Jumat, 07 Oktober 2011

Korban Kekerasan dan Penculikan Oknum Aparat Mengadu ke Poldasu

MEDAN | DNA - Sekitar 15 orang perwakilan dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan bersama Tim Pembela Masjid Al Ikhlas,Hamdani Harahap, SH, M.Hum & Irwansyah SH, MH, melaporkan pengrusakan Masjid Al Ikhlas, Penculikan dan Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Masjid Al Ikhlas pada dini hari tanggal 4 Mei 2011 yang lalu. Setelah negosiasi di Bid. Kespri, didampingi untuk melapor ke bagian SPKT Polda Sumatera Utara. Pelapor Drs. Leo Imsar Adnan dari BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan melaporkan Penghancuran, Pengambilan paksa asset Masjid dengan bukti pelaporan no : TBL/7571/X/2011/SPKT/III. Tampak hadir pada saat pelaporan adalah Affan Lubis dan Bakti Sutarno yang merupakan Korban Penculikan dan Kekerasan terkait dengan Penghancuran Masjid Al Ikhlas. Terlapor dalam hal ini adalah Oknum Aparat Polresta Medan bersama dengan oknum TNI yang jumlahnya ratusan orang lebih, namun identitasnya tidak diketahui. Diancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 dan 328 subs 406 jo 55,56 dan pasal 363 KUH Pidana. Kerugian material yang diperhitugkan atas penghancuran Masjid Al Ikhlas adalah Rp. 3 Miliar. Dengan adanya laporan ini, Kapolda beserta jajaran dan instansi terkait agar dapat menegakkan hukum yang berkeadikan. Harapan dari Aliansi Ormas Islam, agar Masjid Al Ikhlas dapat dibangun kembali di lokasi semula. Mengingat kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas merupakan salah satu dari 5 masalah besar di sumatera Utara. Sumber:DNABerita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN