Kamis, 13 Oktober 2011

MUI Nilai Pemprovsu Tak Punya Aksi Soal Penghancuran Masjid Al-Ikhlas


Medan-ORBIT: MUI bersama aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam masih terus berupaya memperjuangkan pembangunan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan.

Menyikapi persoalan ini, Lembaga Advokasi Umat Islam (Ladui) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum memiliki aksi politik untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Berkaitan dengan itu, Direktur Ladui MUI Sumut, H Hamdani Harahap SH MH melayangkan surat kepada Plt Gubsu, meminta agar Pemprovsu mengambil kebijakan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan peghancuran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan .

Dalam suratnya, Ladui MUI Sumut bermohon kepada Plt Gubsu mengambil kebijakan Pemerintahan guna menyelesaikan permasalahan pembongkaran/ pemusnahan Mesjid Al-Ikhlas Jl. Timor Medan.

Hamdani mengatakan, dalam surat tersebut Ladui MUI Sumut kembali menceritakan kronologis perubuhan Masjid Al-Ikhlas yang terjadi pada pukul ± 00.55 WIB (dini hari) tanggal 5 Mei 2011 oleh orang yang tidak dikenal, dengan cara -cara tidak manusiawi.

Sebelum dilakukan pembongkaran, terang Hamdani, pengurus masjid dan jamaah yang sedang itikaf dipaksa keluar dan dibawa ke Polresta Medan. Atas peristiwa tersebut Pengurus masjid dan orang yang merasa hak asasinya terlanggar telah melaporkannya ke Poldasu.
Bersifat Sistemik

Bahwa sebelum pembongkaran masjid, DPRD Sumatera Utara telah berinisiatif menfasilitasi penyelesaian dan telah dicapai kesepakatan yang pada pokoknya tidak boleh diadakan perbuatan hukum terhadap masjid sebelum ada penyelesian.

Dalam hal ini semua pihak ikut menandatangani yakni Kodam I Bukit Barisan, Pengembang, Ormas Islam dan DPRD Sumut.

Hamdani juga menerangkan, sekalipun masjid telah dirubuhkan, namun Jamaah Masjid Al-Ikhlas tetap melaksanakn ibadah setiap hari Jumat di Jalan Timor dengan Khatib bergantian yang berasal dari Jakarta, Medan dan daerah lainnya.

Di samping itu, tambahnya, Ormas Islam juga tetap melakukan upaya-upaya hukum, diplomasi politik ke berbagai lembaga Negara RI akan tetapi belum ada penyelesaiannya.

Menurut Hamdani, sekalipun permasalahan ini relatif lama, akan tetapi Pemprovsu selaku pemegang kebijakan tertinggi di Sumut belum menunjukkan langkah atau kemauan dan perbuatan ril (political will and political actions) dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Bila tidak ada kemauan dan aksi yang nyata dari pemerintahan Gubernur dapat dikualifikasikan telah menyalahgunakan kewenangannya, yang pada gilirannya tidak tertutup kemungkinan terjadi disharmonisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat sistemik dan massip bila keadaan ini tak diperhatikan dan diselesaikan secara baik,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, Ladui MUI Sumut meminta Plt Gubsu sesegera mungkin mengambil kebijakan Pemerintah menyelesaikan permasalan Masjid Al-Ikhlas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Or-10



Sumber : HarianOrbit.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN