Jumat, 05 Agustus 2011

Kasus Masjid Al-Ikhlas ke PBB



Masjid Al Ikhlas yang dihancurkan, tinggal reruntuhan
“Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam harus bergandengan tangan agar tidak mudah dipecah belah.”
Medan-ORBIT:Kasus penghancuran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor bukan hanya persoalan umat Islam di Kota Medan.
Tindakan penghancuran rumah Allah ini juga sudah menjadi kasus nasional bahkan dunia internasional. “Kita akan sampaikan laporan ke Mahkamah International HAM PBB,” ujar ketua KAHMI Kota Medan, Hasyim Purba.
Menurut Hasyim, saat ini semua materi dan data-data yang dibutuhkan untuk membuat laporan ke Mahkamah International HAM PBB akan segera diselesaikan.
Karena perubuhan Masjid tersebut merupakan pelanggaran HAM. Hasyim Purba, menegaskan seluruh ormas Islam sepakat untuk mengikuti fatwa MUI Medan dan Sumut, yakni status Masjid Al-Ikhlas adalah tanah wakaf.
Sementara itu Tim Pembela Masjid Al-Ikhlas, Hamdani Harahap, mengatakan tanah wakaf hanya bisa dialihkan untuk kepentingan umum. Sedangkan secara substansi pembangunan di lahan Al-Ikhlas bukan untuk kepentingan umum.
Sedangkan, Indra Suheri dari Forum Umat Islam (FUI) Sumut, mengatakan pada perobohan Masjid yang berada di kompleks Kodam I/BB mengandung unsur adu domba. Sehingga ia mengharapkan ormas-ormas Islam dapat bergandengan tangan agar tidak mudah dipecah belah


Sumber : HarianOrbit

MUI Sumut Kembali Tegaskan


Aliansi Ormas Islam meminta dukungan MUI Pusat terkait kasus perubuhan Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Rombongan diterima Ketua MUI KH Mar’uf Amin, K Tengku Zulkarnaen, KH Cholil Ridwan dan pengurus MUI lainnya.
Status Masjid Al-Ikhlas Wakaf
KASUS Masjid Al-Ikhlas Medan semakin runyam. Ini menyusul keluarnya surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), yang menyatakan Masjid yang kini menjadi sengketa itu sebagai wakaf.
Dengan demikian, tindakan Kodam I/Bukit Barisan yang telah menggusur dan menukar guling bangunan Masjid sebagai tindakan salah sesuai dengan ketentuan Islam.
Kepastian itu dinyatakan MUI Sumut berdasarkan suratnya No C.179/DP-P II/SR/VIII/2011 tanggal 19 Juli 2011 kepada Forum Umat Islam (FUI) Sumut.
Surat ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Abdullah Syah, dan Sekretaris MUI Sumut, Hasan Bakti Nasution. Dalam konsideran surat MUI Sumut itu ditegaskan, Masjid Al-Ikhlas adalah wakaf.
Tidak Bisa Diperjualbelikan
“Pada Masjid tersebut berlaku fatwa MUI Sumut tanggal 16 Februari 1982, yaitu menjadi wakaf dan tidak bisa diperjualbelikan, kecuali setelah proses hukum wakaf sesuai keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No DJ-II/522 tahun 2010,” kata salah seorang aktivis FUI Sumut, Affan Lubis.
Menurutnya, keluarnya surat MUI Sumut, semakin memantapkan FUI Sumut untuk memperjuangkan Masjid Al-Ikhlas dibangun kembali.
“Ini menambah kekuatan kami untuk mengembalikan Masjid Al-Ikhlas sebagaimana sediakala,” katanya. Sebagaimana yang terus diperjuangkan ormas Islam ini, lanjutnya berbagai pengaduan dan gugatan hukum atas dirubuhkannya Masjid Al-Ikhlas sudah dilakukan.
Walapun, Kodam I BB merasa berhak atas Masjid itu, karena memiliki sertifikat hak pakai atas tanahnya yang menjadi satu kesatuan dengan kantor perhubungan Kodam I BB di Jalan Timur, Medan.
Dia mengakui, berbagai pihak sudah mencoba menengahi sengketa antara jamaah dengan Kodam I BB tersebut. Termasuk menyoalnya melalui proses pengadilan. Namun, jamaah yang diwakili FUI Sumut kukuh meminta agar Masjid Al-Ikhlas dibangun kembali di tempat semula.

Sumber : HarianOrbit

MASJID AL IKHLAS SEBELUM DIBONGKAR

MASJID AL-IKHLAS DIBONGKAR

AKTIFITAS MASJID AL-IKHLAS SETELAH DIROBOHKAN

AUDIENSI KAPOLRESTA/3 SEPT 2010

PELANTIKAN FUISU-MEDAN

DAUROH FUI-SU

INVESTIGASI ASAHAN JILID2

BANTUAN KE SUMBAR

sitti iklan

IKLAN