Kamis, 08 Desember 2011
Muhammadiyah Minta Hakim Kabulkan Permohonan BKM AlIkhlas
MEDAN (Waspada): Kasus penggusuran dan pembongkaran Mesjid AlIkhlas di Jln. Timor Medan mulai mendekati titik akhir. Kamis (8/12), hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan memutuskan perkara penghancuran mesjid itu yang dinilai melanggar hukum wakaf dan undangundang, serta penyelewengan penerbitan sertifikat tanah areal masjid.
“Kami berharap majelis hakim, memperhatikan faktafakta persidangan dan jangan mau diintervensi dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah meminta hakim mengabulkan permohonan BKM AlIkhlas, “ tegas Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan Rafdinal MAP, Rabu (7/12).
Di dampingi Ketua Majelis Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Medan Drs. Anwar Bakti, Rafdinal mengatakan, kasus yang melukai perasaan umat Islam ini, telah cukup lama terombangambing. Faktafakta persidangan menyatakan masjid itu berstatus wakaf sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Kedua, warkat atau risalah sertifikat hak pakai nomor 847 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah yang di atasnya berdiri Masjid AlIkhlas sebelum dirobohkan, telah menyalahi aturan prosedur penerbitan sertifikat.
Ketiga, ketika dilakukan pengukuran langsung di lapangan, ditemukan ketidaksamaan antara ukuran tanah yang ditulis di sertifikat dengan fakta di lapangan. Keempat, bangunan mesjid tidak disebutkan sebagai objek dalam sertifikat tersebut.
Lebih jauh, kata pakar administrasi publik ini, undangundang telah menyebutkan objek barang, baik tanah dan bangunan berstatus wakaf tidak boleh dijual. “Namun, substansi sebenarnya adalah kasus pembongkaran mesjid bertentangan secara langsung dengan konstitusi UUD 1945 soal kebebasan dalam menjalan kehidupan beragama. Bayangkan saja, pada malam hari saat penggusuran itu, umat Islam yang sedang iktikaf diusir dari masjid,” tegas Rafdinal .
Sementara itu, Anwar Bakti menekankan, kasus ini hanya bisa terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap rumah ibadah terutama masjid. “Harusnya, Kota Medan dari dulu sudah punya Perda soal perlindungan rumah ibadah, terutama masjid,” ujarnya.
Terakhir, Rafdinal dan Anwar menyerukan agar seluruh ormas dan aktivis Islam merapatkan barisan guna mengawal persidangan ini. “Melalui semangat tahun baru Islam 1433 H, mari luruskan shaf dan rapatkan barisan,” tegas Rafdinal.
Sumber : Waspada
MUI gugatan Mesjid Al Ikhlas dikabulkan
MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut dan Aliansi Ormas Islam Pembela Mesjid Al Ikhlas mengaku sangat optimis jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan soal keberadaan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, merupakan wakaf.
“Kami optimis, PTUN Medan akan mengabulkan permohonan soal keberadan masjid tersebut merupakan wakaf berdasarkan perkembangan dari laporan persidangan yang disampaikan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas,” sebut Sekretaris Umum MUI Sumut Hasan Bakti Nasution di Medan, Sabtu, (3/12), pada satu pertemuan di sekretariat kantor Majelis Ulama Indonesia Jalan Sutomo Ujung Medan..
Namun, tambah Hasan, keputusan hakim PTUN tersebut akan diketahui pada persidangan Kamis (8/12) mendatang. “Perkembangan terbaru, bahwa fakta persidangan, tuntutan mereka akan dikabulkan. Karena data dan fakta seperti itu. Kita berharap para hakim punya hati nurani mengambil keputusan sesuai dengan fakta dan data yang ada,” sebutnya.
Menurut Hasan, jika keputusan hakim PTUN yang membenarkan Masjid Al Ikhlas berdiri di atas tanah wakaf, maka tanpa alasan lain dikembalikan kepada umat Islam. “Karena wakaf tidak bisa diperjualbelikan atau dipaksakan, karena itu sudah milik Tuhan. Kalau itu dipaksakan berarti mengambilalih milik Tuhan dan sama dengan artinya melawan Tuhan. Mungkin secara hukum bisa menang, tapi di akhirat belum tentu,” tuturnya.
Dalam hal ini, MUI Sumut telah menggeluarkan fatwa, bahwa masjid yang berdiri merupakan wakaf. “Kita sudah mengeluarkan fatwa. Bahwa, dimana keberadaan masjid, itu wakaf. Jika mengambil keputusan lain berarti tidak menghargi keputusan kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, MUI Sumut menyerukan mendukung mempertahankan keberadaan masjid. Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dia berharap, agar tindakan pembelaan Masjid Al Ikhlas tetap berada pada jalur hukum. “Kita berusaha mendorong umat kita untuk terus melakukan pembelaan, sesuai dengan jalur hukum. Pendekatan kita sebagai lembaga resmi melalui jalur hukum. Bukan jalur yang lain,” katanya.
Hasan menambahkan, sebagai lembaga agama, perubuhan Masjid Al Ikhlas merupakan tindakan pelanggaran konteks negara dan agama. Untuk itu, MUI menentang sikap pembongkaran Masjid Al Ikhlas tersebut.
Ketika ditanya, langkah MUI Sumut menyampaikan konflik Masjid Al Ikhlas yang telah bergulir selama 7 bulan itu ke Pemerintah Provinsi Sumut dan juga menjembatani dengan Kodam I/BB, Hasan mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan. “Kita telah audiensi dengan Pangdam, dan beliau akan menghormati keputusan hukum itu. Sedangkan Plt Gubsu mendukung agar fungsinya dikembalikan seperti semula. MUI Sumut juga sudah menyurati Pemprovsu, Pangdam, Kementerian Agamam agar menyelesaikan masalah itu,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Al Ikhlas Muhammad Sahbana menjelaskan, PTUN akan memenangkan gugatan. “Status Masjid Al Ikhlas wakaf, tidak bisa ruislagh begitu saja tanpa proses hukum yang benar. Karena status wakafnya jelas, proses ruislagh tidak benar, proses penghancuran melanggar hukum,” ujarnya.
Namun, jika keputusan PTUN mementahkan gugatan mereka, lanjutnya, langkah konkrit selanjutnya telah disusun sebagai upaya mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas. “Ormas-ormas Islam akan melakukan upaya lain jika keputusan PTUN menemui jalan buntu. Antara lain, meminta Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan IMB di lokasi Masjid Al Ikhlas,” sebutnya.
Sumber : Waspada
Langganan:
Postingan (Atom)

