Jumat, 05 Agustus 2011

Kasus Masjid Al-Ikhlas ke PBB



Masjid Al Ikhlas yang dihancurkan, tinggal reruntuhan
“Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam harus bergandengan tangan agar tidak mudah dipecah belah.”
Medan-ORBIT:Kasus penghancuran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor bukan hanya persoalan umat Islam di Kota Medan.
Tindakan penghancuran rumah Allah ini juga sudah menjadi kasus nasional bahkan dunia internasional. “Kita akan sampaikan laporan ke Mahkamah International HAM PBB,” ujar ketua KAHMI Kota Medan, Hasyim Purba.
Menurut Hasyim, saat ini semua materi dan data-data yang dibutuhkan untuk membuat laporan ke Mahkamah International HAM PBB akan segera diselesaikan.
Karena perubuhan Masjid tersebut merupakan pelanggaran HAM. Hasyim Purba, menegaskan seluruh ormas Islam sepakat untuk mengikuti fatwa MUI Medan dan Sumut, yakni status Masjid Al-Ikhlas adalah tanah wakaf.
Sementara itu Tim Pembela Masjid Al-Ikhlas, Hamdani Harahap, mengatakan tanah wakaf hanya bisa dialihkan untuk kepentingan umum. Sedangkan secara substansi pembangunan di lahan Al-Ikhlas bukan untuk kepentingan umum.
Sedangkan, Indra Suheri dari Forum Umat Islam (FUI) Sumut, mengatakan pada perobohan Masjid yang berada di kompleks Kodam I/BB mengandung unsur adu domba. Sehingga ia mengharapkan ormas-ormas Islam dapat bergandengan tangan agar tidak mudah dipecah belah


Sumber : HarianOrbit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN