Jumat, 07 Oktober 2011
Korban Kekerasan dan Penculikan Oknum Aparat Mengadu ke Poldasu
MEDAN | DNA - Sekitar 15 orang perwakilan dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan bersama Tim Pembela Masjid Al Ikhlas,Hamdani Harahap, SH, M.Hum & Irwansyah SH, MH, melaporkan pengrusakan Masjid Al Ikhlas, Penculikan dan Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Masjid Al Ikhlas pada dini hari tanggal 4 Mei 2011 yang lalu.
Setelah negosiasi di Bid. Kespri, didampingi untuk melapor ke bagian SPKT Polda Sumatera Utara. Pelapor Drs. Leo Imsar Adnan dari BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan melaporkan Penghancuran, Pengambilan paksa asset Masjid dengan bukti pelaporan no : TBL/7571/X/2011/SPKT/III. Tampak hadir pada saat pelaporan adalah Affan Lubis dan Bakti Sutarno yang merupakan Korban Penculikan dan Kekerasan terkait dengan Penghancuran Masjid Al Ikhlas.
Terlapor dalam hal ini adalah Oknum Aparat Polresta Medan bersama dengan oknum TNI yang jumlahnya ratusan orang lebih, namun identitasnya tidak diketahui. Diancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 dan 328 subs 406 jo 55,56 dan pasal 363 KUH Pidana. Kerugian material yang diperhitugkan atas penghancuran Masjid Al Ikhlas adalah Rp. 3 Miliar.
Dengan adanya laporan ini, Kapolda beserta jajaran dan instansi terkait agar dapat menegakkan hukum yang berkeadikan. Harapan dari Aliansi Ormas Islam, agar Masjid Al Ikhlas dapat dibangun kembali di lokasi semula. Mengingat kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas merupakan salah satu dari 5 masalah besar di sumatera Utara.
Sumber:DNABerita
Penculikan 18 Jamaah Masjid Al Iklas Dilapor ke Polda
MEDAN|OB – Forum Ummat Islam (FUI) Sumut secara resmi melaporkan tindakan penculikan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Ikhlas Jalan Timor 4 Mei 2011 lalu ke Mapoldasu yang diduga dilakukan oleh oknum TNI dan Polri.
“Kita sudah melaporkan kejadian penculikan terhadap 18 Jamaah Masjid Al Ikhlas yang terjadi 4 Mei 2011 lalu yang diduga dilakukan oleh oknum TNI dan Polri ke Poldasu,” ujar Kuasa Hukum FUI Irwansyah SH MH kepada wartawan, kemarin (6/10), di Kantor Citra Keadilan Jalan Sutomo Medan.
Irwansyah menegaskan, bukti lapor benomor TBL /757/IX/2011/SPKT III tanggal 5 Oktober 2011 dengan pelapor Klien kami yakni Drs Leo Imsar Adnans. Adapun pasal yang kita sangkakan adalah pasal 170 dan 328 subs 406 jo 55,56 dan pasal 363 KUH Pidana.
Irwansyah menegaskan, kronologis kejadian sekitar 4 Mei 2011 dinihari sekitar pukul 00.55 WIB, ratusan orang tak dikenal dengan kasar dan bringas masuk ke dalam Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Jalan Timor No 23 Kelurahan Sidodadi Medan Timur.
Setelah mematikan aliran listrik terlebih dahulu, hingga ruangan masjid menjadi gelap, oknum aparat berpakain preman tanpa membuka alas kaki tiba-tiba memasuki masjid dan langsung menyergap 18 jamaah yang sedang beriktikaf dan berjaga-jaga.
Setiap jamaah disergap 2-3 orang lalu tanpa perlawanan 18 jamaah itu diseret keluar diangkut ke atas truk tanpa diberi kesempatan untuk mengenakan lobe/peci sandal, sepatu. Saat penyergapan aparat juga merampas handphone, dompet, tas dan barang-barang lain milik jamaah.
Bahkan diantara jamaah ada yang ditendang. Karena handphone jamaah dirampas, akses komunikasi pun mati. “Kami ditendang dan diseret untuk naik ke atas truck sementara dompet dan barang-barang kami tertinggal di masjid,” kata Imam Masjid Al Ikhlas, Bakti Sutarno.
Selanjutnya, seluruh jamaah digiring ke dalam truck yang sudah tersedia di pekarangan masjid kemudian dibawa ke Mapolresta Medan dengan menggunakan empat truck polisi.
Setidaknya di luar pekarangan masjid ada ratusan orang dan diantaranya polisi bersanjata.
Berikut nama-nama jamaah yang dibawa ke Mapolresta Medan, yakni Affan Lubis, Ahmad Husein Yusuf, Aswandi Lubis, Muhammad Irfan, Sofyan Syah, Hasan Basri Koto, Dedi Irawan, Bakti Sutarno, Ahmad Suadi Lubis, Danil, Robi K, M Akbar, Ardi, Angga, Aidan Nazwir Panggabean, Sunar, sedangkan dua orang lainnya belum tercatat.
Sesampaikan di Mapolresta Medan, ke 18 jamaah diperintahkan untuk berbaris dan berjongkok untuk didata berkaitan barang-barang yang masih tinggal di masjid, selanjutnya digiring masuk ke ruangan intel Mapolresta. Beberapa saat di ruang intel sebagian hp milik jamaah dikembalikan, namun tidak boleh diaktifkan. Sedangkan, barang jamaah lainnya seperti tas, helm uang dan barang-barang lainnya sampai sekarang belum dikembalikan.
Setelah lebih dari tiga jam ‘diculik” di Mapolresta Medan, ke 18 jamaah tersebut diizinkan pulang. Sekitar pukul 04.30 WIB, pengurus FUI mencoba untuk melihat kondisi masjid, namun jalan masuk ke masjid sudah dijaga ketat oleh ratusan aparat TNI berpentungan. Ketika itu terlihat menara masjid sudah rata dengan tanah. [hmt]
Sumber : ObrolanBisnis.Com
Langganan:
Postingan (Atom)

