Kamis, 13 Oktober 2011
Soal Penghancuran Masjid Al-Ikhlas LADUI-MUI Sumut Nilai Plt Gubsu Tak Punya Ada Political Will
Terkait dengan penghancuran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Kota Medan sekitar tanggal 5 Mei 2011 lalu Lembaga Advokasi Umat Islam-MUI Sumut menilai Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho belum memiliki Political will dan Political Action untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat resmi LADUI-MUI Sumut yang ditujukan kepada Plt Gubsu Gatot Pudjonugroho melalui Direkturnya H Hamdani Harahap,SH,MH, Selasa (11/10).
Dalam surat tersebut Hamdani meminta agar Plt Gubsu mengambil kebijakan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan pembongkaran /pemusnahan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan.
Bahwa sebelum pembongkaran Mesjid, DPRD Sumatera Utara telah berinisiatif memfasilitasi penyelesaian dan telah dicapai kesepakatan yang pada pokoknya “tidak boleh diadakan perbuatan hukum terhadap Mesjid sebelum ada penyelesian”, yang ditanda tangani dari yang mewakili Kodam I Bukit Barisan, Pengembang, Ormas Islam dan DPRD Sumut sendiri.
Bahwa sekalipun Mesjid telah dirubuhkan, namun Jamaah Mesjid AL-IKHLAS (ratusan) tetap melaksanakn ibadah sholat Jumat setiap hari Jumat hingga sekarang yang dilakukan di Jalan Timor dengan Khatib bergantian yang berasal dari Jakarta, Medan dan daerah 0lainnya, serta Ormas Islam dan orang yang cinta kepada Mesjid AL-IKHLAS (Rumah ALLAH SWT) tetap melakukan upaya-upaya hukum, diplomasi politik ke berbagai lembaga Negara RI akan tetapi belum ada penyelesaiannya. ***
Sumber : IniMedanBung.Com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar