Kamis, 22 September 2011
BKM Masjid Al Ikhlas Serahkan Bukti, BPN Kota Medan Absen
Medan (Suara Komunitas.Net) Sidang Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyangkut BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor kembali di gelar, Kamis (22/9). Sidang kali ini agendanya Penyerahan bukti tertulis dari masing-masing Pihak.
Kuasa Hukum BKM Al Ikhlas, menyerahkan 6 bukti tertulis, yakni Kumpulan Fatwa MUI Sumut, Fatwa MUI Sumut Tahun 1983 tentang Status Masjid, Fatwa MUI Kota Medan Tahun 2011 Tentang Status Tanah yang dibangun diatasnya Masjid, Surat Keterangan MUI Sumut Tahun 2011 yang menerangkan Masjid Al -Ikhlas adalah wakaf, Sejarah Masjid Al Ikhlas yang dibuat tahun 1986 yang ditanda tangani Pengurus BKM Masjid Al Ikhlas dan diketahui Kepala Perhubungan Kodam I/BB.
Sedangkan Menteri Pertahanan sebagai Tergugat Intervensi I hanya menyerahkan 1 bukti surat, yakni foto copy Sertifikat Hak Pakai No 847 tahun 2006.
Sementara itu, Kodam I-BB sebagai Tergugat Intervensi II hanya menyerahkan Surat Pengantar Bukti yang memuat 5 bukti tertulis, yakni : Foto Copy sertifikat Hak Pakai No 847 tanggal 10 Agustus 2006 atas nama Dephan RI, Foto Copy Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/634/IV/2007 tanggal 17 April 2007, Foto Copy Surat Perintah KASAD nomor Sprin/1297/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009, Foto Copy Surat Perintah Pangdam I/BB Nomor Sprin/1367/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 dan Foto Copy Berita Acara serah terima asset ruislagh tanah dan bangunan eks kantor Pendam I/BB.
Dalam sidang ke enam Gugatan BKM Masjid Al Ikhlas ini, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan tidak hadir tanpa keterangan.
Setelah memeriksa berkas yang diserahkan, Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan Hari Kamis (29/9) mendatang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi-saksi.
Salah seorang Pengurus Badan Kenadziran Masjid Al Ikhlas,Ust. Indra Suheri,S.Ag yang hadir dalam sidang menginformasikan Pelaksanaan Sholat Jum’at di Jl Timor, besok Jumat (23/9) tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya, Ust. Muhammad Kamil, LC dari Jakarta akan bertindak sebagai Khatib sekaligus Imam.(Aldi Lubis)
Sumber : SuaraKomunitas
Masjid Al Ikhlas Berawal Dari Musholla Tahun 1960
MEDAN (Waspada) : Tim Pembela Masjid Al Ikhlas Jl. Timor No.23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diwakili HMK Aldian Pinem, SH, MH menyatakan bahwa sejarah Masjid Al Ikhlas semua pada 1960 telah didirikan musholla.
Hingga saat itu, musholla tersebut digunakan oleh umat Islam sebagai tempat ibadah sampai meletusnya G 30 S PKI pada 1965, sehingga tanah dan bangunan di sekitar areal musholla Al Ikhlas diambil alih oleh TNI dan dibuat perkantoran Hubdam Kodam I/BB.
“Setelah adanya perkantoran Hubdam disekitar musholla tersebut dan bangunan musholla ditingkatkan oleh masyarakat setempat bersama dengan oknum TNI bahkan dananya pun ada digunakan dari kegiatan pasar malam di sekitar musholla tersebut dan kemudian ditingkatkan lagi menjadi Masjid AlIkhlas,” ujarnya.
Dengan beralihnya musholla menjadi Masjid Al Ikhlas dan dikarenakan banyaknya personel TNI yang bertugas di kantor Hubdam tersebut, lanjutnya, maka masyarakat setempat mempercayakan sebagai badan kenaziran yang mengurusi masjid tersebut adalah ditunjuk beberapa orang darianggota TNI yang bertugas di kantor Hubdam.
“Kemudian ada oknum tertentu dari anggota TNI yang memohon kepada Kantor Pertanahan Kota Medan agar tanah yang dikuasai oleh Hubdam digabungkan dengan tanah masjid yang ukurannya 40 x 40 m. Sehingga keluar sertifikat Hak Pakai tgl 10 Agustus 2006 No. 847 yang luas tanahnya 9.825 M2. Perbuatan oknum TNI yang mengikutkan tanah pertapakan Masjid Al Ikhlas ke dalam Sertifikat Hak Pakai tersebut adalah merupakan praktek rekayasa untuk tujuan dialihkan kepada pengusaha yang diindikasikan untuk pembangunan real estate,” ujarnya.
Dimana, lanjutnya, pihak Hubdam meninggalkan areal dan mengosongkan perkantoran dikarenakan pindah kantor sehingga masjid pun terlantar karena tidak adanya badan kenaziran yang mengurusi masjid tersebut, maka dari itu masyarakat setempat yang merupakan jamaah masjid melakukan musyawarah pada 24 Maret 2011 yang membentuk BadanKenaziran Masjid Al Ikhlas yang terdiri dari Ketua Umum Sudirman Timsar Zubil, Ketua I H Sutan Pardamean Nasution, Ketua II Azhar, Sekretaris Umum H Jaya Rahmat, dkk.
“Mengingat adanya rencana oknum TNI melakukan pembongkaran masjid tersebut dengan cara melakukan teror dan intimidasi yang di areal tanah masjid dibuat kamp pelatihan anti teror TNI. Bahkan tindakan oknum TNI telah merusak seng masjid dan juga mengambil kusen pintu dan jendela pada tanggal 5 Februari 2011. Walaupun telahdirusak oleh oknum TNI tersebut, jamaah masjid mengumpulkan biaya secara bersamasama untuk mengganti kusen dan seng masjid tersebut serta tetap berlangsung shalat Jumat di areal masjid tersebut,” lanjutnya.
Mengingat jamaah masjid bersikap menentang dan melawan terhadap oknum TNI yang mau meruntuhkan masjid, katanya, maka oknum TNI membuat suatu upaya musyawarah terhadap beberapa pengurus ormas Islam dan juga tokoh Islam yang tidak merupakan jamaah Masjid Al Ikhlas tersebut. Tempat musyawarah dibuat di markas Kodam I/BB. Perbuatan oknum TNI tersebut ynag melakukan musyawarah dengan ormas Islam yang bukan jamaah dari Masjid Al Ikhlas sifatnya untuk adu domba.
“Sebab dalam musyawarah tersebut dibuat seolaholah pembongkaran masjid dibayar dengan konpensasi uang ganti rugi sebesar Rp700 juta. Tidak dijelaskan kepada siapa uang tersebut diberikan,” terangnya.
Dengan memperhatikan tindakan arogansi dari oknum TNI tersebut, maka diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dengan register nomor : 220/Pdt.G/2011/PNMdn dan kemudian disampaikan surat kepada Pangdam I Bukit Barisan pada tanggal 28 April 2011 perihal untuk tidak melakukan pembongkaran.
Setelah didaftarkan gugatan dan disampaikannya surat untuk tidak melakukan pembongkaran, tetapi pada tanggal 4 Mei 2011 dinihari sekitar pukul 00.55 Wib, masjid dihancurkan dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat serta jamaah yang ada didalam masjid yang sedang beribadah malam dibawa paksa tanpa adanya surat penangkapan, handphone, kunci sepedamotor dan dokumen yang ada didompet serta inventaris masjid diambil paksa tanpa ada surat penyitaan..........................Sumber : Waspada
Harian Waspada : 20 Sept 2011 Hal B3
Langganan:
Postingan (Atom)

