Kamis, 08 Desember 2011

Meski Kalah, BKM Ikhlas Bertekad Tetap Bela Masjid Jalan Timor Medan


Ratusan massa pembela Masjid Al Ikhlas Jalan Timor Medan yang memadati ruang pengadilan merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Listrik Medan yang menangani perkara Nomor 59/ G/ 2011/ PTUN - Mdn.

Majelis hakim diketuai Yarwan, SH. MH pada sidang Kamis (08/12/2011) intinya menyebutkan gugatan penggugat Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas yang diketuai Sudirman Timsar Zubil dinyatakan tidak diterima alias NO (Niet Onvanklard).

Alasan PTUN Medan menolak gugatan BKM Al Ikhlash Jalan timor Medan berdasarkan pertimbangan bahwa PTUN Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan penggugat BKM Al Ikhlas. Karena menurut majelis hakim persoalan waqaf dan kepemilikan merupakan kewenangan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN).

Kepada wartawan salah seorang tim advokasi hukum pembela Masjid Al Ikhlas Irwansyah Gultom,SH di tengah-tengah kerumunan massa berteriak-teriak menyumpahi hakim menegaskan, gugatan penggugat BKM Al Ikhlas diajukan ke PTUN Medan telah sangat tepat dan materi persoalan yang diperkarakan dimuka persidangan merupakan wewenang PTUN Medan. Kita merasa aneh mengapa bisa terjadi seperti ini, keputusan ini keliru karena itu kita akan mengajukan banding ketingkat pengadilan lebih tinggi.

"Untuk menguji atau membuktikan sah atau tidak sahnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 847 tanggal 10 Agustus 2006 (Departemen Pertahanan RI lahan seluas lebih kurang 9.825. M2 adalah pada tanggal 23 Maret 2011 dengan adanya plank pengumuman yang dipasang tergugat intervensi II (Menteri Pertahanan RI - red) yang dipegang pihak Kodam I/BB bahwa PTUN Medan memiliki kewenangan absolut untuk menggelar persidangan dan memutuskan perkaranya," ujar Gultom aktivis yang juga pengacara ini.

Sementara itu H. Muhammad Kamaruddin Aldian Pinem, SH.MH. ditempat terpisah mengungkapkan, perbuatan tergugat (kantor Pertanahan Kota Medan/ BPN yang menerbitkan sertifikat hak pakai No. 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI adalah jelas melanggar hukum.

Sebab pengakuan tergugat dipersidangan bahwa mesjid tidak dimasukkan dalam gambar sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan. Itu kesalahan fatal menerbitkan Sertifikat Hak Pakai yang telah melanggar/ bertentangan dengan PP No. 24/ 1997 tentang pendaftaran tanah junto pasal 4 ayat (1) Permen Agraria / kepala BPN No.9/1999.

Ini tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan. Karena tergugat tidak terlebih dahulu melakukan penelitian data fisik dan data yuridis serta tidak mempertimbangkan adanya bangunan mesjid diatas tanah akan diterbitkan sertifikat hak pakai.

Disamping itu perbuatan tergugat juga telah melanggar UU RI No.28/ 1999 tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penerbitan sertifikat ini cacat hukum adiministasi, ujar Aldian yang juga Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) ini.

Pengunjung sidang yang memadati ruang sidang dan halaman gedung PTUN Jalan Listrik puluhan diantara mereka adalah kaum wanita, ibu-ibu dan nenek-nenek. Mendengar putusan majelis hakim yang mencengangkan itu sebagian besar mereka menitikkan air mata.

Kaum ibu itu sangat tidak menyangka majelis hakim tega berbuat merendahkan harkat dan martabat masjid dengan keputusan menolak gugatan yang diajukan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas. "Sekali layar terkembang surut kita berpantang membela masjid," teriak salah seorang pengunjung pembela masjid yang kecewa berat dengan keputusan hakim PTUN.

"Kalau kalian hai majelis hakim dapat menang di pengadilan dunia, tapi tunggu nanti di pengadilan akhirat. Tiap-tiap manusia pasti mati termasuk kalian juga para hakim yang terhormat, akan merasakan balasan dari tuhan yang telah menciptakan dirimu. Ingatlah Allah SWT juga akan mengadili kelakukan kalian ketika hidup didunia ini," teriak ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Indra Suheri, MAg dengan nada keprihatinan.

Sementara itu Ketua Jami'yah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Sumatera Utara H. Aidan Nazwir Panggabean di tengah-tengah gegap gempita suara kutukan ditujukan kepada majelis hakim memperingatkan, tiap-tiap perbuatan manusia yang notabene tidak lebih hanyalah seorang hamba (budak sahaya-red) akan dimintai pertanggungan jawaban atas perbuatan dan prilaku yang telah dilakukannya ketika hidup di dunia.

"Rakyat jelata apalagi pejabat dan seorang hakim semuanya akan merasan akibat yang apa-apa yang telah dilakukannya semasa hidup didunia."

Ingatlah sesungguhnya hidup kita didunia sangat sebentar, tiba-tiba saja kita mendapati diri kita sudah tua dan renta. Kemudian tanpa disadari kapan waktunya kita mati meninggalkan dunia ini, yang kita bawa ke alam kematian adalah pertanggungan jawaban. Maka sebaiknya yang terbaik untuk kita semua adalah bertaubat, tegasnya.


sumber :
DNA Berita
SeputarIndonesia
MataBangsa

Muhammadiyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan BKM AlIkhlas


MEDAN (Waspada): Kasus penggusuran dan pembongkaran Mesjid AlIkhlas di Jln. Timor Medan mulai mendekati titik akhir. Kamis (8/12), hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan memutuskan perkara penghancuran mesjid itu yang dinilai melanggar hukum wakaf dan undangundang, serta penyelewengan penerbitan sertifikat tanah areal masjid.


“Kami berharap majelis hakim, memperhatikan faktafakta persidangan dan jangan mau diintervensi dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah meminta hakim mengabulkan permohonan BKM AlIkhlas, “ tegas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan Rafdinal MAP, Rabu (7/12).


Di dampingi Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Medan Drs. Anwar Bakti, Rafdinal mengatakan, kasus yang melukai perasaan umat Islam ini, telah cukup lama terombangambing. Faktafakta persidangan menyatakan masjid itu berstatus wakaf sehingga tidak boleh diperjualbelikan.


Kedua, warkat atau risalah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang di atasnya berdiri Masjid AlIkhlas sebelum dirobohkan, telah menyalahi aturan prosedur penerbitan sertifikat.


Ketiga, ketika dilakukan pengukuran langsung di lapangan, ditemukan ketidaksamaan antara ukuran tanah yang ditulis di sertifikat dengan fakta di lapangan. Keempat, bangunan mesjid tidak disebutkan sebagai objek dalam sertifikat tersebut.


Lebih jauh, kata pakar administrasi publik ini, undangundang telah menyebutkan objek barang, baik tanah dan bangunan berstatus wakaf tidak boleh dijual. “Namun, substansi sebenarnya adalah kasus pembongkaran mesjid bertentangan secara langsung dengan konstitusi UUD 1945 soal kebebasan dalam menjalan kehidupan beragama. Bayangkan saja, pada malam hari saat penggusuran itu, umat Islam yang sedang iktikaf diusir dari masjid,” tegas Rafdinal .


Sementara itu, Anwar Bakti menekankan, kasus ini hanya bisa terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap rumah ibadah terutama masjid. “Harusnya, Kota Medan dari dulu sudah punya Perda soal perlindungan rumah ibadah, terutama masjid,” ujarnya.


Terakhir, Rafdinal dan Anwar menyerukan agar seluruh ormas dan aktivis Islam merapatkan barisan guna mengawal persidangan ini. “Melalui semangat tahun baru Islam 1433 H, mari luruskan shaf dan rapatkan barisan,” tegas Rafdinal.


Sumber : Waspada

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN