Kamis, 08 Desember 2011

Muhammadiyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan BKM AlIkhlas


MEDAN (Waspada): Kasus penggusuran dan pembongkaran Mesjid AlIkhlas di Jln. Timor Medan mulai mendekati titik akhir. Kamis (8/12), hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan memutuskan perkara penghancuran mesjid itu yang dinilai melanggar hukum wakaf dan undangundang, serta penyelewengan penerbitan sertifikat tanah areal masjid.


“Kami berharap majelis hakim, memperhatikan faktafakta persidangan dan jangan mau diintervensi dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah meminta hakim mengabulkan permohonan BKM AlIkhlas, “ tegas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan Rafdinal MAP, Rabu (7/12).


Di dampingi Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Medan Drs. Anwar Bakti, Rafdinal mengatakan, kasus yang melukai perasaan umat Islam ini, telah cukup lama terombangambing. Faktafakta persidangan menyatakan masjid itu berstatus wakaf sehingga tidak boleh diperjualbelikan.


Kedua, warkat atau risalah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang di atasnya berdiri Masjid AlIkhlas sebelum dirobohkan, telah menyalahi aturan prosedur penerbitan sertifikat.


Ketiga, ketika dilakukan pengukuran langsung di lapangan, ditemukan ketidaksamaan antara ukuran tanah yang ditulis di sertifikat dengan fakta di lapangan. Keempat, bangunan mesjid tidak disebutkan sebagai objek dalam sertifikat tersebut.


Lebih jauh, kata pakar administrasi publik ini, undangundang telah menyebutkan objek barang, baik tanah dan bangunan berstatus wakaf tidak boleh dijual. “Namun, substansi sebenarnya adalah kasus pembongkaran mesjid bertentangan secara langsung dengan konstitusi UUD 1945 soal kebebasan dalam menjalan kehidupan beragama. Bayangkan saja, pada malam hari saat penggusuran itu, umat Islam yang sedang iktikaf diusir dari masjid,” tegas Rafdinal .


Sementara itu, Anwar Bakti menekankan, kasus ini hanya bisa terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap rumah ibadah terutama masjid. “Harusnya, Kota Medan dari dulu sudah punya Perda soal perlindungan rumah ibadah, terutama masjid,” ujarnya.


Terakhir, Rafdinal dan Anwar menyerukan agar seluruh ormas dan aktivis Islam merapatkan barisan guna mengawal persidangan ini. “Melalui semangat tahun baru Islam 1433 H, mari luruskan shaf dan rapatkan barisan,” tegas Rafdinal.


Sumber : Waspada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN