahadakesepakatan untuk merelokasi Masjid Al Ikhlas dari Jalan Timor.Jika ada pihak yang mengaku sudah sepakat agar masjid direlokasi, halitubukandarikeinginanMUI Sumut maupun MUI Medan. “Sepanjang ini, tak ada kesepakatan itu (relokasi),”ujar Arso kepada wartawan kemarin.

Arso mengatakan, tuntutan untukmembangunkembaliMasjid AlIkhlas dilokasi semula didasarkan atas keputusan dan fatwa MUI Sumut.Fatwa tersebut menyatakan, status masjid yang telah dibangun adalah wakaf.Tempatibadahitutidakbolehdibongkar dan direlokasi tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan dan syariat Islam.

Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ikhlas Leo Imsar Adnan juga membantah adanya pertemuan dan kesepakatan dengan Kodam I Bukit Barisan untuk merelokasi Masjid Al Ikhlas.Sebaliknya, sebagian besarormasIslammemintaagar masjid tersebut dibangun kembali di lokasi semula. ”Hingga saat ini tidak ada kesepakatan apa pun mengenai relokasi,”kata Leo.

Opsi relokasi,lanjut Leo,ditolak oleh sebagian besar masyarakat Sumut. Sebab, memindahkan masjid akan kontraproduktif dan tak menyelesaikan masalah. Dia mencontohkan relokasi Masjid At- Thoyyibah di Jalan Multatuli, Medan,ke tempat lain, setelah dirobohkan pihak pengembang. Ternyata, di tempat yang baru, Masjid At-Thoyyibah tak lagi dipergunakan masyarakat sekitar.

Karena itu, kata Leo, satusatunya opsi adalah Masjid Al Ikhlas dibangun kembali di tempat semula. “Kita tidak ingin lagi ada masjid yang seenaknya digusur oleh pengembang,”tandasnya. Aktivis Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumut Indra Syafii seusai Salat Jumat di Jalan Timor mengumumkan bahwa aliansi ormas Islam telah diterima Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyatakan tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan selama Masjid Al Ikhlas tidak dibangun kembali di tempat semula. “Semalam (21/7) jam 11.00 WIB aliansi ormas Islam telah diterima Wali Kota Medan yang disaksikan Sekda Medan.Wali Kota tidak akan memberikan izin pembangunan lahan sebelum pihak pengembang mendirikan masjid di tempat semula.

Pernyataan ini sudah kita rekam semua,”kata Indra disambut takbir para jamaah Masjid Al Ikhlas. Selain itu,MUI Sumut juga telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa Masjid Al Ikhlas Jalan Timor berstatus wakaf yang tidak bisa direlokasi untuk kepentingan bisnis komersial. Untuk itu, setiap jamaah diminta untuk tetap melakukan Salat Jumat bersama di Jalan Timor hingga Masjid Al Ikhlas dibangun kembali.

Sebelumnya, Pangdam I Bukit Barisan (BB) Mayjen Leo Siegers dalam surat klarifikasinya ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut terkait ruilslag lahan di Jalan Timor menyatakan Masjid Al Ikhlas merupakan fasilitas pangkalan Hubdam I/BB yang secara keseluruhan terdaftar sebagai barang milik negara, sehingga pengelolaannya berada pada Menteri Keuangan.

Sebagai fasilitas pangkalan, maka masjid tersebut dikelola Hubdam I/BB. Dalam surat tertanggal 30 Mei tersebut, Pangdam mempertanyakan adanya pihak lain yang mengaku sebagai pengelola, padahal aset tersebut bukan fasilitas umum. Areal perkantoran Hubdam I/BB yang memiliki luas 9.825 meter persegi di Jalan Timor tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai No 847 An Dephan RI cq TNI AD. Setelah diruilslag, tanah dan bangunan eks Kantor Hubdam I/BB, termasuk di dalamnya Masjid Al Ikhlas, menjadi milik PT Gandareksa Mulya.

Sumber : SeputarIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN