Jumat, 29 April 2011

Pangdam I/BB digugat najir masjid dengan 44 Pengacara Medan

MEDAN - Buntut rencana penggusuran Masjid Al Ikhlas di Jaln Timur Medan, kemarin Badan Kenajiran Mesjid tersebut secara resmi menggugat Pangdam I/BB ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua tim TPM HMK Aldian Pinem menjelaskan bahwa gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor register 220/Pdt.G/2011/PN Medan.

Anggota yang tergabung dalam TPM ini sebanyak 44 orang berasal dari elemen pengacara kota Medan. “Sebagian dari anggota tim telah menandatangani untuk membela hak-hak dari Mesjid Al Ikhlas,” kata Pinem usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Rencananya, hari ini beberapa pengacara lainnya akan kembali dipanggil oleh Aldian selaku ketua tim, untuk menandatangani surat kerjasama.

"Tim ini juga dibentuk secara spontan ini telah setuju bergabung, namun baru sebagian yang menandatangani. Besok saya akan panggil lagi untuk mereka bergabung di tim kita," ujarnya.

Ditegaskannya, setelah mendaftarkan gugatannya tim juga berencana menyampaikan surat bernomor 01/TPM-A/IV/2011, yang ditujukan kepada panglima kodam IBB agar segera memberikan perlindungan kepada Mesjid Al Ikhlas untuk tidak dilakukan pembongkaran.

"Memang ini tiba-tiba. Kami dapat informasi besok atau dalam waktu dekat Mesjid Al Ikhlas yang berada Jalan Jawa akan dibongkar oleh pihak pengembang atas restu Kodam. Tanda-tanda pembongkaran sudah tampak, yaitu pagar seng yang menutup mesjid telah dibuka. Status mesjid adalah wakaf dan tidak bisa dibongkar semena-mena harusnya," katanya lagi.

Dalam hal, Kodam yang mengaku pemilik tahan diatas lahan Masjid, segera mengurungkan niat untuk merestui pembongkaran karena akan memicu kemarahan umat Islam di Sumatera Utara bahkan Indonesia.

Ditambahkan Aldian, Majelis Ulama Indonesia Kota Medan dan Sumatera Utara juga telah menyatakan tanah tersebut wakaf. Itu ditandai dengan seringnya masyarakat melakukan ibadah di masjid yang berdiri sejak 1967 silam.

Untuk menghindari konflik sara, Aldian berulang-ulang menjelaskan agar Pangdam I BB segera mengambil sikap arif. Pasalnya, kondisi saat ini terkait kerawanan isu agama sangat dikhawatirkan, sebab mesjid adalah simbol umat Islam yang sakral.

"Selain melayangkan surat ke Pangdam, kita juga beri surat tembusan ke Jakarta untuk Kasad. Kami berharap kasus ini jangan menjadi pemicu kemarahan umat Islam dan terjadi bentrokan besar," ujarnya lagi.

Aldian juga mengatakan, pihak Kodam dan pengembang harusnya paham titik permasalahan sebenarnya. Dimanapun di Republik ini, dikatakannya kalau sudah dipergunakan sebagai sarana ibadah umum dan telah menjalankan kotak infak tidak bisa dikuasai lagi oleh siapapun. "Tetapi kalau mesjid pribadi beda cerita".

Jika kenyataannya, pihak Kodam tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan Masjid Al Ikhlas, Aldian menegaskan tidak menjadi tanggung jawab mereka terjadi bentrokan atau kemarahan umat Islam di kota Medan.

Dijelaskan Aldian, pihaknya selaku Tim Pengacara Masjid Al Ikhlas hanya bertindak meredam kemarahan warga Islam. Terkait adanya niat Tim Pembela Muslim (TPM) melayangkan surat gugatan lagi ke Pangdam I BB, itu menjadi hak mereka sebagai umat Islam.

Sementara itu, pihak kenaziran Mesjid Al Ikhlas yang diwakili oleh Sudirman Timsar Zubir, mengatakan besok (hari ini) setelah usai melakukan sholat Jumat akan melakukan demo yang dihadiri lebih dari 500 orang yang tergabung dalam ormas Islam, menolak dan menuntut agar rencana pembongkaran masjid segera dihapuskan.

sumber :
Waspada Online
Tribun
Dna Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN