Jumat, 05 Agustus 2011

Hormati Fatwa MUI


Rahmat Shah

Medan-:Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahmat Shah meminta agar semua pihak menghargai dan menghormati Fatwa MUI. Karennya, Masjid Al- Ikhlas tidak bisa dibongkar begitu saja.
Dikatakan, Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dihibah atau diwariskan kepada siapapun. Sebab itu, DPD RI meminta agar dirumuskan dan dibuat ketentuan seperti Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diterapkan.
Misalnya, tidak dibenarkan melakukan perubahan peruntukan bangunan rumah ibadah dari agama apapun sebelum ada penyelesaian baik berupa hasil musyawarah, ruislag, ganti rugi, maupun putusan hukum.
Apalagi, mengedepankan kepentingan ekonomis, seperti untuk perluasan lahan pertokoan, perumahan, maupn perkantoran.
“Keadilan harus senantiasa ditegakkan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” ujar Rahmat.
Selanjutnya ia menghimbau agar tokoh-tokoh agama dan ormas Islam tetap bersatu, jangan sampai terpecah-belah dengan iming-iming dan pemberian dari oknum yang diutus oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu



Sumber : HarianOrbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN