Kamis, 21 Oktober 2010

Selamatkan Masjid Al-Ikhlas Dari Penggusuran

Dalam suatu kesempatan, menjawab pertanyaan audience, Maulana Pohan (mantan wakil Walikota Medan) menyatakan bahwa, sesungguhnya fasilitas umum (rumah ibadah, rumah sakit, dan lain-lain) tidak boleh di Ruislag. Sebagai contoh beliau menyebutan Mesjid Dirgantara dan Rumah Sakit Abdul Malik di Polonia, yang semula akan di Ruislag pihak AURI, namun tidak jadi terlaksana karena Pemko Medan berkeberatan dengan alasan Masjid dan Rumah Sakit adalah merupakan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Sampai sekarang Mesjid dan Rumah Sakit tersebut masih tetap berfungsi seperti sediakala.
Dari pernyataan dan kenyataan yang disampaikan oleh mantan wakil Walikota Medan itu tentulah dapat disimpulkan bahwa, ada dasar hukum (Undang-undang, Hukum, atau peraturan yang melindungi fasilitas umum dari Penggusuran yang merugikan kepentingan orang banyak (Masyarakat luas).
Akan tetapi adalah merupakan kenyataan pula bahwa, tidak sedikit fasilitas umum yang tergusur, digusur untuk kepentingan segelintir orang (Kapitalis) dan acapkali dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti penggusuran Masjid At – Thayyibah yang dilakukan ketika proses hukum (Kasasi) atas lahan Masjid dan sekitarnya, sedang berjalan dan belum diputus oleh Mahkamah Agung. Preman-preman bayaran Direktur PT. MIL, Benny Basri, meluluh lantakkan Masjid At-Thayyibah dengan pengawalan puluhan anggota Brimob Poldasu yang bersenjata lengkap. Selain dari tu banyak lagi fasilitas umum lainnya (Masjid, Sekolah, Tanah Lapang, dll) yang telah digusur atau yang terancam akan digusur. Antara lain Masjid Al-Ikhlas di jalan Timor (ex. Kantor Hubdam I / BB).
Untuk kasus tersebut diharapkan Pemko Medan memberikan perhatian yang sebesar-besarnya, sehingga dengan perhatian itu mudah-mudahan penggusuran Masjid Al-Ikhlas dimaksud akan dapat dicegah. Memang benar proses Ruislag telah selesai dan secara hukum lahan Masjid yang pada setiap hari Jum’at menampung sekitar 800 orang Jemaah beribadah di dalamnya, itu telah sah menjadi milik pengembang.
Pengembang telah membangun kantor Hubdam I / BB yang baru beserta pengganti Masjid Al-Ikhlas di Desa Namurambe Kab. Deli Serdang. Akan tetapi Pangdam I / BB, May.Jen. Burhanuddin Amin tidak setuju pengganti Masjid Al-Ikhlas dibangun di desa Namorambe yang berjarak belasan kilometer dari lokasi sebelumya di jalan Timor Medan. Dikarenakan tidak mendapatkan lahan di sekitar Masjid Al-Ikhlas maka pihak pengembang merenovasi Mushalla Al Abrar yang terletak di Kompleks PJKA lingkungan III Jalan Gaharu Medan, dimaksudkan sebagai pengganti Masjid Al-Ikhlas. Mushalla yang luasnya sekitar 10 x 10 m dan hanya dapat menampung sekitar 100 orang di dalamnya tentu saja tidak cukup sebagai penganti Masjid Al-Ikhlas yang setiap hari Jum’at dihadiri sekitar 800 orang Jemaah yang beribadah di dalamnya.


Ketika beraudiensi dengan Pangdam I/BB May.Jend. Burhanuddin Amin, penulis mengusulkan penggantian harga lahan Masjid Al-Ikhlas kepada pihak pengembang sebagai solusi agar Masjid Al-Ikhlas tidak dibongkar, dan pengembang juga tidak dirugikan. Pangdam I/BB, May.Jend Burhanuddin Amin merepons positif usulan tersebut dan memerintahkan Aslog Kodam I/BB, Let.Kol. Maryono untuk menindak lanjutinya.
Dalam pertemuan dengan Aslog Let. Kol. Maryono beliau menanyakan siapa yang akan membayar penggantian harga lahan yang bernilai sekitar 1 Milyar Rupiah bila pengembang menyetujui usul pembayaran itu.
“Umat Islam yang akan membayarnya”, penulis menjawab mantap. Dalam pikiran penulis, Rp. 1.000.000.000 itu hanya butuh 1000 orang yang menyumbang masing-masing 1 Juta Rupiah, tentu diantara sekitar 200 Juta umat Islam Indonesia tidak akan sulit mendapatkannya. Namun sayang seribu kali sayang, pihak pengembang menolak usulan tersebut. Tiada toleransi, Masjid Al-Ikhlas harus di bongkar untuk kepentingan pembangunan proyeknya. Pihak pengembang merasa telah cukup dengan merenovasi Mushalla Al Abrar sebagai pengganti Masjid Al Ikhlas. Bagaimana Jemaah yang berjumlah sekitar 800 orang akan kesulitan untuk menjalankan ibadah Jum’at, bagaimana sedih dan terlukanya perasaan umat Islam bila Masjid Al-Ikhlas diruntuhkan, seolah-olah di jawab pengembang “Itu Bukan Urusan gua Lho...!!”
Kiranya tulisan ini dapat Menggugah Walikota Medan, Drs. H. Rahudman Harahap untuk dapat melobi pihak pengembang agar tidak membongkar Masjid Al-Ikhlas dengan menerima solusi yang penulis usulkan dan telah direspons positif oleh Pangdam I/BB, yaitu menerima penggantian harga lahan Masjid Al-Ikhlas. Semoga solusi itu merupakan pilihan terbaik bagi semua pihak. Insya Allah. Amin…

Sudirman Timsar Zubil
Ketua Umum Forum Umat Islam Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN