Jumat, 05 Agustus 2011
Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan
Shalat Jumat tetap dilakukan di dekat reruntuhan Masjid Al Ikhlas, sampai rumah Allah Swt kembali didirikan
SEMUA upaya membangun kembali Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan di tempat semula, telah dilakukan aliansi Ormas Islam. Namun hingga saat ini kepastian pembangunan kembali rumah Allah tersebut masih belum mendapatkan titik terang.
“Kami akan terus pertahankan Masjid tersebut. Sebab, Undang-undang (UU) telah menjamin keberadaan rumah ibadah untuk tidak dibongkar sesuai dengan koridor hukum,” tegas Ketua Umum FUI Sumut, ustad H Timsar Zubir, kepada Harian Orbit di Medan, Kamis (4/8).
Selain berdasarkan UU, kata dia, FUI juga akan mendukung tentang status keberadaan tanah dan bangunan yang telah diwakafkan kepada masyarakat.
Titik Darah Penghabisan
Dikatakan, FUI Sumut bersama aliansi Ormas Islam lainnya sudah menempuh berbagai cara untuk memperjuangkan pembangunan kembali Masjid Al-Ikhlas, baik melalui proses hukum serta lobby-lobby ke berbagai pihak baik eksekutif maupun legeslatif.
“Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, dengan satu tuntutan bangun kembali Masjid Al Ikhlas di tempat semula. Selanjutnya berserah diri kepada Allah,” ucapnya.
Lebih lanjut ustad Timsar Zubir menyebutkan, aliansi umat Islam sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, baik itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri Medan.
Sesuai jadwal, paparnya, Kamis 11 Agustus 2011 mendatang, PTUN akan menggelar persidangan dengan agenda putusan PTUN tentang status lahan Masjid Al Ikhlas.
“Kita berharap putusan tersebut akan membatalkan proses ruislag terhadap lahan Masjid Al Ikhlas,” ujar ustadz Timsar seraya menambahkan dijadwalkan persidangan itu terbuka untuk umum.
Dia mengimbau kepada seluruh aliansi Ormas Islam untuk menghadiri persidangan tersebut, memberikan dukungan terhadap kasus Masjid Al Ikhlas.
Tidak Ada Shalat Tarawih
Terkait kegiatan di lokasi rutuhan Masjid Al Ikhlas di Bulan Ramadan ini, Timsar Jubir juga menyebutkan, kegiatan tetap seperti biasa, yakni pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah di lokasi bekas Masjid Al Ikhlas.
“Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, karena waktunya tidak memungkinkan. Namun kita akan tetap melaksanakan Shalat Jumat berjamaah. kemudian kita gelar tadarusan,” katanya.
Menyinggung tentang perkembangan lain dari perjuangan Masjid Al Ikhlas, dirinya, mengaku hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.
“Namun pernyataan Walikota yang menegaskan tidak akan memberi izin kepada pengembang, sebelum membangun kembali Masjid Al Ikhlas, merupakan sudah kemajuan yang menggembirakan bagi kita,” kata dia
Sumber : HarianOrbit
Hormati Fatwa MUI
Rahmat Shah
Medan-:Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahmat Shah meminta agar semua pihak menghargai dan menghormati Fatwa MUI. Karennya, Masjid Al- Ikhlas tidak bisa dibongkar begitu saja.
Dikatakan, Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dihibah atau diwariskan kepada siapapun. Sebab itu, DPD RI meminta agar dirumuskan dan dibuat ketentuan seperti Peraturan Daerah (Perda) yang dapat diterapkan.
Misalnya, tidak dibenarkan melakukan perubahan peruntukan bangunan rumah ibadah dari agama apapun sebelum ada penyelesaian baik berupa hasil musyawarah, ruislag, ganti rugi, maupun putusan hukum.
Apalagi, mengedepankan kepentingan ekonomis, seperti untuk perluasan lahan pertokoan, perumahan, maupn perkantoran.
“Keadilan harus senantiasa ditegakkan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,” ujar Rahmat.
Selanjutnya ia menghimbau agar tokoh-tokoh agama dan ormas Islam tetap bersatu, jangan sampai terpecah-belah dengan iming-iming dan pemberian dari oknum yang diutus oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan isu
Sumber : HarianOrbit
Langganan:
Postingan (Atom)

