Rabu, 30 Maret 2011

KEHADIRAN MOBIL JIHANDAK SEBAGAI SOK TERAPI

kehadiran sejumlah personil dan mobil Jihandak TNI-AD dari Kodam I BB yang diparkirkan dihalaman Masjid Al-ikhlas Medan yang berada di Jalan Timor Medan.Membuat 24 Elemen Ummat Islam yang menjaga masjid dari keinginan membongkar masjid jadi heran dan memprotesnya.



Protes ini dilakukan tak hanya kehadiran para personil TNI dan mobil jihandak akan tetapi keberatan atas pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan pelatihan jihandak Yon Zipur I/DD dalam rangka antisipasi aksi teror diwilayah Medan sekitarnya.

Menyikapi tersebut, Ketua Umum Forum Umat Islam Sumatra Utara Timsar Zubil merasa keberatan atas keberadaan pasukan dan mobil jihandak serta bacaan spanduk yang terkesan memojokan islam. Hal ini dikatakannya saat ditemui diMasjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan.

Timsar mengatakan, Keberadaan mereka terlalu berlebihan dan spanduk tersebut tidak sepatutnya dipasang di halaman masjid, karena menimbulkan konotasi negatif bagi umat islam yang akan melaksanakan ibadah di dalam masjid Al-Ikhlas.

Sekaitan kehadiran personil TNI dengan adanya konflik diatas kawasan lahan masjid al-ikhlas dengan pihak Kodam I/BB, Timsar secara tegas mengatakan bahwa proses cacat hukum terutama saat ruislag yang dilakukan pada tahun 2007.

Karena Bangunan ini berdiri semenjak tahun 1967 atas sumbangan masyarakat atau wakaf, berdasarkan fatwa mui sumut 1982, apabila sebidang tanah dijadikan masjid maka tanggallah (hilangnya,red) hak seseorang dan ia telah menjadi wakaf tanpa berhajat kepada lafaz oleh karena masjid tidak sah kecuali wakaf.

Sementara itu sertifikat yang dimiliki kodam berdasarkan keterangan surat BPN Kota tertanggal 10 agustus 2006, adalah sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Medan, Elfachri Budiman.

Untuk kita meminta agar semua pihak yang terkait agar secara arif dan bijaksana memutuskan permasalah sengketa tanah antara pihak masjid dengan Kodam I/BB. Apalagi Masjid tersebut masih berlangsung adanya kegiatan sholat fardhu lima waktu dan sholat jumat berjamaah.

Dan kita akan tetap melakukan perlawanan, tapi tidak dalam bentuk fisik. Melainkan dalam ranah hukum yang berlaku, ujarnya. Apalagi sesuai Fatwa MUI tahun 1982, bahwa tempat masjid dan musholla yang telah dibangun merupakan tanah wakaf. Baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis, jika masjid itu bukan tanah wakaf berarti haramlah masjid tersebut, terangnya.

Menurutnya, Ada Dugaan Kehadiran Personil Dan Mobil Jihandak Kodam I/BB Sebagai sok terapi terhapa yang membela Masjid Al-Iklas untuk tidak dihancurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN