Rabu, 24 Agustus 2011

PERUBUHAN MASJID AL IKHLAS LANGGAR PP NO 24. TAHUN 1997


MEDAN - Sidang gugatan pembongkaran Mesjid Al-Ikhlas akan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Listrik, Kamis (25/8) besok.

Sidang tersebut beragenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Tim Advokasi Umat Islam, HMK Aldian Pinem menegaskan, sesuai jawaban dari pihak BPN tersebut, pihaknya menemukan bahwa peruntuhan mesjid Al-Ikhlas sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 1997, tentang agraria.

Sebelum mengeluarkan sertifikat hak pakai, lanjutnya, seharusnya pihak Badan Pertanahan Nasional melakukan investigasi ke lapangan. Apakah dilahan yang diajukan hak pakainya terdapat rumah ibadah atau tidak. Jika ada, pihak BPN tidak boleh mengeluarkan sertifikat hak pakainya.

"Kita melihat bahwa pihak BPN tidak pernah melakukan investigasi ke lapangan dan langsung mengeluarkan sertifikat hak pakai," bebernya.

Selain itu, lanjutnya, dalam pengeluaran sertifikat hak pakai itu terdapat jangka waktunya. "Dalam perkara ini, kita juga tidak melihat adanya jangka waktu dalam pemakai lahan tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, dalam pengeluaran sertifikat hak pakai, pihak BPN juga harus meminta surat silang sengketa (persetujuan) dari pihak pengaju sertifikat hak pakai itu yang berguna untuk mengantisipasi adanya keberatan dari pihak lain (tetangga).

Dan terakhir, kata Aldian, sketsa dalam sertifikat hak pakai yang dikeluarkan tidak boleh kosong. "Artinya, denah atau sketsa yang dibuat harus sesuai dengan yang ada dilapangan," bebernya lagi.

Aldian juga menyayangkan sikap BPN yang memasukkan lahan mesjid seluas 1600 m2 ke dalam lahan yang diajukan sertifikat hak pakainya hingga merugikan umat Islam.
"Lahan yang diajukan sertifikat hak pakainya jadi bertambah luas menjadi 9825 m2. Dimana, didalam lahan itu sudah termasuk tanah mesjid seluas 1600 m2," ujarnya seraya menyebutkan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis mendatang, pihaknya akan mengajukan replik dari Badan Kenaziran Mesjid untuk menyangkal jawaban dari pihak BPN dan Menhan tersebut

Sumber :
Harian Waspada/Kamis, 25 Agustus 2011, Hal B2
WaspadaOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN