Jumat, 05 Agustus 2011
Hormati Fatwa MUI
Rahmat Shah
Medan-:Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahmat Shah meminta agar semua pihak menghargai dan menghormati Fatwa MUI. Karennya, Masjid Al- Ikhlas tidak bisa dibongkar begitu saja.
Dikatakan, Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dihibah atau diwariskan kepada siapapun. Sebab itu, DPD RI meminta agar dirumuskan dan dibuat ketentuan seperti Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diterapkan.
Misalnya, tidak dibenarkan melakukan perubahan peruntukan bangunan rumah ibadah dari agama apapun sebelum ada penyelesaian baik berupa hasil musyawarah, ruislag, ganti rugi, maupun putusan hukum.
Apalagi, mengedepankan kepentingan ekonomis, seperti untuk perluasan lahan pertokoan, perumahan, maupn perkantoran.
“Keadilan harus senantiasa ditegakkan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” ujar Rahmat.
Selanjutnya ia menghimbau agar tokoh-tokoh agama dan ormas Islam tetap bersatu, jangan sampai terpecah-belah dengan iming-iming dan pemberian dari oknum yang diutus oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu
Sumber : HarianOrbit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar