Jumat, 03 Juni 2011

Masjid Al Ikhlas Bakal Diganti Ruko

MEDAN – Peruntukan lahan tempat berdirinya bangunan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor, Medan sudah semakin jelas.Di lokasi itu bakal segera dibangun rumah toko (ruko) dan perumahan.

Kepastian ini diperoleh dari plang pengumuman peruntukan lahan itu yang telah dipasang sesaat sebelum ribuan jamaah datang untuk melaksanakan salat Jumat di jalanan, kemarin. Plang dipasang persis di depan tembok pembatas berwarna hijau bertulisan “lahan akan dibangun ruko dan perumahan”.

Berbeda dengan plang pengumuman properti yang akan dibangun pada umumnya, kali ini dibubuhi kalimat; Bismillahirrahmanirrahim dalam tulisan Arab serta mencantumkan kata-kata Insya Allah. Beberapa jamaah yang datang menganggap tulisan dalam papan pengumuman tersebut seolah-olah ingin memberikan kesan Islami dalam rencana pembangunannya.

Padahal, lahan tersebut bagian dari hasil konspirasi kepentingan bisnis properti dengan mengorbankan kepentingan umat Islam. Beberapa jamaah akhirnya mencabut plang itu sebelum salat Jumat dilaksanakan. “Akal-akalan saja ini biar seolah-olah ini untuk kepentingan orang banyak. Padahal rumah ibadah yang telah mereka bongkar untuk kepentingan bisnis pribadi,” kata Bana, salah satu jamaah salat Jumat.

Dengan dipasangnya plang rencana pembangunan ruko dan perumahan tersebut semakin menguatkan perjuangan umat Islam di sekitar itu dalam membangun kembali Masjid Al Ikhlas.Hal itu diserukan Wasekjen Majelis Ulama Islam (MUI) T Zulkarnain dalam khutbah Jumat. Disebutkannya bahwa bangunan semegah apapun tidak akan lebih baik nilainya dari sebuah masjid, meskipun kecil dan kumuh.

Sudah terlalu banyak pengusaha properti yang mengembangkan bisnisnya dengan memindahkan dan merubuhkan masjid yang ada dengan berbagai macam alasan. Anehnya, lanjut Zulkarnain, umat Islam banyak yang diam bahkan sebagian ulamanya ikut membenarkan perobohan masjid tersebut.

Padahal, jika dibandingkan rumah ibadah pemeluk agama lain,tidak ada satupun yang dirobohkan atau digusur meskipun jamaahnya tidak ada lagi di sekitarnya. Bahkan untuk mempertahankannya, jamaah dibawa dari tempat yang jauh. “Bagaimana dengan umat Islam? masjid dirobohkan ulamanya malah diam dan membenarkan hanya karena di kawasan itu sudah sedikit jamaahnya atau sekelilingnya sudah ada bangunan ruko.

Bahkan menyebarkan kebusukan kalau salat Jumat di tengah jalan tidak sah,”tegasnya. Ditegaskannya, umat Islam tidak akan ada yang salat di jalanan jika masjidnya ada.Tapi kini Masjid Al Ikhlas telah dirobohkan. “Untuk itu tugas dan tanggung jawab umat untuk berjuang mempertahankan berdirinya kembali masjid dengan tetap melaksanakan salat Jumat di sekitar bangunan yang dirubuhkan,”ucapnya.

Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Sumut Leo Imsar Adnan menegaskan, dukungan umat Islam semakin lama terus menguat untuk membangun kembali Masjid Al Ikhlas. Hal itu terlihat dari antusiasme ribuan jamaah yang tetap datang hingga pekan keempat mengikuti salat Jumat dari berbagai wilayah, meski digelar dengan fasilitas seadanya di bawah terik matahari. “Perjuangan kita semakin kuat.Ustaz Tengku Zulkarnain saja datang dari Jakarta untuk menjadi khatib.

Kita juga harus mengajak saudara-saudara yang lain untuk memperjuangkannya,” kata Leo. Apalagi, lanjutnya, dalam diskusi publik yang baru digelar, telah menguatkan pandangan dan penilaian hukum kalau Masjid Al Ikhlas berstatus wakaf milik umat Islam dan bukan milik Kodam I Bukit Barisan (BB).Pakar hukum perdata, pidana serta hukum syariat telah menganalisis keberadaan Masjid Al Ikhlas dan hasilnya merekomendasikan agar masjid dapat dibangun kembali.

Untuk itu, pihaknya tetap akan memperjuangkan pembangunan kembali melalui proses hukum. Sebelumnya,Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum USU Hasim Purba menilai, berdasarkan fakta sejarah Masjid Al Ikhlas diawali dengan pembangunan musala atas wakaf masyarakat setempat seukuran 6 meter x 6 meter. Kemudian, pada 12 Agustus 1967,atas prakarsa Kepala Hubdam I/BB,Letkol CHB Ridwan Hutagalung dikembangkan lagi dengan dibangun induk masjid menjadi 11 meter x 11 meter.

Pada 1985 masjid juga dikembangkan lagi dengan bangunan teras,kubah dan menara yang biayanya diperoleh dari wakaf, infaq, sedekah dan swadaya kaum muslimin. Jika dikaitkan dengan beberapa pasal dalam Undang- Undang No 41/ 2004 serta Fatwa MUI Sumut tentang masjid, maka tanah dan bangunan Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan adalah harta wakaf yang sah, serta harus dikeluarkan dari sertifikat alas hak jika ingin diruislag.


sumber :
SeputarIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN