Kamis, 21 Oktober 2010

SYARIAT ISLAM , HAK SEJARAH dan KONSTITUSIONAL UMAT ISLAM INDONESIA

Perjuangan dan peperangan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia adalah perjuangan panjang rakyat Indonesia, khususnya Umat Islam Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu
Sejarah membuktikan bahwa Umat Islam berperan sangat besar dalam perjuangan dan peperangan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia.
Setelah berjuang selama empat dasa-warsa, maka perjuangan dan peperangan untuk kemerdekaan Indonesia mencapai puncak keberhasilannya dengan kekalahan Jepang dari Sekutu ditahun 1942. Persiapan-persiapan untuk kemerdekaan segera dilaksanakan.
Pada saat mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, timbul perbedaaan pendapat dari para pemimpin dan wakil rakyat saat itu “ mengenai Dasar dari Negara “ yang akan didirikan, dimana sebagian mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan , tanpa kaitan khas pada ideologo keagamaan, dan di pihak lainnya banyak pula yang mengajukan Islam  sebagai dasar Negara
Dari hasil perundingan, diskusi-diskusi dan lobi-lobi di dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) , perdebatan-perdebatan panjang dan sering tajam ini akhirnya membawa kepada suatu “gentlement”s agreement “  ( kesepakatan/ perjanjian bersama ), yaitu disetujuinya PIAGAM JAKARTA atau JAKARTA CHARTER yang ditandatangani pada tanggal 22 juni 1945 oleh Founding Father bangsa Indonesia, “ Ir.Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.A.A.Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A.Salim, Mr.Achmad Subardjo, Wachid Hasjim dan Mr.Muhammad Yamin.”
PIAGAM JAKARTA ini kemudian dijadikan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD-1945.
PIAGAM JAKARTA
            Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan per-keadilan ;
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
            Atas berkat eahmat Alllah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyetakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hokum dasar Negara Republik Indonesia yang terbentu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, dengan kewajiban menjalankan Syari”at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujutkan satu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta,  22 Juni 1945
Ir.Soekarno
Drs.Mohammad Hatta
Mr.A.A.Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdul Kahar Muzakir
H.A.Salim, Mr.Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Mr.Muhammad Yamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN