Kamis, 21 Oktober 2010

SURAT FUI-SU KEPADA PRESIDEN RI

Kepada Yth: Medan, 27 September 2010
Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat,

Taqabbalallahu minna wa minkum, minal ‘aidin wal faizin. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, mohon ma’af lahir dan batin.
Selanjutnya, saya sampaikan apresiasi atas pidato Bapak di pelataran Istana Negara pada tanggal 11 September 2010 yang lalu. Dimana, pernyataan Bapak yang mengecam keras rencana Terry Jones untuk membakar Al Qur’an serta perusakan rumah ibadah agama apapun sebagai tindakan yang tidak beradab. Pernyataan Bapak tersebut selain mewakili rasa keadilan, kebenaran dan nurani kemanusiaan, seyogyanya terwujud pula dalam sikap, kebijakan, dan tindakan yang realisasinya tentu dilakukan oleh pejabat dan aparat sesuai dengan bidang kewenangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya melihat acapkali terjadi sikap dan kebijakan pejabat dan aparat yang tidak sejalan dengan rasa keadilan, kebenaran, dan nurani kemanusiaan yang tercermin dari pidato Bapak di pelataran Istana pada tanggal 11 September 2010 tersebut.
Sebagai contoh dari hal-hal yang tidak sejalan dengan isi pidato Bapak tersebut, di bawah ini saya kemukakan dua kasus yang berpotensi sangat tinggi untuk memicu timbulnya konflik horizontal yang bernuansa SARA;
1. Penghancuran Masjid At-Thayyibah di Lingkungan I Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada tanggal 10 Mei 2007 oleh preman-preman bayaran Direktur PT. Multi Indah Lestari (MIL) Drs. Benny Basri. Peristiwa tersebut terjadi pada saat proses hukum (Kasasi) sengketa lahan belum diputus oleh Mahkamah Agung, dan karenanya mustahil ada perintah eksekusi dari pengadilan. Dengan demikian, penghancuran Masjid At-Thayyibah tersebut jelas tindakan kriminal yang bukan merupakan delik aduan. Ironinya, perbuatan criminal tersebut diamankan (dikawal) oleh puluhan Brimob POLDASU yang bersenjata lengkap sehingga pernyataan memerangi premanisme oleh Polisi menjadi tidak bermakna. Yang paling menyedihkan, sampai saat ini perbuatan kriminal (penghancuran Masjid) tersebut, meski telah dilaporkan kepada POLDASU, Bareskrim MABES POLRI, dan terakhir kepada KAPOLRI dengan surat Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) tanggal 28 September 2007 Nomor: 11/FUI-SU/IX/2007 yang diterima oleh Ajudan/Staf KAPOLRI, Bripda Sendhi Januarlin, namun laporan tersebut tidak ditanggapi sama sekali. Padahal setiap pergantian KAPOLDA SUMUT saya tetap menanyakan hal tersebut dalam audiensi dengan KAPOLDA yang baru.
2. Pembakaran yang ketiga kalinya Masjid Fi Sabilillah pada tanggal 27 Juli 2010 di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara oleh orang yang tidak dikenal dan sampai sekarang belum ada yang ditangkap sebagai tersangka. Akan tetapi, KAPOLDASU telah membuat pernyataan yang disiarkan media massa, bahwa pembakaran Masjid Fi Sabilillah tersebut dilakukan oleh orang Islam sendiri. Karena merasa tidak masuk akal, saya dengan beberapa pengurus FUI-SU melakukan investigasi ke lokasi Masjid Fi Sabillallah tersebut menemui nazir dan jama’ah/masyarakat. Ternyata, alasan pembakaran Masjid tersebut oleh orang Islam karena perebutan harta warisan dan pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) seperti yang disampaikan KAPOLDASU Irjen. Pol. Oegroseno tidak pernah terjadi. Nazir dan jama’ah Masjid Fi Sabilillah yang minoritas di tengah-tengah mayoritas pemeluk agama Kristen hidup rukun dan solid. Lalu, kenapa dan maksud apa KAPOLDA SUMUT membuat pernyataan yang tidak berdasar tersebut?
Tidakkah disadari bahwa pernyataan tersebut berakibat umat Islam merasa diperlakukan tidak adil dan diskriminatif? Bahwa hal tersebut akhirnya dapat menjadi bahan bagi para provokator untuk menimbulkan tindakan anarkis, dan bahkan terror! Bagaimana mungkin gerakan melawan Pemerintah oleh orang-orang yang merasa dizalimi akan dapat dihentikan bila hanya dilakukan dengan “pola menampung air hujan tanpa memperbaiki atap yang bocor.” Perlawanan kepada Pemerintah baru akan dapat diberhentikan jika akar pemasalahannya diselesaikan sehingga tidak ada lagi alasan untuk merasa diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi yang akan dijadikan dasar atau pembenaran untuk melakukan perlawanan terhadap Pemerintah.
Demikianlah saya sampaikan kepada Bapak sebagai kontribusi saya untuk mendapatkan solusi bagi berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan Negara. Semoga bermanfaat dan diridhoi oleh ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala. Amiin…

Wassalam,


Timsar Zubil
Ketua Umum Forum Umat Islam Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN