Rabu, 07 Desember 2011

HIMBAUAN UNTUK PERJUANGAN MEMBELA MASJID “ AL-IKHLAS “

Saudara-saudaraku kaum Muslimin yang dirahmati ALLAH.

TRAGEDI PENGHANCURAN MASJID/RUMAH ALLAH TELAH TERJADI DAN AKAN TERUS TERJADI JIKA KITA TIDAK BERSATU MENGHADAPI DAN MELAWANNYA.
PERJUANGAN ATAS PENGHANCURAN MASJID AL-IKHLAS di Jl.Timor Medan, kita tempuh melalui berbagai cara, yang diantaranya adalah “ melalui jalur hukum “ dimana kita umat Islam diwakili Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Ikhlas menuntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk “membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.847 a/n Departemen Pertahanan dan Keamanan Nasional RI yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, karena berdasarkan data dan fakta di persidangan “ Pengeluaran Sertifikat Hak Pakai No. 847 tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum. (SHP No.847 ini yang dijadikan salah satu alasan oleh pihak PangdamI/BB untuk menghancurkan Masjid Al-Ikhlas).
UNTUK MEMBERI DUKUNGAN MORIL KEPADA HAKIM PTUN YANG MENGADILI PERKARA KITA INI, “ agar Hakim bertindak Arif, Jujur , Adil dan tidak takut untuk menegakkan kebenaran” maka kami menghimbau kepada segenap kaum muslimin/muslimat untuk kita sama-sama berdoa kepada ALLAH SWT, memohon agar ALLAH MELINDUNGI ORANG-ORANG YANG BENAR DAN MEMENANGKAN PERJUANGAN KITA untuk mendirikan kembali Masjid Al-Ikhlas Jl.Timor dilokasi semula dengan luas lahan dan bangunan masjid minimal sama dengan keadaan sebelum dihancurkan musuh-musuh Islam.
Kami menghimbau agar kita semua BERDOA DENGAN KHUSUK, pada setiap waktu shalat yang kita dirikan, khususnya sampai menjelang tanggal 8 Desember 2011 disaat Pembacaan Keputusan Sidang Pengadilan oleh Hakim PTUN.

YA ALLAH,
YA RAHMAN, YA RAHIM ….SESUNGGUHNYA ALLAH MAHA MENDENGAR, ALLAH MAHA MELIHAT. ALLAH MAHA MENGETAHUI YANG GHAIB DAN YANG NYATA DAN ALLAH MAHA KUASA ATAS SEGALA-GALANYA.

YA ALLAH….BERILAH HIDAYAH DAN TAUFIQ KEPADA PARA HAKIM PTUN YANG MENGADILI PERKARA GUGATAN BKM AL-IKHLAS TERHADAP BPN KOTA MEDAN, AGAR MEREKA MEMUTUSKAN PERKARA INI DENGAN ADIL SESUAI DENGAN FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN, DAN MENGABULKAN GUGATAN BKM AL-IKHLAS DENGAN MEMUTUSKAN ;
1. BAHWA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK PAKAI No.847 a/n.Departemen Pertahanan dan Kemanan Nasional RI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ADALAH TIDAK SAH.
2. MEMERINTAHKAN KEPADA Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan UNTUK MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK PAKAI No.847 a/n.Departemen Pertahanan dan Kemanan Nasional RI.
YA ALLAH,….TOLONGLAH PERJUANGAN KAMI, SEHINGGA MASJID AL-IKHLAS DAPAT DIBANGUN KEMBALI DILOKASI SEMULA DENGAN LUAS LAHAN DAN BANGUNAN MINIMAL SAMA DENGAN KEADAAN SBELUM DIHANCURKAN OLEH MUSUH-MUSUH UMAT ISLAM.

YA ALLAH…KABULKANLAH PERMOHONAN KAMI. HANYA ENGKAU YANG DAPAT MENOLONG KAMI, SESUNGGUHNYA ALLAH ADALAH SEBAIK-BAIK PENOLONG.
WALHAMDULLILLAH HIRABBIL’ALAMIN.

Medan, 06 Desember 2011
ALIANSI ORMAS ISLAM SUMATERA UTARA
PEMBELA MASJID AL-IKHLAS.



Drs.LEO IMSAR ADNANS drg MUHAMMAD SYAHBANA
Ketua Presidium Sekretaris Presidium

Kamis, 17 November 2011

Sidang Sengketa Masjid Al Ikhlas Hakim Gelar Sidang di Jalan


MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggelar sidang lapangan atas gugatan pembongkaran paksa Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan, Rabu (16/11). Persidangan tersebut dimaksudkan untuk melihat langsung ukuran tanah, batas dan bangunannya.

Hadir dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Yarwan SH MH dan dua anggota majelis hakim Erly Suhermanto SH dan Ardoyo Wardana SH serta panitera Ben Hasmen’s SH. Tak hanya itu, juga hadir kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap, kuasa hukum tergugat I dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Asmie dan tergugat II Departemen Pertahanan diwakili pihak intervensi satu Kodam I/BB M Ichrom dan Subiyatmo.

Yarwan menyampaikan, sidang lapangan digelar untuk melihat langsung objek yang diperkarakan. Hal ini penting dilakukan untuk mengecek objek yang diperkarakan dan mengumpulkan fakta-fakta. Seperti ukurannya dan batas wilayah serta bangunan yang berada di atas objeknya.

Persidangan yang hanya digelar di jalan, tanpa dibolehkan masuk oleh pihak Kodam I/BB, tetap berjalan tanpa mengurangi makna dari persidangan. Dikarenakan utusan Kodam I/BB tak memiliki wewenang memberikan izin. “Persidangan tetap digelar, karena persoalan kondisi hakim memang tak dibenarkan masuk. Tapi sidang tetap digelar tanpa mengurangi makna dari persidangan. Terpenting kami kami sudah melihat objeknya,” kata Yarwan di pinggiran Jalan Timor.

Pada kesempatan yang sama, Hamdani menerangkan penggugat memperkarakan tentang luas objek tanah di lokasi Masjid Al Ikhlas Jalan Timor yang memiliki empat versi. Diantaranya, versi BPN Medan mengeluarkan sertifikat hak pakai No. 847/2006, disebutkan luasnya 9.825 meter persegi, versi Kodam I/BB luasanya 12 ribu meter persegi, versi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan seluas 8.958 meter persegi dan versi para pengugat atau atas ukuran masyarakat serta saksi-saksi seluas 12 meter persegi.

“Kami mintakan sidang lapangan supaya mengetahui jelas ukuran tanahnya, dan kami minta supaya hakim melihat langsung pertapakan masjid Al Ikhlas yang dirubuhkan,” ujarnya.

Dia berpendapat, bila ukuran tanahnya berbeda dengan ukuran sertifikat tanah, perubuhan masjid yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan tindakan ilegal. “Terpenting kami memperkarakan tentang ukuran dan luas tanahnya, kami minta ini supaya dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Medan Asmie tampak gugup saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Saat pengukuran dilakukan, majelis hakim mempertanyakan, apakah sudah ada bangunan masjid atau bangunan lainnya. Asmie menjawab, mungkin ada, tapi bisa dilihat dari surat ukur. Ketika dilihat surat ukur, ternyata di dalam surat tersebut tercantum lima bangunan berada di wilayah tersebut. Kemudian, majelis hakim bertanya kembali saat dilakukan pengukuran tanah apakah termasuk bangunan masjid, Asmie kembali gugup. “Mungkin yang mulia,” sebutnya.

Sedangkan pihak Kodam/I BB tak banyak bicara, jawaban majelis hakim hanya dijawab lupa dan tak tahun pasti waktunya. Karena ketika itu hakim bertanya kapan dilaksanakannya pembangunan tembok, apakah dilakukan pihak Kodam atau pengembang? Selanjutnya hakim bertanya waktu pembongkaran titi. “Waktu tidak tahu pasti pak hakim,” jawab M Ichrom. Setelah dilaksanakan persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan menunda persidangan satu minggu mendatang, Kamis (24/11). Dalam persidangan tersebut, majelis dan pengugagat serta tergugat menyepakatinya. Akhirnya sidang lapangan bubar dengan tertib


Sumber : SumutPos

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN